Sri Mulyani dan Jaksa Agung Gerilya Berantas Pencucian Uang

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kejaksaan Agung menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait penegakan hukum terhadap tindakan pidana pencucian uang (TPPU).

oleh Liputan6.com diperbarui 16 Jun 2022, 17:45 WIB
Kementerian Keuangan dan Kejaksaan Agung menandatangani Perjanjian Kerja Sama penegakan hukum tindakan pidana pencucian uang (TPPU) di bidang perpajakan.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kejaksaan Agung menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait penegakan hukum terhadap tindakan pidana pencucian uang (TPPU) di bidang perpajakan, kepabeanan dan cukai. Kerja sama tersebut dilakukan antara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Direktorat Jenderal Pajak(DJP), Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) dan Jaksa Agung Muda Intelejen (Jamintel).

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, melalui kerja sama ini diharapkan antar lembaga bisa saling mengenal, bertukar informasi, hingga saling mengawasi dalam menjalankan tugas negara.

"Hari ini sebagai momentum kerja sama dan kita ini sudah saling mengenal jadi kalau ada persoalan bisa saling mengingatkan dalam pelaksanaan tugasnya," kata Burhanuddin di Aula Djuanda, Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (16/6/2022).

Burhanuddin menginginkan setelah penandatanganan kerja sama ini, Kejaksaan Agung dan Kementerian Keuangan bisa saling bertukar informasi. Bila perlu mengadakan pertemuan rutin setiap bulan.

"Kita adakan sebulan sekali coffe morning buat tukar informasi. Kalau ada jaksa yang nakal, kalau ada (pegawai) yang kerjanya enggak bener ya, kita ingatkan. Kalau tidak bisa diingatkan ya terpaksa," tuturnya.

Burhanuddin mengatakan kerja sama ini tidak hanya berlaku ditingkat pusat. Melainkan akan terus diturunkan ketingkat bawah seperti Kejaksaan Tinggi. Sehingga tidak perlu lagi ada PKS serupa antara dinas dengan kejaksaan.

"Kita akan tetap menjalankan tugas dan mengedarkan PKS ini ke tingkat yang bawah di daerah. Saya harap PKS ini benar-benar bisa dilakukan bukan hanya perjanjian di atas kertas, tapi ditindaklanjuti juga," kata dia.

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Isi Perjanjian

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam acara kerja sama Kementerian Keuangan dan Kejaksaan Agung untuk meningkatkan pengawasan keuangan negara. (Arief/Liputan6.com)

Senada, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyambut kerja sama ini sebagai bagian dari upaya kerja sama antara lembaga pengelola keuangan negara dengan aparat penegak hukum. Menurutnya sudah seharusnya antar lembaga pemerintah mempererat kerja sama dalam menjalankan tugas negara.

"Pak Jaksa Agung sudah menggarisbawahi betapa pentingnya di antara instansi pemerintah apakah itu bidang aparat penegakk hukum dengan kami yang bekerja mengelola keu negara untuk bisa saling mengeratkan kerja sama," kata dia.

Kerja sama ini bukan yang kali pertama dilakukan Kementerian Keuangan dengan Kejaksaan. Sejak 2011, dua lembaga pemerintah ini telah bekerja sama dalam berbagai hal terutama penindakan TPPU maupun korupsi.

Terdapat tiga perjanjian kerja sama yang telah ditandatangani, antara lain Perjanjian kerja sama antara pertama, DJP dengan Jampidsus mengenai Penegakkan Hukum terhadap Tindak Pidana di Bidang Perpajakan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Perjanjian ini merupakan adendum dari perjanjian kerja sama yang sudah di tandatangani pada 29 Maret 2021. Adendum dilakukan untuk menambah beberapa klausul tambahan seperti mengenai adanya ruang lingkup terkait laporan pengaduan masyarakat yang semakin banyak seiring perkembangan teknologi digital.

“Ini akan menjadi sangat baik untuk merespon laporan pengaduan masyarakat sehingga kredibilitas dan akurasi mereka bisa kita verifikasi,” kata Sri Mulyani.

 


Perjanjian Lain

Kedua, perjanjian kerja sama antara DJBC dengan Jampidsus mengenai Penegakkan Hukum Tindak Pidana Kepabeanan, Cukai dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Terdapat penyesuaian pasal terkait koordinasi dalam rangka penanganan perkara tindak pidana perpajakan dan TPPU. Selain itu ada penambahan dasar hukum sejalan dengan sudah diundangkannya UU Nomor 7 Tahun 2021 mengenai Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Sri Mulyani menegaskan seluruh data dan informasi yang akan diperoleh dan digunakan dalam pelaksanaan kerja sama ini sifatnya rahasia kecuali baik Kemenkeu dan Kejagung sepakat untuk mempublikasikan dengan tetap dalam koridor yang ada.

Ketiga, DJBC melakukan kerja sama mengenai Penelusuran Aset Tindak Pidana Kepabeanan, Cukai dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan Jamintel.

Perjanjian kerja sama antara DJBC dengan Jampidsus dan Jamintel merupakan turunan dari nota kesepahaman antara Kemenkeu dan Kejagung yang sudah ditandatangani pada 2 September 2020.

Ruang lingkup perjanjian ini meliputi pertukaran data dan informasi, penelusuran aset dari para tersangka tindak pidana kepabeanan dan cukai serta untuk kegiatan atau operasi intelijen secara bersama-sama.

“Perjanjian kerja sama yang terjadi antara DJBC dengan Jamintel dan Jampidsus tujuannya sebagai pedoman untuk melaksanakan kerja sama dan koordinasi antara kedua belah pihak,” kata Sri Mulyani.

Ketiga PKS tersebut ditandatangani masing-masing pimpinan yang langsung disaksikan Burhanuddin dan Sri Mulyani.

Infografis Tudingan Bambang Soesatyo dan Bantahan Sri Mulyani. (Liputan6.com/Trieyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya