Nikita Mirzani Tak Terima Usai Ditetapkan Menjadi Tersangka

Nikita Mirzani bakal laporan polisi yang masuk ke rumahnya.

oleh Aditia Saputra diperbarui 18 Jun 2022, 11:00 WIB
Aktris Nikita Mirzani memberikan keterangan pers di kediamannya, Jakarta, Rabu (15/6/2022). Nikita Mirzani menjelaskan penjemputan paksa oleh pihak kepolisian Polresta Serang terkait kasus pelanggaran UU ITE dan pencemaran nama baik. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta Nikita Mirzani tak terima usai dirinya ditetapkan menjadi tersangka oleh Polres Serang, Banten. Dirinya pun berencana untuk melaporkan sejumlah polisi yang masuk ke dalam rumahnya beberapa waktu yang lalu.

Selain masuk ke pekarangan rumah tanpa izin, Nikita Mirzani menyebut para polisi dari Polres Kota Serang itu merusak jendela kamar pembantunya.

Nikita Mirzani rencananya bakal membuat laporan ke Propam, Mabes Polri, pada Sabtu (18/6/2022).

"Oh iya, Sabtu ini rencananya saya, (akan lapor) di Propam ya," Ucap Nikita Mirzani kepada wartawan di kediamannya, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat (17/6/2022) malam.

"(Melaporkan) Sabtu di Mabes, sekira jam 12 jam atau jam 1," sambungnya

 


Membandingkan

Aktris Nikita Mirzani memberikan keterangan pers di kediamannya, Jakarta, Rabu (15/6/2022). Nikita Mirzani menjelaskan penjemputan paksa oleh pihak kepolisian Polresta Serang terkait kasus pelanggaran UU ITE dan pencemaran nama baik. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Sementara itu, terkait kasus hukum yang menjeratnya, Nikita Mirzani membandingkan dengan kasus serupa yang pernah ia laporkan.

Laporannya itu, kata Nikita, justru prosesnya lebih lama.

"Karena kalau mau disandingkan dengan kasus aku, contohnya aja kasus Indra Tarigan, dia memposting foto anak aku dengan jelas. Tapi kok prosesnya lama, 2 tahun," ujar Nikita.

 

 


Janggal

Aktris Nikita Mirzani memberikan keterangan pers di kediamannya, Jakarta, Rabu (15/6/2022). Nikita Mirzani menjelaskan penjemputan paksa oleh pihak kepolisian Polresta Serang terkait kasus pelanggaran UU ITE dan pencemaran nama baik. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Menurutnya, hal tersebut menjadi janggal karena proses hukum yang diberikan kepadanya sangat singkat bahkan membuat heboh.

"Tapi ini kok cepet banget ya? Tiga Minggu di Polda Banten, tapi kok bisa seheboh ini? Nggak tau bingung juga," ujar Nikita lagi.

 


Tak Biasa

Menurut wanita 36 tahun itu, proses hukum untuk UU ITE prosedurnya biasanya tak secepat itu.

"Kalau nggak salah UU ITE nggak begini, kalau sesuai prosedur, prosesnya nggak secepat ini," ucapnya lagi

Sebelumnya, Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Serang Kota melakukan upaya penjemputan Nikita Mirzani, Rabu (15/6/2022) pagi.

Penjemputan dilakukan karena Nikita terus mangkir saat dipanggil untuk dimintai keterangannya dalam kasus yang menjeratnya.

Menurut Nikita, polisi dari Polresta Serang masuk ke dalam area garasi rumahnya kemudian menggedor pintu rumahnya hingga merusak jendela kamar pembantunya.

Nikita mempunyai bukti rekaman CCTV yang terpasang di rumahnya di daerah Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya