Penyelidikan Dugaan Korupsi Formula E, KPK Periksa Eks Sesmenpora Gatot Dewa Broto

Menurut Gatot, pemerintah pusat mempersilakan Pemprov DKI Jakarta menyelenggarakan Formula E berdasarkan surat rekomendasi yang dikeluarkan. Namun, dengan catatan pemerintah pusat tidak membantu penganggarannya.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 16 Jun 2022, 12:11 WIB
Mantan Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora) Gatot Sulistiantoro Dewa Broto usai menjalani pemeriksaan penyidik di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (26/7/2019). (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga atau Sesmenpora, Gatot S. Dewa Broto hari ini (16/6/2022). Dia diperiksa dalam kaitan penyelidikan kasus dugaan korupsi Formula E.

"Diminta untuk memenuhi panggilan dari KPK, karena tiga hari yang lalu baru saja ada surat dari KPK agar saya hadir untuk memberikan klarifikasi," ujar Gatot saat tiba di Gedung KPK.

Gatot menyebut dirinya membawa dokumen yang dibutuhkan tim lembaga antirasuah itu. Dia mengatakan, tim penyelidik membutuhkan keterangannya untuk menjelaskan dokumen proses pengelolaan anggaran ajang balap mobil listrik itu.

"Karena memang di dalam surat tersebut disebutkan juga bahwa saat awal persiapan perencanaan tahun 2019 itu ada permohonan dari Pak Gubernur, kepada Pak Menpora untuk menerbitkan rekomendasi, dan rekomendasi itu sudah diterbitkan dan diminta hari ini untuk dibawa ke KPK," kata Gatot.

Menurut Gatot, pemerintah pusat mempersilakan Pemprov DKI Jakarta menyelenggarakan Formula E berdasarkan surat rekomendasi yang dikeluarkan. Namun, dengan catatan pemerintah pusat tidak membantu penganggarannya.

"Hanya menyebut silakan diadakan, tetapi kami tidak membantu masalah anggaran. Saya kira itu hal yang wajar, apa artinya? rekomendasi biasa, seperti lazimnya rekomendasi untuk sebuah kegiatan olahraga," kata Gatot.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata, menyebut Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah menggelontorkan uang ratusan miliar rupiah untuk penyelenggaraan ajang Formula E hingga tiga tahun ke depan.

"Saat ini sudah ada pembayaran Rp 560 miliar untuk penyelenggaraan selama tiga tahun ke depan, 2022, 2023, 2024 dan itu melampaui periode Gubernur DKI (Anies Baswedan) saat ini yang berakhir September 2022," ujar Alex, Rabu (27/4/2022).

 

 


Proyek Lewati Masa Jabatan

Komisioner KPK, Alexander Marwata. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Alex menyebut, pembayaran proyek tidak seharusnya melewati masa jabatan pejabat. Menurut Alex, pembayaran yang dilakukan melanggar aturan. Alex menyatakan KPK tengah menyelidiki hal itu.

"Ada ketentuan bahwa seorang pejabat itu tidak boleh mengikat suatu kontrak yang menggunakan anggaran dan melewati masa jabatannya. Ada ketentuan seperti itu," kata Alex.

Sebelumnya, KPK membuka peluang memanggil dan memeriksa Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk menemukan unsur pidana dalam ajang balap mobil listrik Formula E.

"Prinsipnya, siapapun kami akan panggil untuk dimintai keterangan dan klarifikasi sepanjang dibutuhkan dalam proses pengumpulan bahan keterangan yang terus kami lakukan ini," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (23/3/2022).

Ali mengatakan, pemanggilan Anies ini tak jauh berbeda dengan pemanggilan Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi. Menurut Ali, tim penyelidik KPK membutuhkan keterangan mereka untuk mengungkap kasus ini.

Ali berharap, para pihak yang dipanggil oleh tim penyelidik memenuhi undangan dan bersedia memberikan penjelasan rinci.

"Kami berharap para pihak yang dipanggil dapat kooperatif hadir dan dapat menyampaikan data informasi yang diketahuinya terkait kasus ini di depan tim penyelidik," kata Ali.


Dana Pinjaman Pemprov DKI

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberi sambutan saat melantik pejabat fungsional di halaman Balai Kota Jakarta DKI, Senin (4/6). Pengangkatan pertama kali sebanyak 645, perpindahan 236, dan inpassing 24 orang. (Liputan6.com/Arya Manggala)

Pada pemeriksaan Selasa, 22 Maret 2022, Prasetyo Edi mengungkap adanya ijon alias dana pinjaman yang dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada Bank DKI terkait pembayaran fee ajang Formula E.

Menurut Prasetyo, Pemprov DKI telah memberikan komitmen fee kepada Formula E Operation (FEO). Padahal, proses perencanaan anggaran belum selesai diketuk oleh badan anggaran (banggar) DPRD DKI.

"Mengenai Rp 180 miliar uang yang sebelum menjadi perda APBD sudah dikeluarkan melalui Bank DKI," ujar Prasetyo saat ditanya seputar pertanyaan pemeriksaan di KPK, Selasa (22/3/2022).

Dia mengklaim para anggota DPRD DKI termasuk dirinya tak mengetahui adanya peminjaman Rp 180 miliar yang dilakukan Pemprov DKI kepada Bank DKI.

"Tidak, kita enggak tahu, semua masalah anggaran mereka-mereka yang buat," kata dia.

Prasetyo pun menyayangkan belum diperiksanya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam kasus ini. Dia berharap KPK tak tebang pilih dalam mengusut tuntas kasus ini.

"Ya saya mengimbau kepada KPK untuk transparan dan akuntabel untuk permasalahan Formula E ini ya," ucapnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya