Liputan6.com, Jakarta - Polisi masih mendalami dugaan penggelapan uang nasabah atau pemegang polis di PT WanaArtha Life.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko, mengatakan, bekas perkara telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan menjadi tahap penyidikan.
Advertisement
"Penanganan kasus WanaArtha Life sudah ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan," kata Gatot saat konferensi pers, Jumat (17/6/2022).
Gatot menerangkan, penyidik telah memeriksa 57 orang saksi. Itu termasuk tiga saksi dari direksi PT WanaArtha Life. Selain itu, penyidik juga menyita barang bukti berupa polis, alat bukti digital, rekening koran.
"Saksi terdiri dari 40 orang pemegang polis. kemudian 14 orang agen dan 3 orang direksi. Kedua telah dilakukan penggeledahan dan analisa bukti digital," ujar dia.
Gatot menerangkan, pemeriksaan saksi oleh polisi masih berlanjut. Ada beberapa saksi ahli seperti ahli asuransi, ahli korporasi dan ahli ketenegakerjaan yang akan dimintai keterangan.
Termasuk memeriksa kembali beberapa direksi untuk dimintai keterangan. Disamping memeriksa saksi.
Dalam kasus ini, Pasal yang dipersangkakan berkaitan dengan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 40 tahun 2014 terkait penyampaian informasi tidak benar kepada pemegang polis, dan pasal 76 terkait dengan penggelapan premi asuransi dan Pasal 81 juncto 82 terkait korporasi asuransi.
"Kami akan melakukan gelar perkara," ujar dia.
Infografis
Advertisement