Liputan6.com, Jakarta Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan mengaku dicecar banyak hal oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemeriksaan Iwan berkaitan dengan kasus dugaan suap pengurusan laporang keuangan Pemkab Bogor yang menjerat Bupati nonaktif Bogor Ade Yasin.
"Ya kalau pemeriksaan (ditanya) banyak lah. Kalau nanya itu, tanya penyidik lah," ujar Iwan usai diperiksa di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (14/6/2022).
Advertisement
Iwan tak merinci pertanyaan apa saja yang dilontarkan tim penyidik kepadanya.
Namun, Iwan menyebut salah satunya berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) dirinya saat menjabat wakil bupati Bogor. Tupoksi tersebut berkaitan dengan laporan keuangan Pemkab Bogor yang disampaikan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Jawa Barat.
"Tentang tugas saya, lah sebagai wakil bupati, berkaitan dengan laporan BPK," kata dia.
Meski demikian, Iwan mengklaim tak pernah secara khusus bertemu dengan tim auditor BPK. Dia juga mengklaim tak tahu menahu soal suap yang diberikan Ade Yasin kepada pihak BPK Jabar.
"Kalau saya engak ada (pertemuan), enggak (tahu)," kata dia.
Iwan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai wakil Bupati Bogor. Iwan bakal dimintai keterangan untuk melengkapi berkas penyidikan Bupati nonaktif Bogor Ade Yasin.
Diduga Serahkan LKPD ke BPK
Iwan Setiawan diketahui diangkat menjadi Plt Bupati lantaran Ade Yasin ditangkap KPK.
Iwan Setiawan diduga merupakan pihak yang menyerahkan langsung Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2021 kepada BPK perwakilan Jawa Barat di Bandung, pada Jumat, 25 Maret 2022.
Laporan keuangan ini diserahkan langsung oleh Iwan kepada Kepala BPK perwakilan Jawa Barat Agus Khotib. Saat itu Iwan Setiawan berharap agar laporan keuangan Pemkab Bogor mendapatkan opini WTP.
Selain Iwan, tim penyidik KPK juga menjadwalkan memanggil saksi lainnya pada hari ini, yakni Kepala Dinas PUPR Kab. Bogor Soebiantoro, Kasi Bina Teknik Perencanaan Bidang Pembangunan Jalan & Jembatan Dinas PUPR Kab. Bogor Khairul Amarullah, Kabag Keuangan RSUD Leuwiliang Kab. Bogor M. Dadang Iwa Suwahyu.
Kemudian Staf di Sekretariat Daerah Kab. Bogor Kiki Rizki Fauzi, Ajudan Bupati Kab. Bogor Anisa Rizky Septiani alias Ica, Pemeriksa Madya Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK) Dessy Amalia, Pemilik CV. Dede Print Dede Sopian, dan Lambok Latief.
Advertisement
Kasus Ade Yasin
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Bupati nonaktif Bogor Ade Yasin sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat tahun anggaran 2021.
Selain Ade Yasin, KPK juga menjerat tersangka lainnya, yakni Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Bogor Maulana Adam (MA), Kasubid Kas Daerah BPKAD Kab. Bogor Ihsan Ayatullah (IA), dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR Kab. Bogor Rizki Taufik (RT). Mereka dijerat sebagai pihak pemberi suap.
Sementara pihak pemberi suap KPK menjerat Kasub Auditorat Jabar III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jabar Anthon Merdiansyah (ATM), Ketua Tim Audit Interim BPK Kab. Bogor Arko Mulawan (AM), serta dua pemeriksa BPK Jabar Hendra Nur Rahmatullah (HNRK) dan Gerri Ginajar Trie Rahmatullah (GGTR).