Kata Kuasa Hukum soal Dugaan Korupsi Revitalisasi Sentra Industri Kecil Menengah di Serang

Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang diminta untuk mematuhi perintah Presiden Jokowi, dalam penanganan kasus perkara korupsi yang menimpa Yoyo Wicahyono.

oleh Yandhi Deslatama diperbarui 16 Jun 2022, 23:00 WIB
Tim Kuasa Hukum Saat Menemui Yoyo Wicahyono Di Lapas Pandeglang. (Kamis, 16/06/2022).

Liputan6.com, Serang - Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang diminta untuk mematuhi perintah Presiden Jokowi, dalam penanganan kasus perkara korupsi yang menimpa Yoyo Wicahyono. Pada saat membuka rapat koordinasi nasional pengadaan barang jasa pemerintah, 18 November 2020, Presiden Jokowi menekankan aparat pengawasan intern pemerintah harus menjadi bagian dari solusi percepatan.

Selain itu, Jokowi juga minta agar aparat penegak hukum mengedepankan aspek pencegahan, dengan lebih proaktif mengingatkan pejabat yang berpotensi bermasalah.

"Menurut hemat kami sebagai penasihat hukum, yang terjadi pada kasus Yoyo ini sudah menjadi perhatian Jokowi sejak tahun 2020, bahkan 2015. Saat itu, Presiden Jokowi sudah mencermati adanya fenomena para pejabat khawatir untuk melaksanakan kegiatan proyek pembangunan karena rentan terkena jeratan hukum oleh penegak hukum, padahal tidak punya niat jahat untuk korupsi," kata Ridwan Darmawan, kuasa hukum Yoyo Wicahyono, melalui pesan singkatnya, Kamis (16/06/2022).

Aktivis 98 ini menerangkan, Yoyo Wicahyono dijadikan tersangka oleh Kejari Serang pada 18 Mei 2022, dalam kasus revitalisasi pembangunan sentra industri kecil menengah (IKM) pada Dinas Perdagangan, Industri dan Koperasi, Usaha Kecil Menengah Pemkot Serang tahun anggaran 2020 senilai Rp 5,5 miliar. Kala itu, dia menjabat sebagai kepala dinas. Saat dijadikan tersangka, Yoyo menjabat Kepala Dispora Pemkot Serang.

Selain Yoyo, penyidik Kejari Serang juga menetapkan Komanditer CV GPM berinisial DS selaku pelaksana proyek pekerjaan di Kelurahan Margaluyu, Kecamatan Kasemen, Kota Serang, Banten.

Kala ditetapkan tersangka, Yoyo dituduh oleh Kepala Kejari Serang, Freddy Simanjuntak, merugikan keuangan negara sebesar Rp800 juta. Kemudian DS selaku pelaksana pekerjaan, dituding melakukan mark up harga dan hasil pekerjaan yang tidak sesuai kontrak.

Baik Yoyo maupun DS oleh Kejari Serang dikenakan pasal 2 juncto pasal 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

"Kegiatan RSIKM ini kan merupakan pekerjaan konstruksi. Buat apa gunanya melibatkan konsultan perencana dan pengawas, jika terjadi mark up dan underspec masih meminta tanggung jawab PPK. Padahal, tujuan keterlibatan mereka (konsultan) justru untuk menghindari mark up dan underspec," terangnya. 


Melihat Kinerja Konsultan Pengawas dan Konstruksi

Alumni UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu menerangkan, karena melibatkan konsultan dan pengawas, maka sepenuhnya menjadi tanggung jawab penyedia jasa tersebut.

Selanjutnya, bila mengacu pada Undang-undang Jasa Konstruksi, posisi konsultan perencanaan dan konsultan pengawas itu memiliki kedudukan yang penting di dalam jasa konstruksi. Mereka memiliki tanggung jawab profesional, yang apabila ada kesalahan dalam melakukan tugasnya, maka akan diuji dengan etika profesinya, dan itu pun menempuh prosedur sesuai diatur dalam UU Jasa Konstruksi.

"Sebaiknya Kejari Serang patuhi perintah Pak Jokowi. Apabila proses hukum ini diteruskan, akan menimbulkan dampak yang sangat bahaya bagi masa depan pembangunan di Kota Serang, karena terhambat akibat para pejabat tak mau melaksanakan kegiatan proyek sebab was-was dan khawatir menjadi korban atas proses hukum dari aparat hukum yang tidak mau menuruti perintah Jokowi," jelasnya.

 

Simak video pilihan berikut ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya