5 Parpol Baru Daftar ke Bakesbangpol Kota Madiun, Ada Partai Ummat

Menurut Tjatoer, setiap parpol baru yang menjadi peserta Pemilu 2024 wajib terdaftar di Bakesbangpol meski sudah memiliki SK Kemenkumham RI.

oleh Liputan6.com diperbarui 15 Jun 2022, 18:00 WIB
Ilustrasi pilkada serentak (Liputan6.com / Yoshiro)

Liputan6.com, Madiun - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) menerima pendaftaran lima partai politik (parpol) baru di Kota Madiun, Jawa Timur.

Pendafataran lima parpol baru ke kantor Bakesbangpol setempat itu sebagai persiapan pelaksanaan Pemilu 2024 yang tahapannya mulai berlangsung pada Selasa ini.

Kepala Bakesbangpol Kota Madiun Tjatoer Wahjoedianto mengatakan pendaftaran parpol baru tersebut merupakan proses yang harus dilalui sebagai salah satu syarat kelengkapan berkas untuk mengikuti pesta demokrasi lima tahunan atau pemilu.

"Ada lima parpol baru yang mendaftar terkait izin keberadaannya di Kota Madiun," ujar Tjatoer di Madiun, dilansir dari Antara, Selasa (14/6/2022).

Adapun parpol baru tersebut Partai Kedaulatan Rakyat, Partai Era Masyarakat Sejahtera (Emas), Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai Ummat, dan Partai Buruh.

Tjatoer menjelaskan, selain mengisi formulir dan profil, proses verifikasi di Bakesbangpol itu juga harus menyertakan akta pendirian parpol, susunan pengurus, surat keterangan domisili dari kelurahan/desa, serta NPWP.

"Tugas kami adalah melakukan verifikasi bahwa mereka memang benar-benar parpol baru," kata dia.

Menurut Tjatoer, setiap parpol baru yang menjadi peserta Pemilu 2024 wajib terdaftar di Bakesbangpol meski sudah memiliki SK Kemenkumham RI.

Terkait keikutsertaan dalam pemilu mendatang, hal itu ada mekanisme lain sebagaimana diatur dalam PKPU (peraturan KPU). Pihaknya hanya mendata keberadaan parpol tersebut.

"Kami hanya memverifikasi bahwa misalnya di kecamatan A ada parpol tersebut,’’ paparnya.

Sementara, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Madiun mulai mempersiapkan diri menghadapi tahapan Pemilu 2024 yang telah diluncurkan oleh KPU RI pada 14 Juni 2022.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan. 

 


Verifikasi Administrasi

Ketua KPU Kota Madiun Wisnu Wardhana mengatakan pihaknya masih menunggu jadwal dan PKPU yang mengatur tentang tahapan pemilu, termasuk verifikasi parpol.

Namun, apabila melihat pada Pemilu 2019, syarat bagi parpol yang hendak mendaftar sebagai peserta pemilu mengacu pada UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Persyaratan itu di antaranya, parpol harus berstatus badan hukum dan memiliki kepengurusan.

Dimana KPU daerah menerima data dari KPU RI. Setelah itu, dilakukan verifikasi administrasi dan faktual tentang keberadaan parpol bersangkutan.

Infografis Eks Napi Koruptor Puasa Pilkada 5 Tahun (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya