Sempat Buron, Tersangka Korupsi Puskesmas Pulau Burung Menyerahkan Diri

Tersangka korupsi pembangunan Puskesmas Pulau Burung, Kabupaten Indragiri Hilir, akhirnya ditahan oleh kejaksaan negeri (Kejari) setempat.

oleh M Syukur diperbarui 17 Jun 2022, 22:00 WIB
Ilustrasi. (Liputan6.com)

Liputan6.com, Pekanbaru - Tersangka korupsi pembangunan Puskesmas Pulau Burung, Kabupaten Indragiri Hilir, akhirnya ditahan oleh kejaksaan negeri (Kejari) setempat. Pria inisial ES itu menyerahkan diri setelah buron satu bulan lebih.

Dalam korupsi Puskesmas tersebut, ES merupakan kontraktor pelaksana. Adapun proyek fasilitas kesehatan itu dianggarkan oleh dinas kesehatan setempat pada tahun 2019.

"Yang bersangkutan menyerahkan diri dengan datang ke kantor sekitar pukul 10.00 WIB kemarin," ujar Kepala Kejari Indragiri Hilir Rini Triningsih melalui Kepala Seksi Intelijen Haza Putra, Kamis, 16 Juni 2022.

Setelah itu, tersangka langsung diminta keterangan oleh jaksa penyidik. Pria 34 tahun itu diperiksa terkait statusnya sebagai tersangka.

Usai pemeriksaan, tersangka ES langsung ditahan oleh penyidik. Dia menyusul tiga tersangka sebelumnya yang ditahan penyidik beberapa waktu lalu.

Adapun tiga tersangka korupsi Puskesmas Pulau Burung sebelumnya berinisial EC selaku pejabat pembuat komitmen, lalu H selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan dan HDK selaku konsultan pengawas.

"Semua tersangka ditahan di Lapas Kelas IIA Tembilahan," ujar Haza.

Sebelumnya, tersangka ES memilih kabur usai ditetapkan sebagai tersangka pada 22 Maret lalu. Kasus ini sendiri sudah dilimpahkan penyidik ke penuntut umum pada 2 Juni 2022.

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Mark Up

Sebagai informasi, proyek pembangunan Puskesmas Pulau Burung dianggarkan pada tahun 2019 dengan nilai Rp5.232.000.000. Sumbernya dari dana alokasi khusus Kabupaten Indragiri Hilir yang dikelola oleh dinas kesehatan.

Dalam pengerjaannya terdapat kekurangan volume pekerjaan atau tidak sesuai dengan kontrak yang ada. Diduga adanya mark up dalam kegiatan tersebut, dimana hal tersebut melanggar dan bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

Atas hal itu, disinyalir timbul kerugian keuangan negara sebesar Rp476.818.201,79. Angka tersebut didapat berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP.

 

Simak video pilihan berikut ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya