Begini Syarat, Prosedur dan Biaya Melahirkan Pakai BPJS Kesehatan

Akan tetapi, sebagai catatan, ibu hamil yang ingin melahirkan tersebut sudah dipastikan terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Kesehatan.

oleh Liputan6.com diperbarui 15 Jun 2022, 06:00 WIB
(Unsplash.com/SolenFeyissa)

Liputan6.com, Jakarta Masyarakat yang terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan bisa memanfaatkan layanan kesehatan. Salah satunya terkait proses persalinan.

Namun, terdapat beberapa syarat dan prosedur yang harus dipenuhi jika ingin menggunakan BPJS untuk melahirkan.

Sebelumnya, ketahui dulu bahwa proses persalinan bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Itu termasuk melahirkan secara normal maupun caesar.

Akan tetapi, sebagai catatan, ibu hamil yang ingin melahirkan tersebut sudah dipastikan terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Kesehatan.

Menurut informasi dari laman bpjs-kesehatan.go.id, BPJS Kesehatan menyediakan layanan pemeriksaan selama kehamilan hingga melahirkan dengan menggunakan sistem rujukan berjenjang. Itu dimulai dari Fasilitas Tingkat Pertama (FKTP) yang kemudian dirujuk ke rumah sakit apabila fasilitas di FKTP tidak memadai.

Lantas apa saja syarat dan prosedur melahirkan yang ditanggung BPJS Kesehatan? Berikut rangkumannya menurut Liputan6.com, Rabu (15/6/2022).

Untuk syaratnya, persiapkan terlebih dahulu kartu BPJS Kesehatan yang aktif, KTP, dan surat rujukan. Namun sebelum itu, pastikan pula ibu hamil yang ingin melahirkan menjadi peserta BPJS Kesehatan yang masih aktif dan terdaftar

Untuk pemeriksaan kehamilan secara rutin, ibu hamil bisa langsung datang ke FKTP, seperti puskesmas, klinik swasta, dokter perorangan, atau bidan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

 


Syarat dan Prosedur

Ilustrasi Syarat, Prosedur dan Biaya Melahirkan Pakai BPJS Kesehatan (FOTO: Unsplash.com/aditya romansa).

 

Sementara untuk proses persalinan, ibu hamil yang ingin melahirkan bisa pula langsung datang ke FKTP terdekat. Akan tetapi, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan jika proses persalinan ingin ditanggung BPJS, antara lain:

1. Peserta yang melahirkan secara normal tanpa ada gangguan bisa langsung ke FKTP terdekat tanpa ada rujukan,

2. Peserta hamil yang berisiko tinggi atau ada gangguan dan kelaian dalam proses persalinanya akan dirujuk ke faskes tingkat lanjutan,

3. Ibu hamil peserta BPJS Kesehatan yang sedang dalam keadaan darurat, seperti pendarahan, kejang kehamilan, ketuban pecah dini, dan kondisi lain yang bisa menyebabkan kecacatan, bisa langsung dibawa ke rumah sakit.

 

 


Biaya

Dokter Desman Siahaan memberikan sosialisasi langsung mengenai tata cara rumah sakit rujukan kepada pasien BPJS Kesehatan yang sedang antre berobat di Faskes Tingkat 1 Klinik Kesehatan Prima Husada di Depok, Jawa Barat, Senin (23/5/2022). Sejumlah terobosan saat ini dilakukan paramedis di Faskes Tingkat 1, diantaranya sosialisasi langsung di tempat bagi pasien peserta program JKN mengenai proses rujukan pasien. (merdeka.com/Arie Basuki)

Berbicara mengenai biaya, berikut ini rincian biaya persalinan dan pemeriksanaan prapersalinan yang ditanggung BPJS Kesehatan:

a. Pemeriksaan kehamilan

- Bentuk paket maksimal 4 kali kunjungan: Rp 200.000

- Pemeriksaan ANC yang tidak hanya dilakukan satu tempat: Rp 50.000

b. Persalinan

- Persalinan normal oleh bidan: Rp 700.000

- Persalinan normal oleh dokter: Rp 800.000

- Persalinan normal dengan tindakan emergency dasar di puskesmas: Rp 950.000

c. Pemeriksaan pascapersalinan

- Kunjungan neonates (bayi baru lahir usia 0-28 hari) ketiga (KN3) dan ibu nfas ketiga (KF3): Rp 25.000 per kunjungan

- Tindakan pascapersalinan di puskesmas: Rp 175.000

- Pelayanan rujukan komplikasi kebidanan dan/atau neonatal: Rp 125.000

 

Reporter: Aprilia Wahyu Melati

Infografis Iuran BPJS Kesehatan Peserta Mandiri Batal Naik. (Liputan6.com/Abdillah)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya