Polisi Tangkap 6 Pelajar Pelaku Pengeroyokan di Sidoarjo, Viral di Media Sosial

Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, pihaknya dalam kasus ini tidak melakukan penahanan karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun dan pelaku juga masih dibawah umur.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 20 Jun 2022, 05:05 WIB
Polres Sidoarjo menangkap pelajar pelaku pengeroyokan. (Dian Kurniawan/Liputan6.com)

Liputan6.com, Sidoarjo - Polisi mengamankan enam pelaku kekerasan terhadap lima anak di bawah umur di sebuah gudang di Desa Sruni, Kecamatan Gedangan, Sidoarjo.

Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, pihaknya dalam kasus ini tidak melakukan penahanan karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun dan pelaku juga masih dibawah umur.

"Kepada orang tua apabila anaknya mengikuti kegiatan bela diri harus dilakukan pengawasan dan tidak disalah gunakan untuk menyakiti orang lain," ujarnya, Sabtu (18/6/2022).

Kombes Kusumo menceritakan, kasus ini bermula mengenai adanya video yang ramai dibicarakan pada media sosial terkait peristiwa dugaan adanya kekerasan fisik terhadap lima anak di bawah umur.

"Dari informasi tersebut, Polresta Sidoarjo menindaklanjuti adanya pelaporan oleh orang tua korban pada Senin 30 Mei dan Kamis 2 Juni kemarin," ucapnya.

Selanjutnya tim Penyidik Unit PPA Satreskrim Polresta Sidoarjo melakukan penyelidikan terkait peristiwa tersebut. Hasil identifikasi Tempat Kejadian Kejadian Perkara (TKP) insiden itu terjadi di sebuah gudang wilayah setempat.

"Selain itu, Polresta Sidoarjo juga berhasil mengidentifikasi orang-orang yang tergambar dalam rekaman video yang beredar tersebut," ujar Kombes Kusumo.

Pelaku tersebut yakni empat perempuan dan dua laki-laki. Mereka semua masih berstatus pelajar sekolah dan masih di bawah umur.

"Para pelaku melakukan kekerasan fisik terhadap lima anak dibawah umur dengan melakukan pemukulan maupun menendang," ucap Kombes Kusumo.


Amankan Barang Bukti

Para pelaku melakukan kekerasan fisik terhadap seluruh korban dikarenakan tersinggung dengan adanya gerakan korban dalam video live Instagram yang dianggap merendahkan gerakan kelompok beladiri tertentu.

"Barang bukti yang diamankan yaitu satu buah telepon genggam milik saksi RR yang dipergunakan untuk melakukan perekaman peristiwa pada Jumat 27 Mei 2022," ujar Kombes Kusumo.

Sedangkan satu telepon genggam lainnya milik saksi MAR digunakan untuk melakukan perekaman peristiwa hari Sabtu 28 Mei 2022.

"Dalam kasus ini persangkaan dikenakan Pasal 80 ayat (1) jo. Pasal 76C UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 202 tentang Perlindungan Anak, ancaman hukumannya tiga tahun enam bulan," ucap Kombes Kusumo.

Infografis: Deretan kasus kekerasan seksual di dunia pendidikan Tahun 2011 (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya