Liputan6.com, Jakarta Seorang pria bernama Hubert melaporkan dugaan eksploitasi terhadap anaknya oleh pihak hotel bintang empat di kawasan Summarecon, Kota Bekasi, Jawa Barat, ke Polres Metro Bekasi Kota.
Sang anak dan sejumlah rekannya yang masih duduk di bangku SMK, diduga mengalami eksploitasi selama menjalani praktek kerja lapangan (PKL) di hotel tersebut.
Advertisement
Berita tersebut dimuat dengan judul "Hotel Bintang 4 di Bekasi Dilaporkan Terkait Dugaan Eksploitasi Siswa Magang" dan tayang pada 13 Juni 2022 lalu.
Berikut hak jawab dari Pemerintah Kota Bekasi yang diterima, Sabtu (18/6/2022):
Pemerintah Kota Bekasi menyampaikan klarifikasi dan menjelaskan, bahwa telah dilakukan beberapa upaya dalam menyelesaikan persoalan dugaan eksploitasi sumber magang di Hotel Harris Bekasi.
1. Berdasarkan Nota Dinas Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi Nomor 560/117-Disnaker.Set tanggal 18 Mei 2022 tentang laporan hasil kunjungan kerja ke Hotel H Bekasi atas pemberitaan di medsos terkait "Upah dan Jam Kerja Anak PKL", disampaikan hal-hal sebagai berikut:
a. Menindaklanjuti hal tersebut, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi memerintahkan tim untuk melakukan pengecekan atau kunjungan ke Hotel H Bekasi. Tim terdiri dari kepala bidang pelatihan, sub koordinator mediator syarat kerja, sub koordinator pelatihan, sub koordinator pengantar tenaga kerja, pegawai mediator hubungan industrial, pegawai pengantar tenaga kerja dan staf tenaga kerja syarat kerja pada Disnaker, tanggal 18 Mei 2022 pukul 14.00 WIB.
b. Tim Disnaker diterima oleh manajer HRD, manager training dan manager FOB dari manajemen Hotel H Bekasi.
c. Menurut keterangan pihak manajemen, bahwa memang benar terdapat 7 (tujuh) orang siswa/siswi PKL sebagaimana dimaksud dalam media online, dan salah satunya adalah atas nama anak H dari SMK A Kota Bekasi.
d. Program PKL yang diikuti siswa/siswi tersebut adalah Program Keahlian Akomodasi Perhotelan. Adapun masing-masing siswa/siswi yang PKL di Hotel H Bekasi, ditempatkan pada departemen housekeeping, sheet linen, dan FOB, secara bergiliran.
e. Penempatan tersebut berdasarkan permohonan dari Kepala Sekolah SMK A Kota Bekasi dalam rangka Praktek Kerja Lapangan yang merupakan bagian kurikulum dari pihak sekolah untuk memenuhi syarat kelulusan.
f. Pihak menajemen Hotel H Bekasi menerangkan, bahwa waktu PKL telah ditentukan sesuai dengan permohonan dari pihak sekolah, yaitu dari pukul 08.00-16.00 WIB (sesuai dengan jam belajar).
g. Mengenai adaya pemberian upah sebagaimana dimaksud di media online, pihak manajemen Hotel H Bekasi menerangkan, bahwa tidak memberikan upah kepada siswa PKL. Karena yang bersangkutan bukan merupakan tenaga kerja dan juga bukan merupakan siswa magang. Namun adanya pemberian uang sebesar Rp 10.000 per hari merupakan kebijakan manajemen perusahaan yang diberikan kepada siswa/siswi PKL melalui pihak sekolah.
h. Dengan adanya keluhan dari orangtua murid a.n H kepada pihak sekolah mengenai jam, waktu dan hari praktek yang dianggap melebihi ketentuan, pihak sekolah dan Hotel H Bekasi sepakat melakukan pengurangan waktu dan hari praktek pada siswa/siswi PKL.
i. Berdasarkan hasil pertemuan tim Disnaker Kota Bekasi dan HRD Hotel H Bekasi, bahwa pemberitaan hal tersebut tidak benar adanya. Pihak manajemen hotel meminta kepada pihak sekolah terkait permasalahan siswa/siswi PKL yang dapat menimbulkan pencemaran nama baik Hotel H Bekasi, untuk difasilitasi kepada pihak Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah III Provinsi Jawa Barat antara pihak sekolah dengan pihak orang tua siswa.
2. Berdasarkan notulen hasil pertemuan yang dilakukan pada Jumat, 20 Mei 2022 pukul 13.00 WIB di ruang Kepala SMK A, yang dihadiri oleh Kasie Pengawas KCD Wil III Jabar, Disnaker Kota Bekasi, Kepala Seksi Pendidikan Yayasan, Kepala SMK, Waka Hubungan Industri SMK, perihal klarifikasi isu yang beredar di media sosial menyangkut tentang PKL siswa SMK A di Hotel H Bekasi, yang telah ditandatangani semua pihak adalah sebagai berikut:
a. Disampaikan Kronologis permasalahan dari awal sampai dengan sekarang tentang permasalahan PKL Siswa di Hotel H Bekasi.
b. Informasi dan arahan dari Kasie Pengawasan dan Pengawas Pembina KCD Wil III Jabar, yaitu:
1. Penjelasan yang sudah disampaikan pihak sekolah terkait permasalahan, sudah betul dan sesuai prosedur penanganan.
2. Tidak ditemukan adanya permasalahan pada prosedur PKL di Hotel H Bekasi.
3. Sekolah sudah melaksanakan prosedur PKL dengan benar dan dikuatkan dengan dokumen-dokumen yang lengkap.
c. Informasi dan arahan Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi, yaitu:
1. Tidak ditemukan permasalahan tentang pengupahan, dikarenakan siswa PKL di Hotel H Bekasi tersebut bukan merupakan tenaga kerja dan bukan merupakan tenaga magang.
2. Diharapkan sekolah tetap berusaha meningkatkan kembali reputasi jurusan perhotelan dengan melibatkan PHRI.
3. Pemkot Bekasi menerima Berita Acara laporan Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Bekasi, Nomor 463/A/64-KPAD/IV/2022, tanggal 23 April 2022. Berikut rangkuman laporan KPAD Kota Bekasi:
a. Pada 24 Februari 2022, KPAD melayangkan surat panggilan klarifikasi terhadap teradu satu (SMK A) dengan status terselenggara. Dalam pemanggilan klarifikasi tersebut disepakati akan diselenggarakan tahap mediasi kepada para pihak terkait. Kedua, undangan mediasi pertama dilakukan pada 7 Maret 2022 dengan status tidak menemui kesepakatan.
b. Pihak KPAD juga mengikuti upaya mediasi yang digagas Yayasan Pancaran Tri Dharma SMK A juga dengan status tidak menemui kesepakatan.
c. KPAD melayangkan surat panggilan klarifikasi kepada teradu dua (Hotel H Bekasi). Dalam undangan panggilan klarifikasi yang kedua, KPAD mendengarkan keterangan teradu dua dan selanjutnya menawarkan pertemuan dalam bentuk mediasi dengan pengadu. Dan KPAD menerima keterangan lisan pada hari pemanggilan klarifikasi, bahwa teradu dua menolak untuk diadakan upaya mediasi.
d. Berkaitan dengan hal tersebut maka KPAD Kota Bekasi beranggapan kasus ini dapat dilanjutkan sesuai aturan undang-undang yang berlaku. Dengan demikian laporan pengadu nomor 007/KPAD/BEKASI/KOTA/II/2022 dianggap selesai (case closed).
4. Berdasarkan Nota Dinas Plt Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Bekasi, Nomor 556/67-Parbud.Par tanggal 13 Juni 2022 tentang Laporan Hasil Pembinaan dan Pengawasan Terhadap Management Hotel H Bekasi Bekasi, disampaikan langkah-langkah yang telah dilakukan sebagai berikut:
a. Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaku usaha Hotel H Bekasi Bekasi terkait pemberitaan tersebut, dengan hasil sebagai berikut:
1. Managemen Hotel H Bekasi yang diwakili oleh Bapak Soleh membenarkan adanya pemberitaan dimaksud, dan menjadikan hal tersebut sebagai kritik yang membangun untuk perbaikan pembelajaran dan pelayanan kedepan.
2. Managemen Hotel H Bekasi telah dimediasi oleh pihak KPAD Kota Bekasi dengan para orang tua siswa. Dari ketujuh orang tua siswa, enam orang tua siswa bersedia menandatangani dokumen pendukung dan menganggap kondisi tersebut selesai.
3. Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Bekasi juga melakukan pemeriksaan pada saat make up room. Para pekerja menggunakan peralatan kerja sesuai dengan yang semestinya serta pelaksanaan pengerjaan maupun proses pengerjaan berjalan dengan baik.
b. Telah dilaksanakan rapat sinergitas terkait laporan Bapak HAW atas dugaan pelanggaran-pelanggaran dalam pelaksanaan PKL pada program perhotelan siswa SMK A Bekasi periode Januari-Juni 2022 di Hotel H Bekasi bersama Staf Ahli Bidang Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Bekasi, unsur Polres Metro Bekasi Kota, Kodim 0507/Bekasi, dan Satpol PP Kota Bekasi.
c. Telah dilaksanakan peninjauan lapangan pada Rabu 18 Mei 2022, oleh petugas lapangan terhadap Hotel H dengan hasil sebagai berikut:
1. Pelaku usaha siap menjalankan serta mematuhi ketentuan operasional usaha pariwisata sesuai dengan perundang-undangan dan peraturan yang berlaku.
2. Pelaku usaha siap membantu petugas dalam melaksanakan fungsi pembinaan, pengendalian dan pengawasan.
3. Dilakukan pemeriksaan pada saat make up room, dan sesuai dengan SOP. Karyawan menggunakan hand gloves.
Berdasarkan penjelasan dari pihak managemen Hotel H Bekasi, bahwa enam dari ketujuh orangtua yang dimediasi oleh KPAD Kota Bekasi bersedia menandatangani dokumen pendukung dan menganggap kondisi tersebut selesai.
Demikian hak jawab ini dibuat untuk ditindaklanjuti, atas perhatiannya disampaikan terimakasih. Plt. KEPALA BAGIAN HUMAS SETDA KOTA BEKASIselaku Koordinator PLIDMDIAH SETIYAWATI, S.Sos., M.APenata Tingkat I/III.d
Adanya Laporan
Sebelumnya, seorang pria bernama Hubert melaporkan dugaan eksploitasi terhadap anaknya oleh pihak hotel bintang empat di kawasan Summarecon, Kota Bekasi, Jawa Barat, ke Polres Metro Bekasi Kota.
Sang anak dan sejumlah rekannya yang masih duduk di bangku SMK, diduga mengalami eksploitasi selama menjalani praktek kerja lapangan (PKL) di hotel tersebut.
Pasalnya, Hubert mengaku sang anak dan siswa magang lainnya dipekerjakan full time layaknya pegawai hotel, dengan waktu kerja 9-12 jam sehari.
"Seminggu itu lima hari kerja. Sehari kerja bisa 9-12 jam full, jadi sudah seperti karyawan saja," kata Hubert, Minggu (12/6/2022).
Menurutnya, sang anak mulai PKL di hotel tersebut sejak 3 Januari-13 Februari 2022, di saat kasus Covid-19 sedang meningkat.
"Seharusnya itu (PKL) sampai enam bulan. Tapi setelah mencuat dugaan eksploitasi anak, pihak hotel menghentikan kegiatan PKL secara sepihak," ujar Hubert.
Advertisement