Dua Direksi Trimegah Sekuritas Mengundurkan Diri

Manajemen PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk (TRIM) terima surat pengunduran diri dari dua anggota direksi.

oleh Agustina Melani diperbarui 14 Jun 2022, 21:05 WIB
Direktur Utama PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk Stephanus Turangan saat sesi foto usai acara RUPST Trimegah Sekuritas di Jakarta, Rabu (26/8/2020). Trimegah terus berupaya mengoptimalkan setiap peluang transaksi dengan mengedepankan layanan secara digital dan edukasi. (Liputan6.com/Fery Pradolo)

Liputan6.com, Jakarta - Manajemen PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk (TRIM) mengumumkan pengunduran diri dua anggota direksi PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk.

Mengutip keterbukaan informasi ke Bursa Efek Indonesia (BEI), Selasa (14/6/2022), perseroan telah menerima surat pengunduran diri dari Stephanus Turangan selaku Direktur Utama pada 13 Juni 2022.Selain itu, Syafriandi Armand Saleh selaku Direktur Perseroan.

“Selanjutnya perseroan akan menindaklanjuti permohonan pengunduran diri tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tulis Sekretaris Perusahaan Trimegah Sekuritas Agus Priyambada dalam keterbukaan informasi BEI.

Ia menyampaikan, kegiatan usaha dan operasional perseroan tetap berjalan sebagaimana biasa. “Pengunduran diri tersebut akan diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan sesuai dengan anggaran dasar perseroan,” tulis dia.

Sebelumnya Trimegah Sekuritas menyampaikan telah menerima surat pengunduran diri Sunata Tjitereosampurno selaku Komisaris Perseroan pada 30 Mei 2022.

Adapun Stephanus Turangan menjabat sebagai Direktur Utama PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk pada 2012 hingga sekarang.

Sebelumnya, ia memulai karier di currency/money market desk PT Astley Pearce Nusantara (Exco) pada 1992-1993. Ia juga pernah menjabat sebagai Head of Dealing PT Sigma Batara pada 1993-1995, Direktur-Head of Equity Sales PT Bahana Securities 1995-1999.

 

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Profil Singkat

Suasana di salah satu ruangan di kantor Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Selasa (2/1). Sebelumnya, Perdagangan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) 2017 ditutup pada level 6.355,65 poin. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Selain itu, pria lulusan Case Western University ini pernah menjabat sebagai Head of Equity Institutional Sales PT Nomura Indonesia pada 1999-2000, Direktur PT Bahana Securities pada 2001-2003. Direktur pelaksana PT Mandiri Sekuritas pada 2003-2006, Direktur Deutsche Bank AG pada 2006-2009, dan Executive Director PT Danareksa (Persero) 2009-2011, Komisaris PT Equator Investments, PT Equator Securities Mei 2012.

Adapun Syafriandi Armand Saleh menjabat sebagai Direktur PT Trimegah Sekuritas pada 2013. Ia memulai karier di di Astra International pada 1991-1996 dengan jabatan terakhir sebagai konsultan. Selanjutanya pindah ke Astra Credit Company pada 1996-Desember 1998 dengan jabatan terakhir sebagai Head of Organization Development.

Ia memulai karier di pasar modal di PT Bahana Securities pada September 1999-Oktober 2003 sebagai Marketing Support Manager, Head of Business Development, Head of Operations, Kemudian pria lulusan ITB ini menjabat sebagai Head of Equity Capital Markets, Retail-Chief Operating Officer, Head of Retail & Branches di PT Mandiri Sekuritas Oktober 2003-Maret 2011. Ia juga pernah menjabat sebagai Retail, Chief Operationg Officer, Head of Retail and Branches, Managing Director di PT Equator Securities pada April 2011-Februari 2013.


Jadi Pengendali Baru Trimegah, Boy Thohir Gelar Tender Offer

Karyawan melihat layar Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat (22/1/2021). Pada hari ini, IHSG melemah pada penutupan sesi pertama menyusul perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Sebelumnya, Garibaldi Thohir resmi menjadi pengendali baru PT Trimegah Sekuritas Indonesia setelah membeli sebanyak 2.462.700.000 saham senilai total Rp470.375.700.000. Sesuai ketentuan, pengendali baru wajib melaksanakan tender offer.

Pria yang akrab dipanggil Boy Thohir ini sebelumnya telah membeli saham Trimegah Sekuritas dari Advance Wealth Finance Ltd, dengan harga pembelian sebesar Rp191 per saham. Saham yang dibeli tersebut mewakili sekitar 34,64 persen dari seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan yang nilai nominalnya sebesar Rp50. 

Hal tersebut disampaikan melalui keterbukaan informasi ke regulator Pasar Modal, PT Bursa Efek Indonesia (BEI), ditulis Rabu (30/3/2022).

Setelah pembelian saham tersebut, penjual masih memiliki sebanyak 1.037.300.000 saham atau mewakili sekitar 14,59 persen dari total modal ditempatkan dan disetor penuh. Penjual merupakan dan termasuk sebagai Pihak Yang Dikecualikan untuk dibeli sahamnya dalam Penawaran Tender Wajib sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b POJK No. 9/2018.

 


Pendanaan Tender Offer

Pekerja melintas di depan layar Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di BEI, Jakarta, Senin (3/1/2022). Pada pembukan perdagagangan bursa saham 2022 Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) langsung menguat 7,0 poin atau 0,11% di level Rp6.588,57. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Setelah menjadi pengendali baru, Garibaldi wajib melaksanakan penawaran tender wajib dengan jumlah maksimal sebanyak 3.609.300.000 saham dengan nilai nominal sebesar Rp50 per saham, atau mewakili 50,77 persen dari seluruh modal yang telah ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan yang ditawarkan dengan Harga Penawaran Tender Wajib sebesar Rp218 per saham, sehingga nilai Penawaran Tender Wajib adalah sebanyak-banyaknya sebesar Rp786.827.400.000.

Pengendali baru menegaskan selaku pihak yang menawarkan menyatakan memiliki dana yang cukup untuk melaksanakan penyelesaian dan pembayaran sehubungan dengan tender offer itu.

Sumber dana yang akan digunakan untuk penyelesaian transaksi itu berasal dari dana internal pengendali baru, dan tidak berasal dari pinjaman atau fasilitas pembiayaan dalam bentuk apapun dari pihak manapun, serta tidak berasal dari dan untuk tujuan pencucian uang dan pembiayaan terorisme, sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) POJK Nomor 20/POJK.04/2016.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya