Liputan6.com, Jakarta - Pencitraan pengemudi mobil dengan pelat RF sudah terlanjur tercoreng di mata masyarakat dan pengguna jalan lainnya. Kerap kali, pengemudi mobil ini melakukan tindakan arogansi di jalan atau tidak taat terhadap peraturan yang berlaku sehingga berpotensi merugikan pengguna jalan lain.
Tidak sampai di situ, mereka juga kerap melakukan tindak kekerasan kepada pengguna jalan lain lantaran menggunakan pelat RF yang dianggap sebagai pelat dewa. Seperti kejadian yang terjadi beberapa waktu lalu, pengemudi mobil berpelat RF melakukan pemukulan terhadap pengemudi mobil lantaran melakukan senggolan di jalan tol.
Advertisement
Melihat fenonema tersebut, Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengungkapkan bahwa ada beberapa jenis mobil yang masuk dalam kategori prioritas dan wajib diberi jalan oleh pengguna jalan lain.
“Ini untuk menjawab keluhan masyarakat yang selama ini komplain terhadap arogansi para pengguna pelat STNK khusus yang sering menggunakan rotator, padahal dia tidak berhak menggunakan rotator. Yang berhak hanya kendaraan dinas sebagaimana diatur dalam UU Lalin,” ujar Sambodo, dikutip dari laman resmi Korlantas Polri, Selasa (14/6/2022) malam.
Tidak hanya itu, jika ada pengemudi mobil pelat RF yang masih membandel dan melakukan tindakan arogansi di jalan, maka pihaknya bakal melakukan tindakan tegas untuk memberikan efek jera kepada mereka yang melanggar.
“Kalau anggota kami menemukan di jalan dan tertangkap tangan, mohon maaf kita akan cabut pelat nomornya, kita akan cabut STNK-nya, kita akan tindak,” tambahnya.
Padahal, dalam permohonan penggunaan pelat RF ini dibuat secara rahasia dan tidak diperuntukkan untuk kendaraan pribadi lainnya. Dengan kata lain, tidak semua kendaraan bisa menggunakan pelat RF di mobilnya.
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
7 Kategori Mobil yang Dapat Prioritas Khusus di Jalan
Sementara itu, dalam Undang-Undang No.22 Tahun 2009 telah dijabarkan perihal kendaraan apa saja yang mendapatkan prioritas di jalan. Setidaknya ada tujuh golongan kendaraan yang wajib diberi jalan ketika tengah melintas di wilayah yang cukup padat lalu lintasnya.
Adapun ketujuh kendaraan tersebut antara lain adalah :
1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.
2. Ambulans yang mengangkut orang sakit, kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
3. Kendaraan pimpinan dan lembaga negara Republik Indonesia, salah satunya Presiden RI.
4.Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing.
5. Kendaraan lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
6.Iring-iringan pengantar jenazah.
7. Konvoi atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Advertisement