Upaya Polda Jabar Hilangkan Trauma Korban dan Pelaku Kriminalitas Anak-Anak

Sebagai penegak hukum seluruh penyidik kepolisian tidak terpaku pada aspek hukum semata, namun perlu memperhatikan aspek kemanusiaan terutama dalam penanganan perkara yang melibatkan anak dan perempuan.

oleh Jayadi Supriadin diperbarui 15 Jun 2022, 18:00 WIB
Direktur Reskrimun Polda Jabar Kombes K. Yani Sudarto bersama Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono dan beberapa tokoh masyarakat dalam peresmian ruang ramah anak dan perempuan polres Garut. (Liputan6.com/Jayadi Supriadin)

Liputan6.com, Garut - Berada di salah satu pojok ruangan Kesatuan Reserse Kriminal (Reskrim), ruang ramah anak dan perempuan Polres Garut, Jawa Barat, memang terbilang berbeda dibanding ruangan penanganan perkara lain.

Hembusan semilir angin buatan yang berasal dari AC yang menempel di dinding ruangan, termasuk kehadiran puluhan bola dan belasan mainan dengan beberapa kursi dan meja anak, membuat ruang itu terbang mencolok dibanding ruangan lainnya.

Sontak, ketersediaan fasilitas yang mendukung untuk penanganan perkara anak dan perempuan itu, diharapkan mampu menjadi solusi jangka panjang yang optimal, dalam penanganan kasus perkara yang menjerat mereka.

“Anak-anak ini perjalanannya masih panjang kalaupun saat ini bermasalah, itu tugas kita menyadarkan kepada kembali trek yang benar,” ujar Direktur Reskrimun Polda Jabar Kombes K Yani Sudarto, sebelum peresmian ruang anak dan perempuan, Senin (14/6/2022).

Menurutnya, sebagai penegak hukum seluruh penyidik kepolisian tidak terpaku pada aspek hukum semata, namun perlu memperhatikan aspek kemanusiaan terutama dalam penanganan perkara anak dan perempuan.

Hadirnya upaya Restorative Justice (RJ) kepolisian, ujar dia, merupakan upaya pihak kepolisian menunjukkan hadirnya sisi kemanusiaan dalam penanganan setiap perkara.

“Setiap orang itu punya masa lalu, sementara pendosa itu masih punya masa depan, jangan sampai masa lalunya hilang, masa depannya hilang juga, itu sama saja menghilangkan generasi,” kata dia.

Saat ini, ujar dia, angka perkara anak dan perempuan di Polda Jabar masih terbilang tinggi dan kerap menjadi perhatian pemerintah.

“Ada juga kasus narkoba yang melibatkan anak, mereka sengaja memperdayakan anak-anak sebagai kurir dan itu cukup memprihatinkan kita semua,” kata dia.

Untuk itu, Yani mengingatkan seluruh penyidik di wilayah hukum Polda Jabar, lebih humanis dalam penanganan perkara terutama yang menyangkut anak dan perempuan.

“Gunakan hati nurani, jangan saklek pada hukum positif, hukum pidana, tapi perhatikan aspek lain sosial dan psikologi si anak dan perempuan,” ujar dia.

 


Respon Polda Jabar

Kasatreskrim Polres Garut AKP Dede Sopandi menerima cenderamata berupa boneka dari Komnas PA Jawa Barat di sela-sela peresmian ruang ramah anak dan perempuan polres Garut. (Liputan6.com/Jayadi Supriadin)

Yani menambahkan, dalam penanganan perkara anak dan perempuan, ada beberapa perlakuan khusus baik medis manapun sosial yang diberikan kepada mereka.

“Dengan treatment itu mereka bisa menghindari trauma yang pernah menimpa pada mereka,” kata dia.

Hadirnya ruang ramah anak dan perempuan di tiap polres seluruh wilayah hukum Polda Jabar, diharapkan mampu menjadi salah satu solusi dalam penanganan perkara yang melibatkan mereka.

“Pemerintah harus hadir di sini dengan perhatian yang lebih termasuk kaum difabel,” kata dia.

Khusus ruang ramah anak dan perempuan yang baru di Polres Garut, ia tak sungkan memuji kehadiran fasilitas yang disediakan mereka. “Bagus, sangat representatif dan mudah-mudahan membantu dalam proses penyelidikan,” kata dia.

Hal senada disampaikan Ketua Dewan Pembina Komnas Perlindungan Anak Jawa Barat Bimasena Raga Waskita. Menurutnya, kehadiran ruang ramah anak dan perempuan yang baik, mampu memberikan rasa aman dan kepercayaan diri bagi mereka.

Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono menambahkan, pola asuh dan pendidikan tepat orangtua, mampu memberikan kepercayaan diri bagi anak. “Perlakuan kepada anak akan membekas juga kepada anaknya,” kata dia.

Hadirnya ruang ramah anak dan perempuan, diharapkan mampu menghadirkan suasana berbeda, dalam pola penanganan kasus hukum yang melibatkan mereka.

“Anak yang sudah berhubungan dengan hukum dan perlakuannya salah, makanya ke depannya juga akan salah,” kata dia.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya