Buang Limbah B3 ke Drainase, Pabrik Karton Box di Bekasi Disegel

Pemkab Bekasi memberikan sanksi administratif terhadap PT KSA karena membuang limbah B3 ke saluran drainase sekitar pabrik.

oleh Bam Sinulingga diperbarui 17 Jun 2022, 03:30 WIB
Ilustrasi - Petugas mengenakan APD saat membawa kantong berisi limbah Covid-19 ke Tempat Penyimpanan Sementara Limbah B3 di Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) DKI Jakarta, Selasa (4/8/2020). Pembuangan limbah Covid-19 dilakukan dengan proses ketat sesuai protokol kesehatan. (merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Liputan6.com, Bekasi - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi memberikan sanksi administratif kepada PT Kimu Sukses Abadi (KSA) di Kampung Rawa Citra, Telaga Asih, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Perusahaan yang bergerak di bidang percetakan yang memproduksi karton box dan plastik box itu diduga membuang limbah B3 ke saluran drainase sekitar pabrik.

Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan mengatakan pihaknya mendapat laporan dari warga sekitar terkait limbah berbahaya yang sengaja dibuang PT KSA. Limbah tersebut menyebabkan pencemaran lingkungan dan meresahkan warga sekitar.

"Kami mendapat laporan masyarakat terhadap perusahaan yang membuang limbah B3 yang menyatu dengan saluran air drainase air hujan yang menuju badan air," kata Dani dalam keterangannya, Kamis (16/6/2022).

Setelah diinspeksi lebih lanjut oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi, kata dia, PT KSA ternyata tidak mengantongi izin pengelolaan limbah. Tak hanya itu, sarana dan prasarana perusahaan juga tak memadai untuk operasional.

"Sarana prasarananya tidak memadai, baik dari penyimpanan tetap, penyimpanan sementara, dan pengolahan limbahnya, serta kerja sama dengan pihak ketiganya," papar Dani.

Atas seluruh pelanggaran tersebut, lanjutnya, Pemkab Bekasi lantas memutuskan memberikan sanksi administratif kepada PT KSA.

"Dengan ini saya menyerahkan surat keputusan Dinas Lingkungan Hidup tentang sanksi administratif. Memutuskan, menetapkan sanksi kepada PT Kimu atas pelanggaran ketidaktaatan terhadap peraturan perizinan berusaha," tegasnya.

 


Beri Waktu 20 Hari

Ilustrasi - Petugas berpakaian APD mengemas limbah Covid-19 ke dalam kardus berlapis plastik di Tempat Penyimpanan Sementara Limbah B3 di Labkesda DKI Jakarta, Selasa (4/8/2020). Setiap kantong berisi limbah Covid-19 dibawa ke ruang sterilisasi sebelum diangkut ke tempat pembuangan. (merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Pemkab Bekasi memberikan batas waktu 7-20 hari untuk pihak perusahaan menyelesaikan seluruh persyaratan yang diwajibkan. Jika melewati tenggang waktu, maka perusahaan terancam ditutup permanen.

"Kalau dalam jangka waktu tadi ada yang sampai 7 hari atau 20 hari tidak dipenuhi, kita bisa tutup secara total," ujarnya.

Sementara Plt Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, Eman Sulaeman menjelaskan limbah B3 yang dibuang PT KSA mengalir ke Kali Sadang dan mencemari ekosistem sungai dan lingkungan sekitar.

"Saluran pembuangan limbah mereka tidak memenuhi syarat yang kita buat, ini bisa mengotori lingkungan juga. Limbah sudah mencemari lingkungan yang disalurkan bersamaan dengan drainase air hujan menuju badan air," jelasnya.

"Jarak pabrik dengan sungai cukup jauh. Limbah B3 ini melewati saluran drainase permukiman penduduk, kemudian sampai ke Kali Sadang," kata Eman menandaskan.

Infografis senjata pengolah limbah Pemprov DKI (Liputan6.com/Triyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya