Liputan6.com, Jakarta Rencana audit perusahaan sawit akan berjalan setidaknya tiga bulan. Ini dihitung sejak Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyurati Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Menko Luhut menyebut dalam melakukan audit perusahaan sawit akan dijalankan selama tiga bulan. Waktu audit ini juga dikonfirmasi oleh Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh.
Advertisement
"Sudah disampaikan tiga bulan ya, Kalau saya minta lebih cepat," kata dia kepada wartawan di kantor BPKP, Rabu (15/6/2022).
Ia menyebut audit ini sudah mulai berjalan. Saat ini BPKP mulai mengumpulkan data dari pemerintah, yakni kementerian dan lembaga terkait yang mengurus regulasi.
"Sudah mulai jalan, dan sekarang ada asosiasi kabupaten-kabupaten penghasil kelapa sawit dan ada 154, mereka sudah bentuk asosiasinya mereka punya data-data nanti akan diserahkan kepada Pak Ateh (Kepala BPKP)," katanya.
Dengan adanya audit ini, ia meyakini akan membawa transparansi terkait perusahaan kelapa sawit di Indonesia.
"itu kan membuat negeri kita lebih transparan kenapa ada yang tidak suka diaudit itu kelapa sawit," ujarnya.
"Nah itu yang sekarang dengan audit itu kita lakukan dengan benar, dengan benar, berkeadilan, itu keinginan presiden. Jadi rakyat itu harus terima dengan berkeadilan," tambahnya.
BPKP Mulai Audit
Sebelumnya, Kepala Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh mengatakan akan memulai audit perusahaan kelapa sawit. Poin yang jadi sorotan adalah terkait izin hingga hak guna usaha lahan sawit.
Ateh mengaku, terkait audit perusahaan sawit bukan perkara kecil. Maka, ia berusaha untuk bisa melaksanakan audit kedepannya dengan komprehensif dari berbagai sudut pandang.
"Harus dicek dulu sebenarnya kita di sini, jangan-jangan ada yang tidak punya izin, jangan-jangan ada yang tidak terdaftar tapi ada barangnya, itu masalah tersendiri dan besar sekali masalahnya, kita harus lihat secara komperhensif sehingga kita punya peta secara keseluruhan berapa sih punya kita ini," kata dia dalam konferensi pers, ditulis Rabu (15/6/2022).
Langkah ini sebagai tindak lanjut dari surat yang dikirimkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kamaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan beberapa waktu lalu. Ia meminta BPKP untuk melakukan audit. Ateh sendiri mengaku telah menerima surat tersebut.
Advertisement
Pendahuluan
Pasca menerima surat itu, pihaknya memulai audit tahap awal. Yakni berkaitan dengan penelitian dan pendahuluan.
Pada bagian ini, BPKP akan mulai pengumpulan data dari kementerian dan lembaga terkait di pemerintahan. Termasuk soal izin perkebunan kelapa sawit dan HGU lahan sawit.
"Benar tidak, jangan-jangan ada orang yang izinnya cuma 1 hektare bikinnya 2 hektare. Jangan-jangan tanah hutan lindung dipakai, itu semua masih kita kumpulkan, karena kita sebenarnya belum punya data, ini permasalahan di negeri kita, kita kumpulin dulu dong, tidak tiba-tiba datang ke perusahaan sawit," paparnya.
"Jadi bukan masalah kita meriksa perusahaan kelapa sawit tapi memeriksa penggunaan izin-izin kita semua secara keseluruhan," tegasnya
Data Kepemilikan
Lebih lanjut, Ateh setelah mendapatkan data dari sisi pemerintah secara jelas, maka akan mendapatkan total skala produksi atau kepemilikan dalam negeri. Selanjutnya, baru akan ada pendalaman lebih lanjut jika diperlukan.
"Kita cek dulu, nanti dari banyak itu mana yang kira-kira yang perlu kita klarifikasi, pendalaman gitu loh jadi ini perkerjaan besar juga, belum pernah ada pemeriksaan seperti itu. Kan tidak ada," ungkapnya.
Setelah mendapat total skala kepemilikan dan produksi, Ateh menyebut akan menyoroti soal penetapan harga.
"Kan kita produsen terbesar kelapa sawit di dunia tapi kok menetapkan harganya ikutin Malaysia. Kenapa bisa begitu, ini permasalah-permasalahan yang kita tanyakan," ujarnya.
Advertisement