Trivia Saham: Kenali Istilah saat Perusahaan Proses IPO

Kali ini trivia saham membahasi mengenai sejumlah istilah dalam proses IPO. Yuk, simak ulasannya.

oleh Agustina Melani diperbarui 19 Jun 2022, 19:21 WIB
Layar sekuritas menunjukkan data-data saat kompetisi Trading Challenge 2017 di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Kamis (7/12). Kompetisi Trading Challenge 2017 ini sebagai sarana untuk menciptakan investor pasar modal berkualitas. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat 43 perusahaan dalam proses penawaran saham perdana ke publik atau initial public offering (IPO) hingga 6 Juni 2022.

Total dana yang akan dihimpun dari 43 perusahaan tersebut Rp 14,1 triliun. Adapun rincian sektor perusahaan yang sedang proses IPO itu antara lain tiga perusahaan dari sektor basic materials, tiga perusahaan dari sektor industrial, empat perusahaan dari sektor transportasi dan logistik.

Kemudian sembilan perusahaan dari sektor konsumer non siklikal, delapan perusahaan dari sektor konsumer siklikal, dua perusahaan dari sektor teknologi, dua perusahaan dari sektor healthcare, tiga perusahaan dari sektor energi. Selanjutnya empat perusahaan dari sektor properti dan real estate, serta lima dari sektor infrastruktur.

Kali ini trivia saham membahasi mengenai sejumlah istilah dalam proses IPO. Bagi Anda yang investor pemula mungkin istilah-istilah dalam proses IPO tersebut masih terdengar asing.

Meski demikian, sejumlah istilah tersebut pun perlu diketahui. Berikut sejumlah istilan dalam proses IPO yang dikutip dari Instagram resmi BCA Sekuritas yaitu bca_sekuritas, Minggu (19/6/2022):

-Publikasi pra-efektif

Perusahaan akan memberikan informasi penawaran umum atas saham yang ditawarkan di e-IPO. Publikasi dapat dilakukan setelah perusahaan mendapatkan izin publikasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Saat publikasi perusahaan dapat menyampaikan rentang harga saham yang ditawarkan.

-Book building-masa penawaran awal

Anda sebagai calon investor dapat menyampaikan minat pemesanan saham dengan mengisi harga saham yang dikehendaki dan jumlah saham yang dipesan pada harga tersebut. Pada masa ini harga saham masih belum final.

 

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Masa offering

Pekerja mengamati pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di salah satu perusahaan Sekuritas, Jakarta, Rabu (14/11). Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) berhasil bertahan di zona hijau pada penutupan perdagangan hari ini. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

-Offering-masa penawaran umum

Perusahaan sudah mendapatkan pernyataan efektif dari OJK dan harga saham sudah final ditentukan. Investor harus dapat meneruskan pemesanan yang sudah dilakukan pada masa bookbulding dengan menekan tombol investor telah mengkonfirmasi pesanan ini dan telah membaca prospektus pada sistem e-ipo.

Jika investor belum mengajukan pemesanan pada masa bookbulding, bisa isi pemesanan pada masa offering.

-Allotment-penjatahan

Pada tanggal ini, investor akan mengetahui berapa jumlah saham yang didapatkan, dan bisa cek langsung di sistem e-ipo

-Distribusi

Saham akan dibagikan kepada investor yang melakukan pemesanan sesuai dengan hasil penjatahan, dan bisa cek di Akses KSEI

-Listing atau pencatatan

Saham telah tercatat di BEI jadi sekarang bisa transaksi saham


Mengenal E-IPO, Saluran Beli Saham IPO Melalui Online

Karyawan mengamati pergerakan harga saham di Profindo Sekuritas Indonesia, Jakarta, Senin (27/7/2020). Pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ditutup menguat 0,66% atau 33,67 poin ke level 5.116,66 pada perdagangan hari ini. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Sebelumnya, Bursa Efek Indonesia (BEI) memberlakukan  sistem Penawaran Umum Elektronik atau Electronic Indonesia Public Offering (E-IPO) pada 2021. Adapun aturan e-IPO tersebut termaktub dalam POJK Nomor 41/POJK.04/2020 yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Juli 2020.

"Kewajiban tersebut berlaku bagi Perusahaan yang melakukan pernyataan pendaftaran kepada OJK pada tahun 2021," kata Direktur Penilaian BEI, I Gede Nyoman Yetna menyebutkan kepada awak media, ditulis Sabtu (26/6/2021). Artinya, Perusahaan yang melakukan pernyataan pendaftaran kepada OJK sebelum 2021, tidak dikenakan aturan tersebut.

Adapun informasi yang diinput ke dalam sistem E-IPO, mulai dilakukan perusahaan apabila perusahaan tersebut telah mendapatkan Pra Efektif dari OJK. 

Dilansir dari laman Bursa Efek Indonesia (BEI), sistem ini bertujuan untuk menyediakan akses yang mudah dijangkau oleh seluruh investor dan perusahaan efek untuk berpartisipasi dalam proses penawaran umum. Khususnya dalam tahap penyampaian peminatan pada masa book building dan tahap penyampaian pesanan saham Pasar Perdana pada masa offering. 

Sistem e-IPO ini juga ditujukan untuk memperluas partisipasi Perusahaan Efek sebagai selling agent dalam proses Penawaran Umum.

Selain itu melalui Sistem e-IPO ini diharapkan dapat meningkatkan partisipasi dan penyebaran kepemilikan saham. Khususnya bagi para investor ritel pada Pasar Perdana sehingga diharapkan akan meningkatkan likuiditas perdagangan saham di Pasar Sekunder.

Dengan ada e-IPO, investor yang ingin membeli saham Initial Public Offering (IPO) dapat langsung mengakses situs https://e-ipo.co.id atau melalui Partisipan Sistem e-IPO yang telah terdaftar. Diharapkan investor dapat berpartisipasi dengan mudah dalam seluruh Penawaran Umum.

Sistem e-IPO ini mencakup seluruh fase proses Penawaran Umum. Mulai dari penawaran awal (book building), penawaran efek (offering), penjatahan (allotment) dan distribusi efek hasil Penawaran Umum. Seluruh Perusahaan Efek yang memiliki izin Penjamin Emisi Efek atau Perantara Perdagangan Efek dapat mendaftar untuk menjadi Partisipan Sistem e-IPO.

Saat ini Bursa masih terus mengembangkan dan menyempurnakan atas sistem E-IPO, termasuk meningkatkan kapasitas (sizing) dari sistem E-IPO. SRO bersama APEI dan beberapa Penjamin Emisi, khususnya yang sedang membantu proses IPO saham, telah melakukan diskusi terkait penyempurnaan sistem E-IPO. 

"Dengan adanya pengembangan serta pembahasan yang berkesinambungan dengan para pelaku pasar, diharapkan sistem E-IPO dapat berjalan optimal dan dapat mengakomodasi kebutuhan pasar modal ke depan,” kata Nyoman.


Cara Beli

Sebuah layar tentang tabel saham dipajang saat Festival Pasar Modal Syariah 2016, Jakarta, Kamis (31/3). Pertumbuhan pangsa pasar saham syariah lebih dominan dibandingkan dengan nonsyariah. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Pertama, investor bisa mengakses lama www.e-ipo.co.id, dan melakukan registrasi. Di kanal tersebut sudah terhimpun pelbagai informasi seperti perusahaan yang melakukan IPO mulai dari pra-efektif, masa bookbuilding (masa pembentukan harga saham IPO), offering sampai dengan berakhirnya masa penawaran umum (closed).

Setelah registrasi, langkah selanjutnya adalah verifikasi oleh sekuritas yang dipilih perusahaan tersebut. Selanjutnya, investor menyampaikan minatnya pada masa bookbuilding atau masa offering.

Selanjutnya, investor menyediakan dana melalui Rekening Dana Nasabah (RDN) sebelum masa penawaran umum berakhir. Lalu, investor menerima saham sesuai penjatahan. Setelah itu, saham resmi menjadi milik investor.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya