Liputan6.com, Jakarta Sejak tahun 2008, Kementerian Keuangan telah menerbitkan 79 perjanjian penjaminan untuk 256 program. Adapun total nilai penjaminan utang yang diberikan telah mencapai Rp 490,2 triliun. Penjaminan tersebut digunakan untuk mengerjakan proyek-proyek ketenagalistrikan, jalan tol, transportasi dan air minum.
Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, Kementerian Keuangan, Luky Alfirman mengatakan kemampuan pemerintah dalam membiayai pembangunan infrastruktur sangat terbatas. APBN sebagai sumber pembiayaan infrastruktur hanya bisa memenuhi 30 persen proyek pembangunan infrastruktur sampai 2024.
Advertisement
"Upaya pembangunan infrastruktur dari APBN ini terbatas, pemerintah hanya bisa mendukung pembangunan infrastruktur 30 persen. Artinya sisanya dari swasta dan BUMN," kata Luky dalam Workshop Implementasi Pengelolaan Risiko Keuangan Negara atas Penjaminan BUMN, Jakarta, Selasa (14/6/2022).
Kebutuhan dana pembangunan infrastruktur pun dipenuhi dengan pembiayaan inovatif dan kreatif yang bisa dilakukan BUMN dan swasta. Menurut Luky keduanya punya peran strategis untuk memberikan dukungan terhadap pembangunan infrastruktur.
Dalam hal ini, pemerintah pun memberikan dukungan kepada BUMN sebagai kepanjangan pemerintah untuk mendapatkan pembiayaan. Caranya dengan memberikan penjaminan atas pembiayaan yang diajukan untuk pengerjaan proyek-proyek pemerintah. Meski begitu, pemerintah tidak bisa sembarangan dalam memberikan penjaminan.
Pemberian jaminan oleh negara juga harus memperhatikan batas maksimal penjaminan dan proses asesmen terhadap kemampuan bayar BUMN.
Kewajiban BUMN
Selain itu, untuk mendapatkan penjaminan dari pemerintah BUMN harus menyusun rancangan kinerja berkelanjutan dan target pencapaian yang diwakili direksi dan komisaris.
"Kita berikan penjaminan kepada BUMN yang eligible dengan mendapatkan penugasan dari kementerian sektor atau koordinator," kata dia.
Alternatif pembiayaan tersebut memberikan solusi tetapi disisi lain memberikan eksposur terhadap keuangan negara jika BUMN mengalami gagal bayar. Untuk itu Kementerian Keuangan selalu menyediakan anggaran cadangan dalam APBN untuk menghadapi risiko gagal bayar.
"Kemenkeu juga mengalokasikan kewajiban penjaminan di APBN dalam bentuk dana cadangan sebagai mitigasi untuk penjaminan pemerintah dan ini dilaporkan ke DPR dan diaudit oleh BPK," kata dia.
Reporter: Anisyah Al Faqir
Sumber: Merdeka.com
Advertisement
Utang Luar Negeri Indonesia Turun, Tapi Masih di Kisaran Rp 6.000 Triliun
Utang Luar Negeri (ULN) Indonesia pada kuartal I 2022 turun menjadi USD 411,5 miliar, dibandingkan dengan posisi pada kuartal sebelumnya sebesar USD 415,7 miliar (Rp 6.114 triliun).
Direktur Eksekutif Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono, menuturkan, penurunan total utang ini dampak dari turunnya utang sektor publik (Pemerintah dan Bank Sentral) dan sektor swasta.
"Adapun secara tahunan, posisi Utang Indonesia dari Luar Negeri terkontraksi sebesar 1,1 persen (yoy), lebih dalam dibandingkan dengan kontraksi pada triwulan sebelumnya yang sebesar 0,3 persen (yoy)," jelas dia, Kamis (19/5/2022).
Tren penurunan Utang Luar Negeri Pemerintah pada kuartal I 2022 masih berlanjut. Posisinya dari USD 196,2 miliar, menurun dari posisi kuartal sebelumnya sebesar USD 200,2 miliar.
Secara tahunan, pertumbuhan Utang Luar Negeri pemerintah terkontraksi 3,4 persen (yoy), lebih dalam dibandingkan dengan kontraksi pada kuartal sebelumnya sebesar 3,0 persen (yoy).
Penurunan terjadi seiring beberapa seri Surat Berharga Negara (SBN) yang jatuh tempo, baik SBN domestik maupun SBN Valas.
Serta adanya pelunasan neto atas pinjaman yang jatuh tempo selama periode Januari hingga Maret 2022, yang sebagian besar merupakan pinjaman bilateral.
Program Utama
Selain itu, volatilitas di pasar keuangan global yang cenderung tinggi turut berpengaruh pada perpindahan investasi pada SBN domestik ke instrumen lain, sehingga mengurangi porsi kepemilikan investor nonresiden pada SBN domestik.
Penarikan ULN pada triwulan I 2022 masih diutamakan untuk mendukung belanja prioritas Pemerintah, termasuk upaya penanganan Covid-19 dan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Pemerintah berkomitmen tetap menjaga kredibilitas dengan memenuhi kewajiban pembayaran pokok dan bunga utang secara tepat waktu, serta mengelola ULN secara hati-hati, kredibel, dan akuntabel.
Advertisement