Liputan6.com, Probolinggo - Satuan Polisi Pamong Praja Kota Probolinggo bersama tim gabungan menggelar razia penyakit masyarakat (pekat). Hasilnya, 11 warga dari sejumlah warung dan rumah yang menyediakan tempat karaoke diamankan.
Razia itu menyisir jalan Prof Hamka. Di lokasi itu, ada 4 orang yang diamankan. Yakni pemilik warung penyedia tempat karaoke berinisial SU, berusia 38 tahun. Serta tiga pemandu lagu yaitu UY (23), HN (24) dan SD (33).
Advertisement
Setelah mendapat informasi dari warga, razia bergeser ke sebuah rumah di Jalan A.A Maramis. Di lokasi itu, petugas penegak perda kembali mengamankan 4 orang. Yakni AI (23)dan tiga pemandu lagu berinisial NAL (19), IDC (24) serta DJ (46).
Lokasi terakhir yang jadi sasaran Satpol PP yakni area stadion Bayuangga. Ada tiga remaja yang diamankan, lantaran tengah menggelar pesta miras (minuman keras). Yakni W, 15; B, 16 dan AS, 15.
“Untuk rumah dan warung, kami razia karena banyak keluhan dari warga. Malam-malam dibuat tempat karaoke dengan suara keras. Sehingga mengganggu ketenteraman warga,” terang Kepala Satpol PP Aman Suryaman, Senin (20/6/2022).
Sejumlah warga yang diamankan itu, lantas dibawa ke markas Satpol PP. Selanjutnya, dilakukan pendataan.
“Para pelanggar menulis surat pernyataan pelanggaran ketenteraman dan ketertiban umum,” beber Aman.
Panggil Orangtua
Sementara 3 pelajar yang terjaring razia, dikenai sanksi fisik. Kemudian pembinaan dengan memanggil orang tuanya atau keluarga untuk menjemput. Keluarga harus menunjukkan kartu keluarga (KK).
Selain mengamankan sejumlah warga, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya miras yang didapat dari sejumlah lokasi. “Untuk miras yang ditemukan di warung Laweyan diketahui dibawa sendiri oleh pengunjung,” terang Aman.
Para pemandu lagu yang diketahui berada di warung itu, juga disebutkan bukan disediakan pemilik warung. “Mereka (pemandu lagu) datang sendiri,” beber mantan Kadiskominfo itu
Advertisement