Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bakal mengusut keterlibatan mantan Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Bahrullah Akbar dalam kasus dugaan suap pengurusan dana insentif daerah (DID) Tabanan, Bali.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, fakta dalam persidangan menjadi pintu tim lembaga antirasuah mengusut dugaan keterlibatan Bahrullah.
Advertisement
"Siapapun tentu sepanjang ada fakta hukum yang artinya setidaknya ada dua alat bukti cukup pasti nanti kami kembangkan lebih lanjut," ujar Ali dalam keterangannya, Rabu (15/6/2022).
Dalam dakwaan terhadap mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti disebutkan bila Bahrullah siap mengurus penilaian sistem akuntabilitas kinerja instansi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan.
Bahrullah juga disebut mengusahakan agar Tabanan mendapatkan nilai A dalam penilaian itu. Bahrullah bersama tim disebut akan mengurus tambahan perolehan dana intensif daerah Tabanan, Bali.
Atas dasar itu, Eka meminta agar I Dewa Nyoman Wiratmaja, selaku orang kepercayaannya untuk berkoordinasi dengan Bahrullah.
Dalam koordinasi tersebut, Bahrullah menyarankan agar I Dewa Nyoman menemui pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yaya Purnomo. Bahrullah saat itu merupakan dosen pembimbing disertasi S3 Yaya Purnomo.
Ali menyatakan kasus ini masih bisa dikembangkan lebih lanjut. Lembaga antirasuah menyagakan tidak pandang bulu dalam pengusutan suatu perkara.
"KPK tidak berhenti dalam satu titik ketika menyelesaikan perkara," kata Ali.
Menyuap Eks Pejabat Kemenkeu
Bupati nonaktif Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti didakwa menyuap eks pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yaya Purnomo dan Kepala Seksi Perencanaan Dana Alokasi Khusus (DAK) pada Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Rifa Surya.
Suap dilakukan Ni Putu bersama orang kepercayaannya I Dewa Nyoman Wiratmaja yang seluruhnya sebesar Rp 600 juta dan USD 55.300.
Uang tersebut diberikan karena Yaya Purnomo dan Rifa Surya telah mengurus Dana Insentif Daerah (DID) untuk Kabupaten Tabanan pada APBN Tahun Anggaran 2018.
Akibat perbuatannya, Ni Putu didakwa dengan dakwaan Pertama Pasal 5 Ayat 1 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Atau dakwaan Kedua melanggar Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Advertisement