Belum Sebulan Beroperasi, Tilang Elektronik di Banyuwangi Jerat 607 Pelanggar

Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) resmi berlaku di Banyuwangi. Sejak aktif pada akhir Mei 2022 lalu sedikitnya sudah ada 607 pelanggar lalu lintas yang ditindak.

oleh Hermawan Arifianto diperbarui 16 Jun 2022, 14:08 WIB
Kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di sejumlah ditik di Banyuwangi mulai diaktifkan. (Hermawan Arifianto/Liputan6.com).

Liputan6.com, Banyuwangi - Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) resmi berlaku di Banyuwangi. Sejak aktif pada akhir Mei 2022 lalu sedikitnya sudah ada 607 pelanggar lalu lintas yang ditindak.

Baur Tilang Satlantas Polresta Banyuwangi Aipda Hendro Ivan mengatakan ETLE di Banyuwangi beroperasi secara mobile dan statis. Kamera ETLE Mobile terpasang pada mobil patroli petugas. Mobil itu setiap hari aktif berpatroli menyasar para pengendara bandel yang tidak taat aturan berlalu lintas.

Sementara ETLE statis baru beroperasi 2 minggu ini. Kamera ETLE statis ditempatkan di 3 titik simpul, yakni di Simpang Tiga Sukowidi, Simpang Lima Banyuwangi, dan Jalan Raya Letjen S Parman.

"Selama Operasi Patuh Semeru sudah ada 202 pelanggar. Tapi secara global sejak beroperasi sudah ada 607 pelanggar yang ditindak," kata Aiptu Hendro, Kamis (16/6/2022).

Hendro mengatakan, pantauan kamera pengawas pelanggaran yang paling sering dijumpai adalah pengendara yang menerobos lampu merah.

"Selanjutnya ada pengendara yang tidak mengenakan helm dan pengendara yang melawan arus," ujarnya.

Hasil tangkapan kamera itu kemudian dijadikan bukti petugas untuk melakukan penindakan. Petugas memverifikasi pemilik kendaraan berdasarkan plat nomor kendaraan.

"Setelah terverifikasi, petugas mengirimkan surat konfirmasi ke alamat pemilik kendaraan yang tertera di STNK atau yang terdaftar melalui kantor pos," kata dia.


Diminta Download SKRIP

Setelah surat konfirmasi tersebut diterima, masyarakat diminta untuk mendownload aplikasi SKRIP. Selanjutnya masyarakat diminta mengisi data sesuai petunjuk.

Jika kendaraan itu masih milik pribadi, maka bisa langsung konfirmasi melalui aplikasi. Pun bila kendaraan sudah berpindah tangan maka yang bersangkutan juga bisa melaporkan lewat aplikasi.

"Jadi surat yang dikirim itu bukan tilang melainkan konfirmasi. Setelah proses konfirmasi di aplikasi itu selesai maka tindakan selanjutnya baru bisa diputuskan," cetusnya.

"Nanti diaplikasi sudah lengkap berapa denda dan jenis pelanggaran," imbuhnya.

Bilamana, lanjut Ivan, pelanggar mengabaikan konfirmasi yang dikirimkan petugas maka ada konsekuensi yang harus diterima. Adapun konsekuensinya adalah pemblokiran kendaraan.

"Konsekuensinya saat membayar pajak kendaraan tidak akan bisa. Tidak akan terbuka sebelum menyelesaikan denda tilang itu," tegasnya.

Infografis 12 Polda Serentak Terapkan Tilang Elektronik. (Liputan6.com/Abdillah)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya