Wajib Tahu, Ini 3 Perbedaan PPDB Jateng 2022 dengan Tahun Sebelumnya

Berikut perbedaan PPDB tahun 2022.

oleh Tifani diperbarui 20 Jun 2022, 17:59 WIB
Pendaftaran Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Jawa Tengah atau PPDB Jateng 2022 Dibuka. (ppdb.jatengprov.go.id)

Liputan6.com, Semarang - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2022 wilayah Jawa Tengah untuk jenjang SMA dan SMK mulai dibuka Rabu (15/6/22). Pendaftaran PPDB 2022 Jateng dapat diakses secara online atau daring mulai 15 Juni hingga 28 Juni mendatang.

Pada PPDB SMA 2022, seleksi didasarkan atas empat jalur. Pertama, jalur zonasi dengan kuota minimal 55 persen, jalur afirmasi minimal 20 persen, dan jalur perpindahan tugas orang tua/wali maksimal lima persen serta jalur prestasi maksimal 20 persen.

Sedangkan, seleksi kuota PPDB SMK terdapat tiga jalur. Pertama jalur prestasi minimal 75 persen, domisili terdekat maksimal 10 persen, dan jalur afirmasi maksimal 15 persen.

Rupanya ada 3 perbedaan mengenai sistem PPDB di tahun ini dengan tahun sebelumnya. Dikutip dari berbagai sumber berikut perbedaan PPDB Jateng 2022.

1. Sistem pradaftar

Pada sistem PPDB tahun ini adanya verifikasi dokumen faktual diawal. Verifikasi awal dilakukan untuk memastikan kebenaran data calon siswa.

Selain itu, tahapan tersebut memastikan protokol kesehatan dan memastikan kesesuaian data calon siswa dengan dengan Dinsos, DP3A2KB, Dinkes, dan pihak lainnya.

 

Saksikan video pilihan berikut ini:


Kurikulum Baru

2. Pemberlakuan Kurikulum Baru

Pada tahun ajaran 2022/2023 di jenjang SMA tidak ada lagi penjurusan atau kepeminatan IPA, IPS, atau Bahasa. Sebab mulai tahun ajaran baru ini kurikulum Merdeka Belajar akan diberlakukan.

3. Jalur Afirmasi bagi siswa yang yatim piatu karena Covid-19.

Kuota afirmasi 13 persen untuk siswa miskin, maksimal dua persen untuk yatim piatu, maksimal dua persen untuk anak panti, dan maksimal tiga persen untuk anak tenaga kesehatan.

Untuk PPBD tahun 2022 ini aka nada kuota tersebut sebesar 2 persen dari total jalur Afirmasi sebanyak 20 persen. Kuota ini diperuntukan bagi siswa yang yatim piatu karena Covid-19

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya