Polisi Ringkus 2 Pelaku Begal WN Jepang di Tambora

Warga Negara Jepang menjadi korban pembegalan. Insiden itu dialami Satomi Oki (34) yang merupakan karyawan MRT di Jalan Roa Malaka Tambora, Jakarta Barat, Senin (13/6/2022).

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 14 Jun 2022, 14:20 WIB
Dua pelaku begal terhadap WN Jepang Satomi Oki (34) di Jalan Roa Malaka Tambora, Jakarta Barat, Senin (13/6/2022) (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)

Liputan6.com, Jakarta - Warga Negara Jepang menjadi korban begal. Insiden itu dialami Satomi Oki (34) yang merupakan karyawan MRT di Jalan Roa Malaka Tambora, Jakarta Barat, Senin (13/6/2022).

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Pasma Royce menerangkan, korban saat itu baru saja pulang kerja pada pukul 03.00 WIB dari arah Glodok, Taman Sari, Jakarta Barat.

Di perjalanan, bertemu dengan dua orang pelaku yakni Nirwana (22) dan Fahrul (20) yang berboncengan menggunakan sepeda motor.

"Pada saat korban pulang kerja si pelaku atas nama Nirwana dan Fahrul ini melakukan kegiatan mencari sasaran ketemu dengan Satomi Oki," kata Pasma saat konferensi pers, Selasa (14/6/2022).

Pasma menerangkan, pelaku atas nama Fahrul turut membawa celurit. Saat itu, posisi dibonceng oleh Nirwana. "Fahrul ini turun dari sepeda motor dan merebut tas korban," ujar dia.

Pasma menerangkan, korban sempat melakukan perlawanan dan terjadi tarik-menarik tas. Ketika itu, Fahrul mengarahkan celurit ke arah kepala korban.

"Fahrul dengan menggunakan celuritnya melukai kepala korban sampai mendapatkan 4 jahitannya dan saat ini masih dalam perawatan," ujar dia.


Bawa Tas Korban

Pasma mengatakan, pelaku berhasil membawa kabur tas milik korban. Kasus ini pun dilaporkan ke Polsek Tambora pada pukul 10.00 WIB.

"Polsek melakukan pengembangan penyelidikan, terkait dengan keberadaan para pelaku ini dan dalam waktu 9 jam ini bisa diungkap oleh Polsek Tambora," ujar dia.

Dalam kasus ini, polisi berhasil menemukan Iphone 12 milik korban. Barang bukti ditemukan di gerobak yang terpakir di Pinangsia Kecamatan Tamansari Jakarta Barat.

Kepada penyidik, salah satu pelaku Nirwana mengaku sudah dua kali beraksi sementara Fahrul baru satu kali. "Modus mereka sifatnya mobile keliling-keliling mencari sasaran. Kebetulan ketemu di jalan ketemu mereka," ujar dia.


Ancaman

Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 365 KUHPidana.

"Ancaman maksimal 12 tahun penjara," tandas dia.

Infografis Respons Komnas HAM dan Polisi Terkait Temuan Kerangkeng Manusia. (Liputan6.com/Trieyasni)

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya