PKPU Garuda Indonesia Hampir Rampung, Ternyata Utangnya Segini!

Pada 17 Juni 2022, Garuda Indonesia dijadwalkan menggelar voting PKPU dengan para kreditor yang terdiri dari lessor, bank, hingga UMKM.

oleh Arief Rahman H diperbarui 16 Jun 2022, 18:30 WIB
Direktur Utama (Dirut) PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) Irfan Setiaputra saat berkenalan kepada media di Jakarta, Jumat (24/1/2020). Dalam perkenalan tersebut Triawan dan Irfan memaparkan program program baru untuk pembenahan Garuda Indonesia. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Garuda Indonesia sudah memasuki babak akhir. Maskapai penerbangan nasional itu dihadapkan dengan keputusan akhir untuk menentukan metode pembayaran utangnya selama ini.

Pada 17 Juni 2022 besok, Garuda Indonesia dijadwalkan menggelar voting dengan para kreditor yang terdiri dari lessor, bank, hingga UMKM. Selanjutnya pengumuman keputusan akan dilangsungkan pada 20 Juni 2022 mendatang.

Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra menyampaikan sebelumnya telah menetapkan Daftar Piutang Tetap (DPT). Ini berisi tentang daftar perusahaan dan besaran utang yang harus ditanggung maskapai pelat merah itu. Nasib metode pembayaran utang akan diputuskan dalam hitungan hari lagi.

Mengutip laman PKPU Garuda Indonesia, jumlah total utang yang terdaftar dalam DPT mencapai Rp 142 triliun. Daftar ini dibagi menjadi tiga kategori, yakni lessor, kategori preferen dan non preferen.

Rinciannya, untuk piutang kategori lessor sebesar Rp 104,37 triliun, DPT Preferen sebanyak Rp 3,95 triliun, dan DPT Non Preferen sebesar Rp 34,09 triliun. Angka yang tercantum ini telah melalui proses konversi bagi nilai utang dengan mata uang asing.

Mengutip daftar tersebut, tim pengurus PKPU Garuda Indonesia baru mencatat sebanyak 501 entitas. Terdiri dari 123 lessor, 23 preferen, dan 355 non preferen.

“Dengan ini, Kami, Tim Pengurus PT Garuda Indonesia (Persero), Tbk (dalam PKPU Tetap) menyampaikan daftar piutang tetap dari PT Garuda Indonesia (Persero), Tbk (dalam PKPU Tetap) tertanggal 14 Juni 2022,” mengutip laman PKPU Garuda Indonesia, Kamis (16/6/2022).

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Kompleks

Direktur Utama (Dirut) PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) Irfan Setiaputra saat berkenalan kepada media di Jakarta, Jumat (24/1/2020). Dalam perkenalan tersebut Triawan dan Irfan memaparkan program program baru untuk pembenahan Garuda Indonesia. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Terpisah, Irfan mengungkapkan proses PKPU perusahaan yang dipimpinnya ini cukup kompleks. Apalagi dengan jumlah utang yang terhitung besar, ditambah jumlah perusahaan yang juga banyak.

“Jadi ini diakui salahs atu restrukturisasi yang kompleks karena nilainya gede, yang keterlibatan banyak pihaknya besar,” kata dia kepada wartawan di kantornya, Kamis (16/6/2022).

Kendati begitu, ia mengaku dalam negosiasi yang telah dijalankan kepada semua pihak, hasilnya cenderung positif. Dengan demikian ia optimistis mendapat hasil yang baik pada voting besok.

“Overall saya lihat positif kok. wajar kalau dia (kreditor) mau maksimalkan return,” katanya.

Ia mengakui ini menjadi upaya yang melelahkan untuk membangun negosiasi yang bisa menguntungkan bari Garuda Indonesia. “Saya tetap anggap bahwa ini upaya konstruktif,’ kata dia.

 


Optimis Voting Besok

Pesawat Garuda berada di landasan pacu Terminal 3, Bandara Soekarno Hatta, Banten, Rabu (17/11/2021). Maskapai Garuda Indonesia akan menutup 97 rute penerbangannya secara bertahap hingga 2022 mendatang bersamaan dengan proses restrukturisasi yang tengah dilakukan. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengaku optimis voting yang dilakukan 17 Juni 2022 besok berjalan lancar. Ia mengaku yakin ada lebih dari 50 persen dari total kreditor setuju jalan damai.

Sebelumnya, Irfan telah membagikan proposal perdamaian kepada seluruh kreditor Garuda Indonesia. Isinya mengenai sejumlah langkah yang akan ditempuh kedepannya pasca Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

“Kita ini hari ini confidence level kita di atas 50 persen yangdukung kita dari total kreditor,” katanya kepada wartawan di kantornya, Kaims (16/6/2022) pagi.

Informasi, agenda voting kreditor Garuda Indonesia besok akan menentukan nasib maskapai penerbangan pelat merah itu kedepannya. Selanjutnya, keputusannya akan diumumkan pada 20 Juni 2022 mendatang, sesuai dengan tenggat waktu terakhir yang disepakati.

Meski begitu, ia mengungkap, untuk pengadilan bisa memutuskan langkah perdamaian, diperlukan setidaknya 67 persen kreditor menyepakati dalam voting. Jadi, masih ada selisih 17 persen dengan asumsi Irfan yakin di angka 50 persen.

“Pada dasarnya dengan confidence level ini semakin meningkat, insya Allah semua bisa dilalui,” ungkapnya.

Ia tak menampik, harapannya seluruh kreditor akan menyepakati proposal perdamaian yang ia berikan. Meski jumlah yang dipersyaratkan aturan PKPU cukup 67 persen dari total jumlah kreditor.

“Ya kita harap mendekati 100 persen, karena ini berikan keyakinan bahwa semua orang mendukung proposal kita, semua orang percaya,” katanya. 


Hasil Negosiasi

Pesawat Garuda terparkir di landasan pacu Terminal 3, Bandara Soekarno Hatta, Banten, Rabu (17/11/2021). Maskapai Garuda Indonesia akan menutup 97 rute penerbangannya secara bertahap hingga 2022 mendatang bersamaan dengan proses restrukturisasi yang tengah dilakukan. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Lebih lanjut, menyebutkan secara keseluruhan hasil negosiasi antara pihaknya dan kreditor menunjukkan tren yang positif. Meski ia tak menampik ada beberapa diskusi yang berjalan cukup alot.

Ia mengungkap sejumlah kreditor sudah memberikan tanda-tanda untuk mendukung dalam pelaksanaan voting besok. Jadi, hal ini mempengaruhi tingkat kepercayaan dirinya.

“Seperti yang sering saya sampaikan, hasil negosiasi kami ini positif,” katanya.

Perlu diketahui, secara aturan yang berlaku, Garuda Indonesia memiliki waktu sekitar 270 hari sejak PKPU ini ditetapkan pada 9 Desember 2021 lalu. Namun, irfan memutuskan, 20 Juni 2022 adalah batas waktu terakhir proses PKPU.

Ini juga diperkuat pengakuannya terkait proses negosiasi dengan para kreditor yang terdiri dari lessor, bank, hingga UMKM. Ia mengungkap tak berencana untuk memperpanjang kembali proses PKPU ini kedepannya.

“Kan sudah sepakat semua, kita efisiensi waktu. Kedua belah pihak, kami dan kreditor kan semakin cepat (ada) kepastian semakin baik,” ungkapnya.

 

Infografis Krisis Kepak Sayap Garuda Indonesia (Liputan6.com/Triyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya