Warga Kediri Nunggak Bayar BPJS Kesehatan Bisa Ajukan Program Rehab

Program Rehab khusus untuk peserta yang memiliki tunggakan lebih dari tiga bulan (4-24 bulan), dengan maksimal periode pembayaran bertahap adalah 12 tahapan.

oleh Liputan6.com diperbarui 15 Jun 2022, 20:07 WIB
Petugas memeriksa tekanan darah pasien BPJS Kesehatan yang berobat di Faskes Tingkat 1 Klinik Kesehatan Prima Husada di Depok, Jawa Barat, Senin (23/5/20222). Sejumlah terobosan saat ini dilakukan paramedis di Faskes Tingkat 1, diantaranya penilaian peserta program JKN melalui fitur Kessan (Kesan Pesan Peserta Setelah Layanan) dalam aplikasi Mobile JKN. (merdeka.com/Arie Basuki)

Liputan6.com, Kediri - BPJS Kesehatan Cabang Kediri, Jawa Timur mencatat sebanyak 685 peserta BPJS Kesehatan mengajukan program rencana pembayaran bertahap (Rehab) karena menunggak pembayaran iuran.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kediri Hernina Agustin Arifin program rencana pembayaran bertahap ini diluncurkan pertama kali sejak Januari 2022 dan akan berlangsung hingga Juni 2022.

"Untuk pendaftaran program Rehab ini dapat dilakukan sampai dengan tanggal 28 bulan berjalan. Untuk maksimal periode pembayaran bertahap ini adalah setengah dari bulan menunggak, misal menunggak empat bulan maka periode pembayarannya maksimal dua tahap," katanya di Kediri, dilansir dari Antara, Selasa (14/6/2022).

Ia juga mengatakan program Rehab ini ada di aplikasi mobile JKN. Di layanan itu, menyediakan fitur rencana pembayaran bertahap (Rehab), yang merupakan program untuk memberikan keringanan dan kemudahan bagi peserta segmen PBPU/mandiri dan bukan pekerja (BP) yang memiliki tunggakan iuran untuk dapat melakukan pembayaran iuran secara bertahap.

Program ini khusus untuk peserta yang memiliki tunggakan lebih dari tiga bulan (4-24 bulan), dengan maksimal periode pembayaran bertahap adalah 12 tahapan. Jika peserta sudah melakukan pembayarannya dan berjalan lunas, nantinya status kepesertaan akan aktif kembali.

"Status kepesertaan akan kembali aktif setelah seluruh tunggakan dan iuran bulan berjalan lunas dibayarkan. Kami berharap, peserta yang memiliki tunggakan, yang lebih dari tiga bulan khususnya, bisa mengikuti program ini, agar nantinya ketika membutuhkan pelayanan kesehatan bisa dijamin," ujarnya.

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Kediri juga sudah meminta masyarakat bisa memanfaatkan layanan digital, sehingga lebih memudahkan. Masyarakat ketika akan mengurus administrasi tidak harus datang ke kantor BPJS Kesehatan.

Peserta dapat memilih layanan digital antara lain pelayanan administrasi melaui WhatsApp (Pandawa), chat assistant JKN (Chika), voice interactive JKN (Vika), dan aplikasi mobile JKN.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan. 

 


Layanan Pandawa

Untuk Pandawa, peserta dapat komunikasi melalui WhatsApp. Terdapat beberapa layanan administrasi kepesertaan yang disediakan di antaranya pendaftaran baru, penambahan anggota keluarga, pindah jenis kepesertaan pekerja penerima upah (PPU) nonaktif menjadi pekerja bukan penerima upah (PBPU) mandiri, pengaktifan kembali kartu.

Ada juga layanan perubahan/perbaikan data perubahan fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP), pengurangan anggota keluarga, serta perubahan kelas rawat bagi peserta yang belum membayar iuran pertama. 

Layanan Pandawa dapat diakses pada jam operasional, yakni setiap hari kerja (Senin-Jumat) mulai pukul 08.00 WIB - 15.00 WIB. Dari sekian banyak layanan, peserta dapat memilih layanan administrasi sesuai kebutuhan. Peserta akan diberikan formulir melalui link, kemudian peserta memilih jenis layanan yang dibutuhkan.

 


Layanan Chika

Untuk layanan Chika juga dapat diakses melalui WhatsApp. Namun, layanan ini tidak dapat memroses administrasi kepesertaan melainkan hanya memberikan informasi yang dibutuhkan oleh peserta.

Sedangkan layanan Vika diakses melalui telepon. Layanan tersebut merupakan layanan informasi tentang status kepesertaan dan tagihan iuran peserta melalui telepon.

Sedangkan untuk aplikasi mobile JKN, peserta harus mengunduh terlebih dahulu melalui Playstore atau Appstore. Peserta harus daftar terlebih dahulu untuk bisa menggunakan aplikasi ini, dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau nomor kartu JKN. Pastikan nomor HP atau email sudah teregistrasi di BPJS Kesehatan untuk pilihan verifikasi.

Infografis Sanksi Berat Penunggak Iuran BPJS Kesehatan. (Liputan6.com/Triyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya