Liputan6.com, Jakarta Polda Metro Jaya akan memberangus organisasi kemasyarakatan (ormas) yang bertentangan dengan ideologi Pancasila. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan, polisi tak segan menindak tegas ormas yang memiliki tujuan mengubah haluan negara.
"Langkah penegakan hukum yang dilakukan Polda Metro Jaya merupakan komitmen dari pimpinan Polri dan juga pimpinan Polda Metro Jaya bahwa terkait dengan kegiatan atau gerakan-gerakan radikalisme yang dilakukan ormas yang bertujuan untuk mengubah haluan negara dari Pancasila menjadi haluan yang mereka kehendaki tentunya akan dilakukan pengekan hukum secara tegas," papar Zulpan dalam keterangannya, Rabu (15/6/2022).
Advertisement
Dia mencontohkan salah satu ormas yang baru-baru ini ditindak ialah Khilafatul Muslimin.
Menurut dia, penyidik Polda Metro Jaya menemukan fakta Ormas Khilafatul Muslimin memiliki visi-misi mengubah ideologi Pancasila menjadi ideologi khilafah.
"Tentunya ini sangat bertentangan dengan Undang-Undang 1945 yang mana di situ sudah jelas dalam alinea keempat dicantumkan bahwa ideologi bangsa Indonesia adalah Pancasila," tandas Zulpan.
Kepala Bagian Bantuan Operasi (Kabagbanops) Densus 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar mengaku prihatin lantaran banyak masyarakat tak tak mengetahui latar belakang Abdul Qadir Baraja yang kemudian bergabung dalam kelompok Khilafatul Islamiyah.
"Jadi Kita prihatin sekali masyarakat mungkin belum tahu, ya, atau terpengaruh oleh propaganda dari yang bersangkutan, dan orang-orangnya itu, ya. Rekam jejak orang yang mengajak ini kan yang memimpin, ini, kan sudah jelas sebenarnya," kata dia.
Total 23 Anggota Khilafatul Muslimin Ditangkap
Polri terus melakukan pendalaman pergerakan kelompok Khilafatul Muslimin yang melakukan konvoi sepeda motor di sejumlah lokasi dengan tujuan menyebarkan syiar khilafah. Sejauh ini, total sudah 23 anggota organisasi yang ditangkap.
"Sampai saat ini Polri telah melakukan penangkapan terhadap 23 tersangka dengan rincian, Polda Jateng sebanyak enam tersangka, Polda Lampung sebanyak 5 tersangka, Polda Jabar lima tersangka, Polda Jatim 1 tersangka, dan di Polda Metro Jaya enam tersangka," tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (14/6/2022).
Menurut dia, sampai saat ini pasal yang disangkakan ke para tersangka adalah Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat.
"Perlu kami sampaikan bahwa asistensi dan monitoring juga dilakukan oleh Densus 88 untuk melakukan pendampingan Polda-Polda yang terjadi pelanggaran atau penindakan yang telah kami sebutkan tadi," kata Ahmad.
Advertisement