Nasib Pengedar Narkoba di Sidoarjo Diringkus saat Berobat di Rumah Sakit

Salah satu pelaku ditangkap saat berobat di rumah sakit.

oleh Liputan6.com diperbarui 18 Jun 2022, 03:00 WIB
Petugas memperlihatkan ganja kering yang berhasil diamankan, Jakarta, Kamis (30/4/2015). Hasil operasi selama sepekan sepekan (21-29 April) berhasil mengamankan tujuh kilogram ganja kering dan 57 gram sabu-sabu. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Sidoarjo - Dua orang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja dengan barang bukti seberat 4 kilogram ditangkap Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Sidoarjo, Jawa Timur.

Kepala BNNK Sidoarjo AKBP Toni Sugiyanto mengatakan kedua tersangka yang ditangkap berinisial FD, warga Taman Pondok Jati, Desa Geluran, Kecamatan Taman, dan RY beralamat di Kecamatan Sukodono, Sidoarjo.

"Modus operandi yang digunakan oleh para tersangka, yakni melakukan transaksi narkoba jenis ganja melalui jasa pengiriman paket ekspedisi," katanya, Jumat (17/6/2022) dilansir dari Antara.

Ia mengatakan tersangka FD yang ditangkap mendapatkan tugas mengarahkan kurir ekspedisi sebelum mengirimkan paket ganja kering itu sesuai alamat yang tertera yakni Taman Pondok Jati Geluran ke alamat lain.

"Kemudian, saat kurir mengantar paket ke alamat lain tersangka FD menghubungi MAN (DPO, Red) untuk mengambil paket tersebut sesuai alamat yang sudah diarahkannya," ujarnya lagi.

 


Ditangkap di Rumah Sakit

Dia mengatakan, MAN kemudian menghubungi tersangka RY yang merupakan orang suruhannya untuk mengambil paket di tempat yang sudah ditentukan.

Tersangka FD ditangkap di rumahnya, sedangkan tersangka RY diamankan di rumah sakit saat berobat. Dari hasil penggeledahan di rumah RY, petugas mendapati 1 paket yang berisikan 4 bungkus berisi ganja seberat 4 kilogram.

"Saat ini kedua tersangka tengah menjalani pemeriksaan, dan akan dijerat dengan Pasal 114, 111 jo 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika," katanya pula.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya