2 Bobotoh Persib Meninggal, Ketua Komisi X DPR: Penanggung Jawab Harus Diseret ke Ranah Hukum

Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda mendesak kasus dua bobotoh yang meninggal dunia saat hendak menyaksikan laga Piala Presiden 2022 antara Persib dan Persebaya dibawa ke ranah hukum.

oleh Bogi Triyadi diperbarui 18 Jun 2022, 20:38 WIB
Bobotoh Persib Bandung saat menyaksikan pertandingan di Stadion Gelora Bandung Lautan Api, Bandung. (Bola.com/M Iqbal Ichsan)

Liputan6.com, Jakarta - Dua Bobotoh, pendukung Persib Bandung, Ahmad Solihin dan Sopiana Yusuf merenggang nyawa. Tragedi ini terjadi saat kedua korban hendak menyaksikan laga Piala Presiden 2022 yang mempertemukan Persib kontra Persebaya Surabaya di Stadion Gelora Bandung Lautan Api, Jumat (17/6).

Kapolrestabes Bandung Kombes Aswin Sipayung mengatakan Ahmad dan Sopiana diduga meninggal lantaran kehabisan oksigen saat berada di pintu masuk tiket. Kedua suporter Persib tersebut sempat mendapat perawatan sebelum dirujuk ke rumah sakit.

Tetapi, nyawa kedua Bobotoh itu tidak tertolong dan menghembuskan napas terakhir di Rumah Sakit Sartika Asih. Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda mendesak insiden ini diusut tuntas.

"Tidak ada sepak bola seharga nyawa manusia. Kami mendesak agar pihak-pihak yang bertanggung jawab secara langsung atau tidak langsung atas kematian dua suporter di Stadion GBLA diseret ke ranah hukum," kata Huda di Jakarta, Sabtu, 18 Juni. "Mereka harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka secara pidana."

Huda menegaskan kasus kematian suporter sepak bola di Indonesia sudah tidak bisa ditoleransi lagi. Karena itu, politikus PKB ini meminta pihak berwajib memanggil para penanggung jawab gelaran Piala Presiden 2022.

"Mereka harus dimintai keterangan dan jika ada unsur kelalaian yang memicu tewasnya dua bobotoh tersebut mereka harus dijerat dengan Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang memicu hilangnya nyawa orang lain," ujar Huda, yang membidangi Pendidikan, Olahraga, dan Sejarah di DPR.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Unsur kelalaian

Suporter Persib Bandung, Bobotoh, memberi dukungan saat melawan Sriwijaya FC pada laga Grup A Piala Presiden di Stadion GBLA, Bandung, Selasa (16/1/2018). Persib menang 1-0 atas Sriwijaya FC. (Bola.com/M Iqbal Ichsan)

Syaiful Huda mengaku mendapatkan banyak laporan dari kelompok suporter terkait peristiwa menyedihkan itu. Menurutnya, ada dugaan unsur kelalaian penyelenggara di mana tidak ada persiapan matang mengantisipasi membludaknya penonton dalam laga Persib Bandung vs Persebaya Surabaya.

"Kami menerima informasi terkait bobolnya stadion sejak sebelum pertandingan dimulai. Lalu ada ketidaksigapan Panpel saat terjadi kerumunan begitu rupa sehingga memicu korban jiwa," ungkapnya.

Politikus PKB ini menegaskan jeratan pasal pidana sudah saatnya diberikan kepada mereka yang lalai saat menyelenggarakan pertandingan sepak bola di Indonesia. Menurutnya, selama ini jika ada kasus suporter yang meninggal hanya dianggap sebagai kecelakaan tanpa diusut pemicunya.

"Akibatnya kasus kematian suporter di Indonesia terus menerus berulang tanpa diiringi upaya sistematis untuk meminimalkan potensi pemicunya," tukasnya.

 


Lagu lama

Suporter membentangkan spanduk jelang menyaksikan laga Persija melawan PS TNI di Stadion GBK Jakarta, Jumat (10/6). Mereka meminta pengungkapan kasus tewasnya M Fahreza saat akanmenyaksikan laga Persija (13/5) lalu. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Syaiful Huda mengungkapkan peristiwa kematian suporter sepak bola di Indonesia seperti lagu lama yang terus berulang. Menurut data dari Save Our Soccer (SOS), setidaknya ada 76 suporter meninggal dunia selama periode 1995 hingga 2018 karena berbagai sebab.

Mulai dari terhimpit dan terjatuh di stadion, kecelakaan di jalan raya, hingga dikeroyok warga serta suporter lawan. "Di sisi lain, belum nampak upaya serius untuk membenahi manajemen pengelolaan sepak bola termasuk perlindungan terhadap suporter," ujarnya.

Saat ini, kata Huda, dalam UU Nomor 11/2022 tentang Keolahragaan sudah ada pasal terkait perlindungan suporter. Hanya saja beleid tersebut masih membutuhkan aturan turunan agar bisa diterapkan di lapangan. "Kami berharap pemerintah segera merumuskan aturan turunan ini untuk memastikan keselamatan suporter baik sebelum, saat, dan sesudah pertandingan," ujarnya.

"Sekali lagi tidak ada olah raga yang seharga nyawa, termasuk sepak bola. Kami berharap agar kejadian memilukan tewasnya suporter sepak bola tidak lagi terjadi di Indonesia," pungkas Huda.

Infografis 5 Cara Cegah Covid-19 Saat Berolahraga di Gym. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya