Liputan6.com, Jakarta - PT Mandiri Manajemen Investasi (Mandiri Investasi) mendapat persetujuan dari para pemegang Efek untuk restrukturisasi Efek Beragun Aset Mandiri GIAA01-Surat Berharga Hak atas Pendapatan Penjualan Tiket (KIK EBA GIAA01). Persetujuan tersebut diberikan dalam Rapat Umum Pemegang Efek Beragun Aset (RUPEBA) Mandiri GIAA01 yang berlangsung Selasa (14/6/2022).
Head of Corporate Secretary PT Mandiri Manajemen Investasi Dina Heristin menjelaskan, RUPEBA berlangsung kuorum, dihadiri 93,41 persen dari total pemegang Efek Beragun Aset Mandiri GIAA01-Surat Berharga Hak atas Pendapatan Penjualan Tiket.
Advertisement
Pelaksanaan RUPEBA, dilakukan sebagai wujud komitmen Mandiri Investasi selaku Manajer Investasi KIK EBA GIAA01, dalam melindungi kepentingan pemegang EBA untuk memperoleh haknya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Agenda RUPEBA membahas proposal penyelesaian kewajiban pelunasan atas pokok investasi dan imbal hasil KIK EBA GIAA01 senilai Rp 1,23 triliun yang diajukan oleh Garuda Indonesia. Dalam proposalnya, Garuda Indonesia mengusulkan jadwal pembayaran pelunasan bertahap atas pokok investasi dan imbal hasil KIK EBA GIAA01 dilakukan selama 10 tahun, yang dimulai setelah keputusan RUPEBA berlaku efektif.
Selain itu, pembayaran pertama atas pokok investasi dan imbal hasil KIK EBA GIAA01 akan dilakukan pada tahun 2024.
"Berdasarkan proposal tersebut, sebanyak 92,5 persen peserta RUPEBA menyepakati sejumlah keputusan," kata Dina dikutip dari keterangan tertulis.
Keputusan tersebut adalah memberikan persetujuan kepada Manajer Investasi untuk dapat menyepakati syarat dan ketentuan berkaitan dengan penyesuaian jadwal penyerahan pendapatan penjualan tiket dengan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk sebagaimana dimaksud dalam Surat Garuda tertanggal 10 Juni 2022.
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Penyesuaian KIK EBA
Selain itu juga memberikan kuasa kepada Manajer Investasi dan Bank Kustodian untuk melakukan tindakan-tindakan yang diperlukan dalam rangka menyesuaikan syarat dan ketentuan berkaitan dengan penyesuaian jadwal penyerahan pendapatan penjualan tiket dengan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk termasuk menyatakan hasil kesepakatan penyesuaiannya dalam dokumen-dokumen yang relevan.
Pemegang efek juga menyepakati melakukan penyesuaian KIK EBA dan Prospektus EBA Mandiri GIAA01 sebagaimana diperlukan sehubungan dengan penyesuaian jadwal penyerahan pendapatan penjualan tiket dengan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.
Keputusan RUPEBA tersebut telah mempertimbangkan kemampuan Garuda Indonesia dalam melaksanakan kewajibannya. Seperti diketahui, saat ini Garuda Indonesia dalam proses penyelesaian Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), untuk menyelesaikan kewajibannya kepada para kreditur.
Advertisement
Melindungi Pemenang Efek
Mandiri Investasi selaku manajer investasi KIK EBA GIAA01, terhitung sejak Garuda Indonesia meminta penundaan pelaksanaan kewajibannya pada Juli 2021, telah berupaya optimal dalam memperjuangkan dan melindungi kepentingan pemegang KIK EBA GIAA01.
Manajemen Mandiri Investasi melakukan komunikasi dan negosiasi langsung dengan manajemen Garuda Indonesia secara intensif. Upaya negosiasi itu juga dilakukan dengan para stakeholder terkait.
Untuk itu, Mandiri Investasi berterima kasih kepada seluruh pihak, terutama pemegang EBA yang telah menyepakati hasil RUPEBA, sehingga, pemegang KIK EBA GIAA01 bisa mendapat kepastian untuk pengembalian pokok dan imbal hasil investasinya.