Anies Gratiskan Pajak Bangunan, PSI Singgung Program Rumah DP 0 Gagal Total

Ketua Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta, Anggara Wicitra Sastroamidjojo, menanggapi soal kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang menggratiskan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk rumah dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp2 miliar.

oleh Winda Nelfira diperbarui 15 Jun 2022, 08:39 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (Liputan6/Ratu Annissa)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta, Anggara Wicitra Sastroamidjojo, menanggapi soal kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang menggratiskan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk rumah dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp2 miliar.

Dia menilai kebijakan tersebut diambil karena janji menyediakan hunian layak bagi warga Jakarta yang tidak dapat dituntaskan oleh Anies.

"Pak Anies di akhir masa jabatannya merasa gagal total menuntaskan janji penyediaan hunian layak lewat program DP 0% sehingga cuma ini yang bisa dilakukan. Sampai hari ini, tidak sampai seribu unit selesai dibangun, padahal janjinya ada 250.000 unit yang dibangun selama masa jabatan," kata Anggara melalui keterangan tertulis, Selasa (14/6/2022).

Anggara juga mengatakan bahwa kebijakan ini tidak inovatif. Sebab, menurut dia, Anies hanya meneruskan kebijakan yang telah dicanangkan oleh gubernur sebelumnya.

"Tidak ada yang baru pula dari kebijakan ini karena sudah pernah diberlakukan di masa kepemimpinan sebelumnya, cuma diganti angkanya saja. Kalau memang ada niat, kebijakan ini bisa dilakukan sejak awal pandemi. Terlihat ini hanya pemanis di injury time Pak Anies saja," kata Anggara.


Sosialisasi

Selain itu, Anggara mengingatkan agar kebijakan ini disosialisasikan dengan baik secara teknis ke masyarakat untuk memaksimalkan penerapannya.

"Kebijakan bukan cuma produk hukumnya saja, tapi ada dampak yang kita kejar makanya implementasinya harus optimal. Sosialisasi ke masyarakat harus masif," ujar dia.


Bebaskan PBB di Bawah Rp2 Miliar

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi atau Pemprov DKI Jakarta membebaskan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk rumah warga Ibu Kota dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp2 Miliar.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 23 Tahun 2022 tentang Kebijakan Penetapan dan Pembayaran PBB-P2 Sebagai Upaya Pemulihan Ekonomi Tahun 2022.

Infografis: Megaproyek Anies di Jakarta (Liputan6.com / Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya