FOTO: Rapat Paripurna DPR dengan BPK

BPK menyematkan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) terhadap laporan keuangan pemerintah tahun 2021 yang terdiri dari laporan keuangan pemerintah pusat (LKPP), laporan keuangan kementerian negara/lembaga (LKKL), dan laporan keuangan bendahara umum negara (LKBUN).

oleh Arnaz Sofian diperbarui 14 Jun 2022, 17:45 WIB
FOTO: Rapat Paripurna DPR dengan BPK
BPK menyematkan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) terhadap laporan keuangan pemerintah tahun 2021 yang terdiri dari laporan keuangan pemerintah pusat (LKPP), laporan keuangan kementerian negara/lembaga (LKKL), dan laporan keuangan bendahara umum negara (LKBUN).
Ketua DPR Puan Maharani (kedua kiri) bersama Wakil Ketua DPR Rachmat Gobel (kedua kanan) dan Lodewijk F Paulus (kiri) mendengarkan laporan hasil pemeriksaan dari Ketua BPK Isma Yatun (kanan) saat Rapat Paripurna DPR ke-25 Masa Persidangan V Tahun 2021-2022 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (14/6/2022). (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Suasana Rapat Paripurna DPR ke-25 Masa Persidangan V Tahun 2021-2022 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (14/6/2022). BPK menyematkan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) terhadap laporan keuangan pemerintah tahun 2021 yang terdiri dari laporan keuangan pemerintah pusat (LKPP), laporan keuangan kementerian negara/lembaga (LKKL), dan laporan keuangan bendahara umum negara (LKBUN). (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Suasana Rapat Paripurna DPR ke-25 Masa Persidangan V Tahun 2021-2022 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (14/6/2022). BPK menyematkan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) terhadap laporan keuangan pemerintah tahun 2021 yang terdiri dari laporan keuangan pemerintah pusat (LKPP), laporan keuangan kementerian negara/lembaga (LKKL), dan laporan keuangan bendahara umum negara (LKBUN). (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Ketua BPK Isma Yatun (kanan) saat Rapat Paripurna DPR ke-25 Masa Persidangan V Tahun 2021-2022 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (14/6/2022). BPK menyematkan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) terhadap laporan keuangan pemerintah tahun 2021 yang terdiri dari laporan keuangan pemerintah pusat (LKPP), laporan keuangan kementerian negara/lembaga (LKKL), dan laporan keuangan bendahara umum negara (LKBUN). (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Ketua BPK Isma Yatun (kiri) berjalan bersama Ketua DPR Puan Maharani (kanan) saat Rapat Paripurna DPR ke-25 Masa Persidangan V Tahun 2021-2022 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (14/6/2022). BPK menyematkan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) terhadap laporan keuangan pemerintah tahun 2021 yang terdiri dari laporan keuangan pemerintah pusat (LKPP), laporan keuangan kementerian negara/lembaga (LKKL), dan laporan keuangan bendahara umum negara (LKBUN). (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Ketua BPK Isma Yatun (kiri) bersama Ketua DPR Puan Maharani (tengah) dan Wakil Ketua DPR Rachmat Gobel (kanan) saat Rapat Paripurna DPR ke-25 Masa Persidangan V Tahun 2021-2022 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (14/6/2022). BPK menyematkan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) terhadap laporan keuangan pemerintah tahun 2021 yang terdiri dari laporan keuangan pemerintah pusat (LKPP), laporan keuangan kementerian negara/lembaga (LKKL), dan laporan keuangan bendahara umum negara (LKBUN). (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Ketua BPK Isma Yatun (keempat kiri) bersama Ketua DPR Puan Maharani (ketiga kiri), Wakil Ketua DPR Rachmat Gobel (kiri), dan Lodewijk F Paulus (kedua kiri) saat Rapat Paripurna DPR ke-25 Masa Persidangan V Tahun 2021-2022 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (14/6/2022). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya