Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat jumlah investor pasar modal terus mengalami pertumbuhan. Hingga 3 Juni 2022, jumlah investor pasar modal tercatat sebesar 8,89 juta investor. Angka itu naik 18,66 persen dibandingkan posisi akhir Desember 2021 sebanyak 7,49 juta investor.
Deputi Komisioner Pengawasan Pasar Modal I OJK, Djustini Septiana mencermati, terjadi peningkatan investor di pasar modal selama pandemi COVID-19. Pada 2019, tercatat sebanyak 2,48 juta investor.
Advertisement
Kemudian pada 2020 naik menjadi 3,88 juta, dan melonjak hingga mencapai 7,49 juta investor di akhir Desember 2021.
"Peningkatan jumlah investor cukup signifikan. yang lebih menggembirakan ternyata peningkatan ini didominasi anak muda gen-Z dan milenial,” kata Djustini dalam media briefing OJK, Selasa (14/6/2022).
Lebih rinci, jumlah investor usia 30 tahun ke bawah sebanyak 59,91 persen dengan aset sebesar Rp 3,77 triliun.
Disusul investor rentang usia 31—40 tahun sebesar 21,83 persen dengan total aset Rp 98,73 triliun. Lalu kelompok investor usia 41—50 sebanyak 10,46 persen dengan aset Rp 165,83 triliun. Terakhir, investor berusia 60 tahun ke atas sebanyak 2,75 persen dengan total aset Rp 553,09 triliun.
"kita berharap dengan mulainya menyukai atau mulainya anak-anak muda mencintai pasar modal, maka mereka akan menggeser atau menggantikan kaum yang sudah mapan saat ini, yang sudah berada di usia di atas 51 tahun dan mentrigger perkembangan pasar modal Indonesia,” imbuhnya memungkasi.
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Sederet Upaya OJK Lindungi Investor Pasar Modal
Sebelumnya, jumlah investor di pasar modal terus bertambah. Hal ini ditunjukkan dari pertumbuhan investor hingga Mei 2022 yang naik 18,29 persen dari periode 2021.
Mengutip data PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), Senin (13/6/2022), jumlah investor pasar modal mencapai 8,85 juta hingga Mei 2022. Jumlah investor tersebut naik 18,29 persen dari 2021 sebesar 7,48 juta. Investor di C-Best tercatat 3,90 juta hingga Mei 2022 dari 2021 sebesar 3,45 juta
Selain itu, jumlah investor reksa dana tercatat 8,17 juta hingga Mei 2022 dari periode 2021 sebesar 6,84 juta. Investor rekda dana alami kenaikan 19,58 persen. Di sisi lain, investor surat berharga negara (SBN) bertambah 14,76 persen menjadi 701.361 hingga Mei 2022 dari periode 2021 sebesar 611.143.
Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga berupaya memberikan perlindungan kepada investor di pasar modal Indonesia. Upaya tersebut mulai sisi kebijakan, pengawasan dan penegakan hukum.
Berikut sejumlah upaya yang dilakukan OJK dikutip dari Instagram resmi OJK @ojkindonesia, Senin 13 Juni 2022:
1.Sosialisasi, Literasi dan Edukasi
OJK memberikan pemahaman kepada investor dalam berinvestasi di pasar modal agar:
-Terhindar dari investasi bodong
-Memahami risiko berinvestasi di pasar modal
-Mengetahui legalitas profil pelaku usaha dan produk investasi yang ditawarkan
-Memahami teknik berinvestasi dengan menggunakan dana lebih, bukan dana kebutuhan pokok atau cadangan apalagi hasil meminjam
-Terhindar dari penawaran imbal hasil fixed return yang tidak masuk akal
Advertisement
Upaya Perlindungan Lainnya
2.Mendorong Pengembangan Notasi Khusus dan Papan Pemantauan Khusus sebagai Upaya Preventif untuk Mencegah Terjadinya Kerugian Investor Saham
OJK mendorong tersedianya informasi yang sederhana dan cepat agar investor dapat dengan mudah memahami kondisi perusahaan. Saat ini telah ada 15 notasi khusus yang diharapkan dapat memberikan gambaran kepada investor agar sebelum bertransaksi saham perusahaan tercatat dapat memahami terlebih dahulu kondisi perusahaan tersebut.
3.Penerbitan POJK/POJK.04/2020 dan SEOJK 17/SEOJK.04/2021 Pengembalian Keuntungan Tidak Sah (PKTS) dan Dana Kompensasi Kerugian Investor
Dengan ketentuan itu diharapkan dapat memulihkan hak-hak investor yang dirugikan akibat adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal dengan cara memberikan perintah tertulis kepada pelaku pelanggaran untuk mengembalikan sejumlah keuntungan yang diperoleh/kerugian yang dihindari secara tidak sah/melawan hukum (restrotative justice/remedial action).
4.Penerbitan POJK 49/POJK.04/2016 dan Keputusan Nomor Kep-69/D.04/2020 terkait Dana Perlindungan Pemodal (DPP)
Dengan adanya dana perlindungan pemodal diharapkan dapat menumbuhkan dan memperkuat kepercayaan pemodal dan masyarakat dalam berinvestasi di pasar modal Indonesia dengan memberikan ganti rugi atas aset pemodal yang hilang.
Adapun batas maksimal ganti rugi per pemodal= Rp 200 juta per pemodal. Untuk kustodian, batas maksimal ganti rugi per kustodian= Rp 100 miliar per kustodian
Selanjutnya
5.Tindakan supervisory Action yang Didukung dengan Penerbitan POJK 23/POJK.04/2021 tentang Tindak Lanjut Pengawasan di Bidang Pasar Modal
Dengan ada pengawasan memastikan pelaku industri pasar modal Indonesia senantiasa mematuhi dan mentaaati ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan demi terciptanya pasar modal yang teratur, wajar, efisien, dan melindungi kepentingan investor dan masyarakat.
OJK akan terus membina dan supervisory action untuk mengantisipasi berbagai modus pelanggaran tersebut dan jika diperlukan akan melakukan tindakan tegas berupa penegakan hukum tentunya dengan dukungan dari seluruh pihak.
6.Penguatan Kewenangan Pengawasan dan Penegakan Hukum melalui Penerbitan POJK 3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaran Kegiatan di Bidang Pasar Modal
Sebagai payung hukum dalam melakukan tindakan pengawasan dan penegakan dengan memberikan beberapa kewenangan baru bagi OJK demi mewujudkan pasar modal yang teratur, wajar, efisien dan melindungi kepentingan investor dan masyarakat di antaranya dengan mengajukan permohonan kepailitan dan pembubaran perusahaan.
Selain itu, perintah melakukan buyback saham perusahaan terbuka, dan melarang pihak tertentu menjadi pengendali, direksi dan dewan komisaris.
Advertisement