Liputan6.com, Jakarta - Belum lama ini viral beredar di sosial media (sosmed) poster Bungkus Night Vol 2. Nama penyelenggara acara tersebut adalah Urbanica yang akan mengadakan acara di Ruko Spa & Massage di kawasan Grand Wijaya, Jakarta Selatan pada 24 Juni 2022 pukul 19.00 WIB.
"Beyond Your Wildest Sexpetation. Spesial offer Rp 250 K Bungkus Include room, dateng dan bungkus mana aja lo suka !," bunyi keterangan dalam poster tersebut, dikutip pada Sabtu 18 Juni 2022.
Baca Juga
Advertisement
Aparat kepolisian pun tak tinggal diam dan langsung mengusut keberadaan poster Bungkus Night Vol 2 tersebut.
Disampaikan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Solpanit, pihaknya telah mengecek ke lokasi Bungkus Night. Ada dua orang yang diamankan terkait hal tersebut.
"Kita sudah ke TKP dan amankan dua orang," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit saat dihubungi, Sabtu 18 Juni 2022.
Polisi kemudian menetepkan 5 orang tersangka terkait kasus tersebut. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang cukup.
Salah satu bukti adalah pemeriksaan empat saksi. Satu saksi di antaranya adalah manager tempat spa dan pijat di kawasan Grand Wijaya. Namun, saksi tersebut telah dipulangkan.
"Kami melakukan pemeriksaan terhadap 4 saksi sebagai awalan. Dari 4 saksi itu kita melakukan pengembangan dan akhirnya kita menetapkan 5 orang yang hari ini kita tetapkan tersangka," kata Ridwan kepada wartawan, Senin (20/6/2022).
Berikut sederet fakta terkait viral beredar di sosial media (sosmed) poster Bungkus Night Vol 2 dihimpun Liputan6.com:
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
1. Berawal dari Penangkapan Dua Orang
Polisi langsung turun tangan mengusut poster acara bertajuk Bungkus Night Vol. 2 yang viral di media sosial. Acara tersebut rencananya digelar pada 24 Juni 2022 pukul 19.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Ridwan Solpanit menerangkan, pihaknya telah mengecek ke lokasi Bungkus Night. Ada dua orang yang diamankan terkait hal tersebut.
"Kita sudah ke TKP dan amankan dua orang," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit saat dihubungi, Sabtu 18 Juni 2022.
Ridwan belum membeberkan secara gamblang terkait peran kedua orang yang diamankan.
Hanya saja, Ridwan menyebut, orang itu sebagai pihak yang bertanggung jawab. Saat ini, mereka sedang menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jaksel.
"Dua orang yang bertanggung jawab. Saat ini sedang diperiksa di Reskrim Polres," ucap dia.
Poster Bungkus Night Vol 2 beredar di dunia maya. Penyelenggaranya adalah Urbanica akan mengadakan acara di Ruko Spa & Massage di kawasan Grand Wijaya, Jakarta Selatan pada 24 Juni 2022 pukul 19.00 WIB.
"Beyond Your Wildest Sexpetation. Spesial offer Rp 250 K Bungkus Include room, dateng dan bungkus mana aja lo suka !," tulis poster seperti dikutip, Sabtu 18 Juni 2022.
Advertisement
2. Lima Orang Ditetapkan sebagai Tersangka dari Dua Alat Bukti
Polisi menetapkan lima tersangka terkait beredarnya poster acara bertajuk Bungkus Night Vol. 2 di media sosial. Kelimanya ditetapkan sebagai tersangka karena penyidik telah mengantongi dua alat bukti yang cukup.
Salah satu bukti itu adalah pemeriksaan empat saksi. Satu saksi di antaranya adalah manager tempat spa dan pijat di kawasan Grand Wijaya. Namun, saksi tersebut telah dipulangkan.
"Kami melakukan pemeriksaan terhadap 4 saksi sebagai awalan. Dari 4 saksi itu kita melakukan pengembangan dan akhirnya kita menetapkan 5 orang yang hari ini kita tetapkan tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel AKBP Ridwan Solpanit kepada wartawan, Senin (20/6/2022).
Ridwan menerangkan, lima tersangka dinilai bertanggung jawab atas terselenggara acara Bungkus Night. Ridwan menyebut, peran-peran mereka di antara lain membuat media promosi sampai menyebarkan ke media sosial.
"(5 orang peran) mulai dari merancang, kemudian mencari orang untuk mempromosikan, ada yang juga yang dimaksud itu mengupload ke IG, baru menyebarkan ke mana-mana, rangkaiannya dari situ. Jadi membuat, memvideokan kemudian mengupload ke media," ujar dia.
3. Pesta Berbalut Prostitusi yang Sudah Pernah Diadakan
Aparat kepolisian masih terus mendalami acara bertajuk Bungkus Night Vol. 2. Berdasarkan hasil pemeriksaan, ada makna tersirat di balik kata "bungkus."
Ridwan menyebut, "bungkus" diartikan oleh pihak penyelenggara sebagai hubungan intim.
"Jadi berdasarkan keterangan yang kita ambil dari mereka, yang dimaksudkan bungkus itu maksudnya hubungan badan, hubungan seks, hubungan intim gitu intinya," ujar Ridwan.
Ridwan menerangkan, patut diduga pesta yang dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 24 Juni 2022 berbalut prostitusi. Dia juga menyebut, pesta ini merupakan acara kedua yang diadakan oleh pihak penyelenggara. Namun, berhasil dicegah.
"Iya (masuk prostitusi), tapi yang kita tangani Ini merupakan perencanaan kedua pada hari Jumat, jadi dia pernah ngadain yang pertama itu tanggal 30 Maret 2022," ucap Ridwan.
Advertisement
4. Ancaman Hukuman
Terkait hal ini, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dinilai bertanggung jawab atas terselenggara acara bungkus night. Ridwan menyebut, peran-peran mereka antara lain membuat media promosi sampai menyebarkan ke media sosial.
"(5 orang peran) mulai dari merancang, kemudian mencari orang untuk mempromosikan, ada yang juga yang dimaksud itu mengupload ke IG, baru menyebarkan kemana-mana, rangkaiannya dari situ. Jadi membuat, memvideokan kemudian mengupload ke media," terang dia.
Ridwan mengatakan, kelima tersangka merupakan pekerja tempat spa dan pijat di kawasan Grand Wijaya.
Atas perbuatannya, menurut Ridwan dijerat Undang-Undang ITE Pasal 27 dan Pasal 45.
"Ini kaitannya dengan masalah kesusilan, kemudian pornografi," tandas Ridwan.