Liputan6.com, Jakarta - Penuntut Umum pada Direktorat Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) Berat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) melaksanakan pelimpahan berkas perkara terdakwa IS dalam kasus dugaan pelanggaran HAM yang berat dalam Peristiwa Paniai di Provinsi Papua Tahun 2014, ke Pengadilan HAM pada Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Makassar.
"Setelah pelimpahan berkas perkara a quo, selanjutnya Penuntut Umum menunggu penetapan hari sidang dari Pengadilan HAM pada Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Makassar," ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (15/6/2022).
Baca Juga
Advertisement
Ketut merinci posisi kasus secara singkat, yakn peristiwa pelanggaran HAM berat Paniai terjadi karena tidak adanya pengendalian yang efektif dari komandan militer yang secara de yure dan atau de facto berada di bawah kekuasaan dan pengendaliannya.
Serta, kata dia, tidak mencegah atau menghentikan perbuatan pasukannya dan juga tidak menyerahkan pelakunya kepada pejabat yang berwenang untuk dilakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan, sebagaimana dimaksud Pasal 42 ayat (1) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
"Akibat kejadian tersebut, mengakibatkan jatuhnya korban yakni empat orang meninggal dunia dan 21 orang mengalami luka-luka," jelas Ketut.
Jaksa Agung ST Burhanuddin sendiri telah mengeluarkan Surat Perintah Jaksa Agung Nomor: Prin-41/A/Fh.2/05/2022 tanggal 23 Mei 2022 dan menunjuk 34 orang sebagai Tim Penuntut Umum, untuk menyelesaikan Pelanggaran HAM yang Berat dalam Peristiwa Paniai di Provinsi Papua Tahun 2014.
Bahwa pelimpahan berkas perkara a quo berdasarkan Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa Nomor: B-08/F.5/Fh.2/06/2022 tanggal 9 Juni 2022 dengan Nomor Registrasi Perkara: PDS-01/PEL.HAM.BERAT/PANIAI/05/2022, Nomor Registrasi Bukti: RB-01/HAM/PANIAI/05/2022.
"Di mana surat dakwaan disusun secara kumulatif, yakni Kesatu melanggar Pasal 42 Ayat (1) huruf a dan b Jis Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf a, Pasal 37 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, dan dakwaan Kedua melanggar Pasal 42 Ayat (1) huruf a dan b Jis Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf h, Pasal 40 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia," Ketut menandaskan.
Sudah Diserahterima Jaksa Agung
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti atau pelimpahan Tahap II kepada Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Direktorat Pelanggaran HAM Berat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), atas berkas perkara tersangka IS dalam kasus dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang Berat dalam peristiwa Paniai di Provinsi Papua tahun 2014.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menyampaikan, pelimpahan Tahap II itu dilakukan pada Selasa, 24 Mei 2022 yang dilaksanakan secara virtual atau zoom meeting pada pukul 09.00 WIB.
"Di mana tersangka didampingi oleh penasihat hukumnya dilakukan pemeriksaan di kantor Kejaksaan Negeri Biak Numfor, sedangkan pemeriksaan barang bukti dilakukan di Gedung Bundar Jampidsus," tutur Ketut dalam keterangannya, Rabu 25 Mei 2022.
Tersangka IS disangkakan melanggar Pasal 42 Ayat (1) huruf a dan b Jis Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf a, Pasal 37 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, dan Pasal 42 Ayat (1) huruf a dan b Jis Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf h, Pasal 40 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
"Jaksa Agung telah membentuk Tim Penuntut Umum untuk menyelesaikan perkara pelanggaran HAM yang berat peristiwa di Paniai Provinsi Papua tahun 2014 berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 147 Tahun 2022 tanggal 23 Mei 2022, dan Surat Perintah Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: PRIN-41/A/Fh.2/05/2022 tanggal 23 Mei 2022, di mana telah ditunjuk Penuntut Umum sebanyak 34 orang yang terdiri dari Penuntut Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Papua, dan Kejaksaan Negeri Makassar," jelas dia.
Advertisement
Susun Surat Dakwaan
Selanjutnya, kata Ketut, JPU segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara a quo ke Pengadilan Hak Asasi Manusia pada Pengadilan Negeri Makassar sesuai ketentuan Pasal 45 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia jo pasal 2 ayat (4) Keputusan Presiden Nomor Tahun 2001 tentang Pembentukan Pengadilan HAM, dan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
"Yang pada pokoknya menerangkan Penuntut Umum wajib melimpahkan berkas perkara paling lama 70 hari terhitung sejak tanggal penyidikan diterima," Ketut menandaskan.
Diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan lengkap alias P21 atas berkas perkara tersangka kasus dugaan pelanggaran HAM berat dalam peristiwa Paniai, Papua, pada 2014.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menyampaikan, berkas perkara tersangka pelanggaran HAM berat Paniai, IS telah lengkap secara formil dan materiil pada Jumat, 13 Mei 2022.
"Sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (3) huruf b, Pasal 138 ayat (1) dan Pasal 139 KUHP, Jaksa Penyidik diminta untuk menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada Penuntut Umum guna menentukan apakah perkara tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk dapat atau tidak dilimpahkan ke pengadilan," tutur Ketut dalam keterangannya soal kasus pelanggaran hak asasi manusia itu, Kamis 19 Mei 2022.
Tersangka IS disangkakan melanggar Pasal 42 ayat (1) jo. Pasal 9 huruf a jo. Pasal 7 huruf b Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia dan Pasal 40 jo. Pasal 9 huruf h jo. Pasal 7 huruf b Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
"Adapun tersangka IS akan dilakukan penyerahan tanggung jawab Tersangka dan barang bukti atau Tahap II oleh penyidik pada Direktorat Pelanggaran HAM Berat kepada Tim Penuntut Umum sebelum akhir bulan Mei 2022," kata Ketut.