Liputan6.com, Jakarta Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Republik Indonesia, Yudian Wahyudi mengatakan bahwa pada prinsipnya Restorative Justice perlu dikedepankan dalam proses penyelesaian masalah sesuai dengan nilai-nilai keadilan dalam Pancasila.
"Upaya tersebut sangat penting digalakkan, terutama bagi Kejaksaan yang bertugas dalam penegakan hukum melalui pendekatan Restorative Justice dan Asas Keadilan yang tercantum pada sila ke-Lima Pancasila," ungkap Yudian Wahyudi pada acara Seminar Kebangsaan yang bertemakan "Internalisasi dan Implementasi Nilai-nilai Pancasila Dalam Budaya Kerja" yang diselenggarakan Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta, Jumat (17/6).
Advertisement
Selain mempresentasikan prinsip-prinsip utama penegakan hukum berdasarkan nilai-nilai Pancasila. Prof. Yudian juga menyinggung pentingnya kolaborasi bersama antara BPIP dengan Kejaksaan. Kolaborasi yang dimaksud salah satunya adalah perumusan bersama materi pendidikan dan pelatihan bagi para penegak hukum.
"Kami melibatkan sebanyak mungkin stakeholder untuk menyusun materi-materi Pancasila yang menjadi rujukan Diklat di Lembaga Penegakan Hukum seperti Kejaksaan. Selain menguatkan prinsip kolaborasi, upaya ini juga menyokong terkumpulnya gagasan-gagasan yang akan termuat dalam materi Diklat,” imbuhnya di depan para peserta seminar kebangsaan.
Penegakan Hukum
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta, Katarina Endang Sarwestri mengafirmasi pernyataan Prof. Yudian terkait pentingnya penegakan Restorative Justice di lingkungan Lembaga Penegakan Hukum.
"Searah dengan kebijakan pimpinan kami, Restorative Justice terus kami galakkan artinya penegakan hukum harus melibatkan musyawarah dengan masyarakat. Kita berharap dengan restoratif ini, musyawarah menjadi kunci penyelesaian masalah di masyarakat,” ungkapnya.
Dalam acara ini, Katarina berharap materi yang disampaikan Pro. Yudian mampu merefresh kembali pemikiran dan budaya kerja pegawai di lingkungan Kejati DIY. Sehingga kedepannya pembudayaan Nilai-nilai Pancasila dapat meresap dalam aktivitas penegakan hukum.
(*)
Advertisement