BKN Terbitkan 111.940 NIP CPNS 2021 per 17 Juni 2022

Jumlah penerbitan NIP masih di bawah total peserta CPNS 2021 yang lolos. Salah satu alasannya, masih banyak peserta yang belum mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH).

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 18 Jun 2022, 15:30 WIB
Peserta memvalidasi data diri sebelom mengikuti proses Tes Standar Kompetensi Dasar (SKD) CPNS di BKN, Jakarta, Kamis (2/9/2021). Sebanyak 800 peserta mengikuti tes yang dibagi dua sesi dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Badan Kepegawaian Negara (BKN) melakukan pembaharuan jumlah Nomor Identitas PNS atau NIP CPNS 2021. Menurut data per Jumat, 17 Juni 2022, tercatat ada sebanyak 111.940 NIP yang diterbitkan.

Data terbaru ini juga disampaikan BKN melalui seluruh akun media sosialnya, seperti Instagram, Twitter hingga Facebook.

Peserta juga dapat mengecek update penerbitan NIP setiap minggunya melalui link https://s.id/UpdateNIP_NIP3K2021.

Jumlah penerbitan NIP ini masih di bawah total peserta CPNS 2021 yang lolos seleksi. Salah satu alasannya, masih banyak peserta yang belum melakukan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH).

"Tidak semua yang lulus mengisi DRH. Jadi yang pasti akan diusulkan ialah yang mengisi DRH. Perbedaan angka juga ialah karena ada yang mengundurkan diri," jelas Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerjasama BKN Satya Pratama kepada Liputan6.com, dikutip Sabtu (18/6/2022).

Adapun total usul masuk pengajuan NIP yang dilakukan 491 instansi pusat dan daerah yakni sebanyak 112.024. Namun hingga 3 Juni ini, baru 111.940 NIP yang telah diterbitkan.

Dengan catatan, belum tentu seluruh CPNS yang berhak memperoleh NIP tersebut bisa langsung mendapatkannya. Pasalnya, BKN masih terus menerima usul masuk NIP dari seluruh instansi yang perlu proses pembetulan.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


BKN Minta CPNS yang Sudah Jalani Percobaan 1 Tahun Diangkat, Simak Prosedurnya

CPNS saat mengikuti SKD di Kantor BKN Pusat, Jakarta, Senin (27/1/2020). Tes SKD CPNS Tahun Anggaran 2019 diselenggarakan mulai 27 Januari hingga 28 Februari 2020 dengan jumlah peserta memenuhi syarat (MS) untuk mengikuti SKD sebanyak 3.364.868 orang. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Badan Kepegawaian Negara (BKN) meminta kepada kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk segera mengangkat Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang sudah menjalani masa percobaan lebih dari 1 tahun.

Dikutip dari instagram BKN di @bkngoidofficial, Jumat (10/6/2022), BKN meminta Pejabat Pembinaan Kepegawaian (PPK) Instansi untuk segera menyelesaikan status dan kedudukan CPNS yang sudah menjalani masa percobaan 1 tahun dan telah memenuhi persyaratan.

Imbauan tersebut disampaikan melalui Surat Edaran kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pengangkatan CPNS menjadi PNS lebih dari 2 Tahun.

"#SobatBKN berikut prosedur pengangkatan CPNS yang melebihi 1 tahun masa percobaan dan telah lulus pelatihan prajabatan, berdasarkan SE Kepala BKN Nomor 10 Tahun 2022. Kuy disimak! _nsp

Kriteria pengangkatan CPNS menjadi PNS yang dimuat dalam SE tersebut yakin CPNS yang melewati masa percobaan 1 tahun dan dinyatakan lulus dalam pelaksanaan pelatihan prajabatan sesuai kualifikasi yang ditetapkan dalam UU ASN, namun belum diangkat menjadi PNS.

Dan jika pelaksanaan pelatihan prajabatan CPNS tidak dapat dilaksanakan dalam masa percobaan karena kondisi tertentu, pengangkatan CPNS menjadi PNS dapat dilakukan setelah CPNS mengikuti dan lulus pelatihan prajabatan.

 


Lalu bagaimana prosedurnya?

Peserta tes seleksi CPNS Kemenkumham saat menjawab soal dengan sistem CAT di gedung BKN, Jakarta, Senin (11/9). Pada 2017, tercatat 1.116.138 pelamar CPNS mendaftar di lingkungan Kemenkumham. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Nah, di sini BKN meminta kepada PPK instansi untuk mengusulkan penetapan pengangkatan CPNS yang telah lulus prajabatan dan lulus tes kesehatan lebih dari 1 tahun kepada kepala BKN atau Kepala Kantor Regional BKN dengan melampirkan bukti dukung sesuai dengan pedoman dalam SE BKN 10/2022.

Berdasarkan usulan dari PPK tersebut, BKN akan menetapkan rekomendasi pengangkatan menjadi PNS bagi CPNS sesuai dengan persetujuan pengangkatan CPNS lebih dari 1 tahun.

Setelah PPK Instansi memperoleh hasil rekomendasi pengangkatan yang ditetapkan BKN, PPK menetapkan Surat Keputusan (SK) pengangkayan CPNS menjadi PNS bagi yang telah dinyatakan memenuhi syarat, dan SK penghentian CPNS bagi yang dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Terakhir, keputusan PPK wajib disampaikan kepada Kepala BKN atau Kepala Kantor regional BKN paling pambat 30 hari sejak tanggal penetapan SK.

Infografis Cara Daftar CPNS 2019. (Liputan6.com/Lois Wilhelmina)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya