Transpuan Ditetapkan Tersangka Terkait Kematian Wanita di Apartemen Jaksel

Seorang transpuan insial L (22) ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kematian wanita asal Cirebon di salah satu unit apartemen kawasan Cipulir, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Rabu (9/7/2022) siang.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 23 Jun 2022, 13:38 WIB
Ilustrasi Garis Polisi. (Liputan6.com/Achmad Sudarno)

Liputan6.com, Jakarta - Seorang transpuan insial L (22) ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kematian wanita asal Cirebon di salah satu unit apartemen kawasan Cipulir, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Rabu siang 9 Juni 2022.

"Baru satu orang yang ditetapkan tersangka. Sudah satu orang. Iya (transpuan)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, Rabu (15/6/2022)

Zulpan belum membeberkan secara gamblang terkait keterlibatan transpuan dalam kasus ini. Dia berdalih, pihak Polres Metro Jaksel yang akan menyampaikan ke publik.

"(Peran tersangka) biar nanti Selatan aja ya," ujar dia.


Terekam CCTV

Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Ridwan Solpanit menerangkan, transpuan inisial L terekam kamera CCTV keluar dari unit apartemen korban pada Jumat 27 Mei 2022.

Ridwan mengatakan, penyidik juga masih menunggu proses otopsi jenazah korban rampung. Menurut dia, hasil otopsi bisa menjawab penyebab kematian korban.

"Nanti kita tunggu hasil otopsi sambil kita tim juga lakukan tim investigasi dalam rangkaian apa itu temuan mayat meninggal karena sakit atau memang OD, atau ada faktor lain ya," ujar dia.


Hubungan dengan Korban?

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto, belum mau menyimpulkan hubungan transpuan tersebut dengan kematian korban.

"Belum bisa dipastikan, kami belum menyimpulkan," ucap dia.

Infografis Respons Komnas HAM dan Polisi Terkait Temuan Kerangkeng Manusia. (Liputan6.com/Trieyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya