Liputan6.com, Jakarta - Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor atau Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat menggagalkan peredaran narkoba jenis ganja. Sebanyak 214 Kilogram ganja disita sebagai barang bukti.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menerangkan, satu orang pelaku yakni NP (29) sebagai kurir ditangkap. Dia merupakan sindikat narkoba jaringan lintas provinsi.
"Jaringan lintas Sumatera-Jawa yang berhasil diungkap seberat 214 kilogram ganja. Ada 1 orang tersangka inisial NP (29) peran sebagai kurir," ujar Zulpan saat konferensi pers di Polres Metro Jakbar, Rabu (15/6/2022).
Baca Juga
Advertisement
Menurut dia, NP diperintah oleh seseorang yang kini telah masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO). NP mengaku mendapat upah Rp 15 juta apabila berhasil membawa ganja ke wilayah Jakarta.
"Ganja rencana diedarkan ke Jakarta," kata Zulpan.
Zulpan menerangkan, NP diringkus di Jalan Lintas Sumatera, Ranjo Batu, Mandailing Natal pada Selasa 7 Juni 2022 sekira pukul 02.00 WIB.
Dalam penggeladahan, lanjut dia, ditemukan ganja kering siap edar dengan jumlah 214 kilogram.
Atas perbuatanya, NP ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 114 ayat 2 subider 112 ayat 2 Undang-Undang RI No 35 tahun 2009.
"Ancaman hukuman 6 tahun sampai 20 tahun dan denda Rp 10 Miliar," jelas Zulpan.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Akmal menerangkan, pihaknya akan mengembangkan kasus ini. Akmal menyebut, saat itu NP menyimpan ganja ke dalam karung dan ditaruh dalam mobil. Totalnya, ada 4 karung yang ditemukan.
"Kami tidak berhenti pada proses pengiriman. Sementara dalam proses penyelidikan untuk sampai ke lahan yang digunakan," jelas dia.
Terungkapnya Sindikat Narkoba Modus Pengiriman Puluhan Kg Sabu Lewat Jasa Ekspedisi
Sebelumnya, sindikat narkoba modus pengiriman sabu lewat jasa ekspedisi diungkap Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara (BNNP Sumut) bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Wilayah Sumut.
Kepala BNNP Sumut, Brigjen Toga Panjaitan mengatakan, dari pengungkapan ini petugas menyita barang bukti sabu seberat 32 Kilogram (Kg) dan menangkap 4 orang tersangka. Pengungkapan bermula adanya laporan dari masyarakat.
"Adanya laporan (masyarakat) pengiriman narkoba jenis sabu dari Medan ke sejumlah provinsi melalui jasa ekspedisi," kata Toga didampingi Kepala Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumut, Parjiya, dalam konferensi pers Kamis, 9 Juni 2022.
Berdasarkan informasi masyarakat, Bea dan Cukai bersama BNNP Sumut melakukan penyelidikan. Pada 30 Mei 2022, didapatkan satu paket berisi sabu di Regulated Agent PT Apollo Kualanamu, Bandara Kualanamu.
Setelah dicek, sabu seberat 3 Kg yang dibungkus dengan bedcover itu dikirim melalui jasa ekspedisi Sicepat Pangkalan Mansyur yang berada di Jalan Karya Kasih, Kecamatan Medan Johor.
"Paket sabu itu rencana dikirim ke Provinsi Banten, lengkap tertulis alamat yang ditujukan beserta nomor handphone pengirim dan penerima," ucap Toga.
Advertisement
Hasil Pengembangan
Diterangkan Toga, dari hasil pengembangan, pengiriman sabu dengan modus yang sama sebelumnya telah berhasil dilakukan sebanyak 3 kali. Pertama ke Kota Bogor seberat 1 Kg sabu, ke Palembang seberat 1 Kg, dan Surabaya seberat 5 Kg.
Tim yang melakukan pengembangan mengejar pelaku yang mengirim paket tersebut. Hasilnya, ditangkap 2 tersangka, masing-masing berinisial M warga Jalan Bromo, Kecamatan Medan Denai, dan RJ, warga Jalan Pembangunan, Menteng, Kecamatan Medan Denai.
"Keduanya ditangkap saat berboncengan mengendarai sepeda motor di Jalan Karya Kasih Medan," terangnya.
Saat diinterogasi petugas, M mengaku dirinya yang mengirimkan sabu dari jasa ekspedisi tersebut. M juga mengaku mengantarkan paket sabu itu ke ekspedisi bersama temannya bernisial APN, warga Jalan Medan-Binjai.
Tim lalu mengejar APN yang sedang berada di rumah M. Saat ditangkap, mereka mengaku disuruh RJ. Kemudian dilakukan pengembangan lagi untuk mencari barang bukti lainnya di indekos RJ, dan ditemukan barang bukti 24 Kg sabu.
Masih Lakukan Pengembangan
Tak sampai di situ, petugas kemudian menangkap kekasih RJ, bernisial DPY, yang menyimpan barang bukti alat timbang sabu. Total, ada 4 tersangka dan sabu 32 Kg dengan rincian 24 Kg dari rumah tersangka, dan 3 Kg dari cargo Bandara Kualanamu, serta 5 Kg dari cargo bandara di Surabaya.
Disampaikan Toga, saat ini pihaknya masih mengembangkan kasus narkoba modus pengiriman lewat jasa ekspedisi. Diungkapkannya, awalnya para tersangka disuruh narapidana Lembaga Pemasyarakatan (LP) Tanjung Gusta untuk menjemput sabu 40 Kg di Tanjung Balai.
"40 kilo sabu ini rencananya dikirim ke beberapa provinsi. Kita masih mengembangkan kasus ini," tandasnya.
Advertisement