Liputan6.com, Solo - Kelompok Khilafatul Muslimin ditemukan di Kabupaten Wonogiri dan diungkap oleh Kepolisian Resor (Polres) Wonogiri.
Kegiatan tersebut adalah kegiatan pengajian yang tidak memiliki izin dari dinas terkait, di mana lokasi tempat mereka belajar ajaran itu berada di Desa Wonokerto, Kecamatan Wonogiri, Kabupaten Wonogiri.
Kapolres Wonogiri, AKBP Dydit Dwi Susanto saat konferensi pers bersama awak media menyatakan pihaknya mengungkap aliran yang dicurigai Khilafatul Muslimin di wilayah hukumnya dan mengamankan tersangka untuk dimintai keterangan.
AKBP Dydit menyebut Polres Wonogiri telah mengamankan warga berinisial S, pengajian tersebut diketahui telah dilakukan sejak tahun 2014 lalu di sekitar Masjid Al-Muttaqim di area di mana pelaku mengadakan pengajian dengan pelajaran yang tidak ada dalam ajaran islam.
Baca Juga
Advertisement
Mirisnya, pengajian tersebut pernah mendapatkan izin dari PY seorang Kepala Dusun (Kadus). Namun, berjalannya waktu, warga mulai menyadari jika aliran-aliran yang diberikan oleh S dalam pengajian yang diduga Khilafatul Muslimin Wonogiri tidak sesuai dengan ajaraan agama Islam, sehingga warga mulai menentang ajaran itu.
Saksikan Video Pilihan Ini:
Tujuh Orang Diamankan
Meski ditentang oleh warga, pada tahun 2021, kelompok Khilafatul Muslimin Wonogiri itu malah mendirikan pesantren atau sekolah pendidikan yang diduga mempelajari ajaran Khilafatul Muslimin. Pendirian tempat pendidikan itu tanpa dilengkapi ijin dari dinas terkait.
"Saat ini kegiatan PPUI Khilafatul Muslimin telah dihentikan. Sementara para santri yang berusia 5-7 tahun telah dikembalikan ke orang tua dengan pendampingan dari perlindungan anak (BAPAS UPTD PPA dan Dinsos)," katanya di Mapolres Wonogiri, Jumat (17/6/2022).
Sementara itu, kepolisian menangkap tujuh orang terdiri kepala sekolah, pengasuh dan guru, berinisial YH, SG, IZ, SB, MI, RW, dan AR, merupakan warga dari luar Wonogiri.
Kepolisian berhasil mengamankan, satu buku silabus kurikulum, lima buku materi kegiatan belajar, dan surat pernyataan kesanggupan orang tua santri tentang mengikuti kegiatan belajar di PPUI Madrasah Ibtidaiyah.
"Kelompok Khilafatul Muslimin diduga melanggar pasal 71 UURI nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional, pasal 65 UURI nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja," ujar dia.
Advertisement