Liputan6.com, Jakarta - Aksi mobil pejabat kementerian yang melanggar aturan terekam kamera dan viral di media sosial. Kali ini, hal itu dilakukan oleh kendaraan berwarna hitam berplat B-1497-RFY, yang lolos saat adanya Operasi Patuh Jaya yang dilakukan polisi di kawasan Ragunan, Jakarta Selatan, kemarin Rabu (15/6).
Kendaraan berplat B-1497-RFY itu terlihat masuk jalur Transjakarta, yang di dalam aturan hanya boleh dilalui oleh Bus Transjakarta. Video viral dari pelanggaran yang dilakukan mobil pejabat itu membuat Polda Metro Jaya angkat bicara.
Advertisement
Menanggapi hal itu, Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo, menegaskan bahwa aturan itu berlaku untuk semua kendaraan. Artinya, tidak boleh ada kendaraan lain selain TransJakarta yang masuk bisa masuk busway.
"Jalur busway pada prinsipnya dilarang dilewati oleh kendaraan lainnya. Dan untuk menegaskan itu dipasang rambu di ujung jalur busway," kata Sambodo kepada awak media, Kamis (16/6/2022).
Menurut Sambodo, adanya kendaraan lain yang boleh melintas jalur busway tersebut hanya jika ada diskresi pihak kepolisian dengan sejumlah pertimbangan. Dia menjelaskan, diskresi kepolisian bersifat situasional dan tetap melihat pada kepentingan masyarakat.
"Ketika polisi memperbolehkan (busway) dilewati itu adalah diskresi kepolisian dengan kondisi-kondisi tertentu demi kepentingan umum," ungkap Sambodo.
Sambodo memastikan, mobil yang tertangkap kamera kemarin sudah dilakukan tindakan tegas. Sebab, penertiban terhadap pejabat menjadi salah satu prioritas dalam Operasi Patuh Jaya 2022 13 Juni-26 Juni 2022.
"Khususnya pada saat Operasi Patuh Jaya 2022 ini justru kendaraan yang menggunakan pelat khusus dan rahasia tersebut kita akan laksanakan penertiban," terang Sambodo.
Perda 5 Tahun 2014
Sebagai informasi, aturan terkait jalur TransJakarta termuat dalam Perda 5 Tahun 2014 Pasal 90 dan Perda 8 Tahun 2007 Pasal 2 ayat 7. Melalui dua aturan ditegaskan busway harus steril dari kendaraan lainnya.
Bunyi Perda 5 Tahun 2014 Pasal 90 ayat 1 Tentang Transportasi:
(1) Setiap Kendaraan Bermotor selain Mobil Bus Angkutan umum massal berbasis Jalan dilarang menggunakan lajur atau jalur khusus Angkutan umum massal berbasis Jalan.
Bunyi Perda 8 Tahun 2007 Pasal 2 ayat 7:
(7) Kendaraan bermotor roda dua atau lebih dilarang memasuki jalur busway.
Baca Juga
Advertisement