Liputan6.com, Jakarta - Artis Tamara Bleszynski diam-diam melaporkan sebuah kasus ke Polda Jawa Barat beberapa waktu yang lalu.
Artis berdarah Polandia Sunda itu telah membuat laporan polisi di Polda Jawa Barat dengan laporan bernomor LP/B/954/XII/2021/SPKT/POLDA JABAR. laporan itu didaftarkan langsung oleh kuasa hukum Tamara, Djohansyah S.H dari kantor advokat Djohansyah & Partners.
Dalam laporan tersebut, dijelaskan bahwa Tamara melaporkan tiga nama atas dugaan penggelapan aset properti yang terletak di wilayah Cipanas, Cianjur, Jawa Barat. Adapun pasal yang tercantum dalam laporan tersebut ialah Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan penguasaan aset milik orang lain.
Baca Juga
Advertisement
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Konfirmasi
Dikonfirmasi mengenai hal ini, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo, menyebut pihaknya akan mengecek terlebih dahulu laporan tersebut.
"Nanti saya kabari," ujar Ibrahim saat dihubungi wartawan, baru-baru ini.
Advertisement
Membenarkan
Sementara itu, dihubungi terpisah, kuasa hukum Tamara, Djohansyah membenarkan bahwa kliennya telah membuat laporan polisi.
"Iya benar," ujar Djohansyah melalui pesan singkat.
Menjelaskan
Sayangnya, sang pengacara belum bisa menjelaskan secara detail kasus apa yang menimpa Tamara.
"Nanti akan dijelaskan semua, tunggu saja," tandas Djohansyah.
Advertisement
Kasus Lama
Sebelumnya, pada Oktober tahun lalu Tamara sempat mendatangi Mabes Polri Jakarta untuk mengadukan masalah yang membelitnya.
Kala itu, sambil menitikkan air mata, Tamara menyebut dirinya menjadi korban penggelapan dengan kerugian hingga miliaran rupiah.