Usai Disahkan DPR, UU PPP Resmi Diteken Jokowi

Undang-Undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU PPP) bernomor 13 tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 telah diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), pada 16 Juni 2022.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 20 Jun 2022, 12:52 WIB
Presiden Indonesia Joko Widodo atau Jokowi menyampaikan pidato secara virtual di Sidang Majelis Umum PBB, Rabu (22/9/2021). Jokowi menyebut potensi kekerasan dan marjinalisasi perempuan di Afghanistan, kemerdekaan Palestina, dan krisis politik Myanmar harus jadi fokus bersama. (UN Web TV via AP)

Liputan6.com, Jakarta Undang-Undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU PPP) bernomor 13 tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 telah diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), pada 16 Juni 2022. 

Ketentuan diubah dalam UU PPP, seperti kewenangan untuk mengundangkan Peraturan Perundang-undangan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia kini kini digawangi oleh menteri yang membidangi kesekretariatan negara.

“Pengundangan Peraturan Perundang-undangan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 huruf a sampai dengan huruf c dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara,” bunyi Pasal 85 ayat (1) seperti dikutip, Senin (20/6/2022).

Sebagai informasi, pada Pasal 82 terdapat tiga Peraturan Perundang-undangan dalam Lembaran Negara yang nantinya akan dilaksanakan kewenangannya oleh Mensetneg. Pertama, Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu). Kedua, Peraturan Pemerintah dan ketiga, Peraturan Presiden (Perpres).

Selain itu, dalam UU PPP bernomor 13 tahun 2022, pemerintah diperbolehkan merevisi beleid yang sudah disepakati dalam rapat dengan DPR. Hal itu tertulis dalam pasal 73 UU PPP dan tugas merevisi dilakukan oleh bidang kesekretariatan negara.

“Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara bersama dengan kementerian yang membahas Rancangan Undang-Undang tersebut melakukan perbaikan dengan melibatkan pimpinan alat kelengkapan DPR yang membahas Rancangan Undang-Undang tersebut," bunyi pasal 73 tersebut.

2 dari 2 halaman

Sudah Disahkan DPR

Sebagai informasi, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebelumnya sudah mengesahkan Revisi Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundangan-Undangan (PPP) pada rapat paripurna ke-23 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2021-2022 di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa 24 Mei 2022.

Revisi ini disinyalir berkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi terkait UU Cipta Kerja. Sebab daam UU PPP yang baru ini mengatur metode omnibus law. 

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya