Liputan6.com, Jakarta Ibu dan anak penyandang disabilitas memiliki risiko tinggi ditelantarkan oleh pihak keluarga.
Untuk itu, dalam upaya memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada ibu dan anak berkebutuhan khusus, pengurus yayasan Ananda mutiara Indonesia (Y-AMI) dibantu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat “LIRA” melakukan evakuasi di Sidoarjo, Jawa Timur.
Advertisement
Ketua Y-AMI Yenni Dharmawanti menyampaikan bahwa pihaknya merasa lega dan bersyukur karena sementara ini berhasil memberikan rasa aman dan perlindungan bagi para ibu dan difabel terlantar. Saat ini, mereka ditampung di shelter Y-AMI yang berada di perumahan PPU, Kecamatan Krian, Sidoarjo.
“Alhamdulillah hari ini kita telah berhasil melakukan evakuasi dua ibu dan empat anak berkebutuhan khusus (ABK) agar bisa tinggal di tempat yang aman,” ujar Yenni mengutip keterangan pers Senin (13/6/2022).
Yenni menjelaskan, evakuasi ini ia berikan sebagai wujud keprihatinan karena masih banyak stigma, diskriminasi hingga penolakan dari keluarga dan lingkungan masyarakat karena status mereka.
“Hampir semua ibu dari anak disabilitas yang kita tampung adalah berstatus single parent karena berbagai kasus mulai kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan penelantaran dari para suami yang tidak bertanggung jawab,” ungkap ibu dari anak penyandang autisme itu.
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Program Pelatihan Inklusif
Yenni menambahkan, pihaknya sudah mempersiapkan banyak program pelatihan inklusif untuk membantu tumbuh kembang anak-anak yang ditampung.
Di antaranya belajar membaca Al-Quran dengan metode khusus, kelas seni dan kriya, kelas yoga dan menari, pemeriksaan kesehatan, dan program khusus pemberdayaan bagi para ibu di bidang ekonomi.
“Ya kita sudah berusaha sekuat tenaga bersama kawan-kawan komunitas, selanjutnya kita hanya tinggal menunggu respons balik dari Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur yang katanya juga ingin mendukung gerakan kita,” imbuh Yenni.
Senada dengan Yenni, Sekretaris Lembaga Hukum dan Advokasi (LHA) LIRA jawa timur Indra Pramana,SH. MH. berjanji akan berusaha memberikan advokasi di bidang hukum kepada para ibu dan anak-anak berkebutuhan khusus.
“Sebagai praktisi hukum, saya merasa pilu karena akhir-akhir ini sangat marak kasus kekerasan yang dialami oleh perempuan, anak-anak hingga penyandang disabilitas,” papar Indra yang juga sebagai perwakilan LSM LIRA Surabaya.
Lebih lanjut, pria yang akrab disapa Mas Wali memaparkan bahwa untuk menghindari kasus trafficking dan eksploitasi, keluarga dan lingkungan masyarakat harus peka.
Advertisement
Masyarakat Harus Peka
Masyarakat diminta peka dengan kejadian-kejadian mencurigakan dan segera melapor kepada pihak yang berwajib apabila menemukan tindak kekerasan dalam bentuk apapun yang menimpa perempuan dan anak-anak disabilitas.
Sementara itu, ketua LIRA Disability Care (LDC) Abdul Majid meminta pemerintah dan masyarakat harus hadir sebagai upaya dalam mewujudkan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas.
“Mewakili NGO yang bergerak di isu-isu penyandang disabilitas, pemerintah harus menjamin semua hak-hak anak-anak disabilitas diberikan secara proporsional sesuai amanat undang-undang,” ujar Majid dalam keterangan yang sama.
Pria yang juga penyandang disabilitas sensorik netra itu merinci, sesuai UU No 08 tahun 2016 tentang penyandang disabilitas telah jelas dituliskan terdapat hak-hak dasar penyandang disabilitas. Hak-hak itu meliputi:
-Hak untuk hidup, perlindungan privasi, keadilan dan perlindungan hukum.
-Pendidikan, ketenagakerjaan, kesehatan, politik, keagamaan, keolahragaan, kepariwisataan dan seni budaya.
-Kesejahteraan sosial, aksesibilitas, pelayanan publik, perlindungan dari bencana.
-Habilitasi dan rehabilitasi, hak pendataan, kebebasan berekspresi, kewarganegaraan, dan hak hidup secara mandiri.
Aspek Pemenuhan Hak Disabilitas
Selain itu, Majid juga menjelaskan telah diatur secara khusus Aspek pemenuhan hak dan perlindungan anak penyandang disabilitas yang meliputi:
-Mendapatkan perlindungan khusus dari diskriminasi, penelantaran, pelecehan, eksploitasi, serta kekerasan dan kejahatan seksual.
-Mendapatkan perawatan dan pengasuhan keluarga atau keluarga pengganti untuk tumbuh kembang secara optimal.
-Dilindungi kepentingannya dalam pengambilan keputusan, perlakuan anak secara manusiawi sesuai dengan martabat dan hak anak.
-Pemenuhan kebutuhan khusus.
-Perlakuan yang sama dengan anak lain untuk mencapai integrasi sosial dan pengembangan individu.
-Mendapatkan pendampingan sosial.
Sebelumnya, Kepala Seksi Pelayanan Disabilitas Dinsos Jawa Timur Desi Eka, SH, MH, mengatakan bahwa pihaknya senantiasa berusaha memberikan pelayanan yang terbaik untuk penyandang disabilitas yang membutuhkan.
“Semoga kedepannya, kerja sama yang baik ini akan berkelanjutan untuk memberikan pelayanan yang baik kepada penyandang disabilitas,” kata Desi mengutip keterangan pers, Jumat (14/1/2022).
Advertisement