Liputan6.com, Jakarta Sidang putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Garuda Indonesia ditunda selama 7 hari kedepan. Meski begitu, hasil voting yang sebelumnya dilaksanakan disebut tak terpengaruh.
Informasi, sidang putusan PKPU tersebut ditunda akibat adanya surat keberatan dari 2 kreditor asing yang juga sebagai lessor. Keduanya juga disebut telah menggunakan hak suaranya pada 17 Juni 2022 lalu di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Advertisement
Tim Pengurus PKPU Garuda Indonesia, Asri, menyampaikan adanya keberatan itu tidak memengaruhi hasil voting yang sebelumnya dilakukan.
"Kalau hasil voting tidak berubah karena Greylag sendiri sudah ikut (voting), namanya sudah mengajukan hak suaranya kemarin, dan memang pada saat voting mereka tak setuju atas proposal perdamaian," kata dia kepada wartawan di PN Jakarta Pusat, Senin (20/6/2022).
"Tapi mereka sudah gunakan haknya untuk voting, jadi tak ada perubahan dalam voting karena sudah mengajukan haknya untuk lakukan voting," tambahnya.
Pada kesempatan itu, Asri juga mengungkap alasan sidang putusan ini ditunda. Karena adanya dua kreditor yang melayangkan surat keberatan tersebut.
"Kami sebagai tim pengurus sangat memahami penundaan yang dilakukan oleh majelis hakim karena memang ada surat dari dua kreditor yaitu Greylag sebagai lessor juga, dan memang sudah mengajukan keberatan kepada kami tim pengurus sebelumnya dan kepada hakim pengawas," katanya.
"Tetapi kami sudah menjawab dan hakim pengawas juga sudah menetapkan nilai tagihan Greylag berapa, itu juga sudah ditetapkan. Tetapi memang hari ini kuasa hukum dari Greylag mengajukan keberatan kepada hakim pemutus, dan akan dipelajari oleh hakim pemutus," terang dia.
Dalam persidangan, Ia juga telah menyampaikan kalau persoalan ini telah ditetapkan oleh hakim pengawas.
"Kami tadi menyampaikan kepada hakim pemutus hanya sebatas informasi bahwa itu sudah ditetapkan oleh hakim pengawas. Intinya seperti itu," ujarnya.
Sidang Putusan Ditunda
Sidang putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Garuda Indonesia ditunda 7 hari hingga 27 Juni 2022. Alasannya, ada kreditor yang keberatan terhadap perhitungan nominal utang dan jumlah suara.
Keputusan itu diambil pada Senin (20/6/2022) sore di ruang sidang Soebekti 1 Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Nampaknya sidang penetapan akan ditunda 7 hari lagi hingga senin minggu depan," kata Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra kepada wartawan di PN Jakarta Pusat, Senin (20/6/2022).
Ia menyampaikan kreditor yang keberatan tersebut merupakan lessor asing. Meski ia tak menyebut asal negara lessor tersebut.
"salah satu yang jelas adanya keberatan salah satu lessor ya terhadap proses ini," ungkapnya.
Informasi, penundaan putusan ini diputuskan hakim pemutus Kadarisman sekitar pukul 17.45 WIB.
Diketahui, dua lessor yang menyatakan keberatan yakni Greylag Goose Leasing 1410 Designated Activity Company dan Greylag Goose Leasing 1446 Designated Activity Company.
Advertisement
Keberatan
Irfan menerangkan, kedua lessor tersebut keberatan terhadap perhitungan final yang sudah ditetapkan dalam Daftar Piutang Tetap (DPT).
"Sebenarnya kesepahaman kita bersama begitu DPT sudah diputuskan sebenarnya sudah final. Yang bersangkutan keberatan atas terhadap DPT-nya.
Ia menyebut akan mengikuti proses persidangan sesuai dengan yang ditetapkan.
"kami dari sisi perusahaan akan taat pada proses hukum yang ada, seperti yang tadi disampaikam tadinya Kami berharap bisa diselesaikan hari ini tapi kami sangat memahami dan turut mendukung proses ini ditunda supaya semuanya lebih jelas," terangnya.
Hasil Voting
Hasil voting atau pemungutan suara kreditur yang bagian dari penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) mencapai 97,4 persen. Manajemen PT Garuda Indonesia Tbk menilai realisasi voting tersebut menunjukkan kepercayaan tinggi dari kreditur untuk menerima proposal perdamaian perseroan.
"97,46 persen ini angka yang tinggi. Artinya ini lebih dari. Kami percaya bisa terjadi dengan dukungan keiklasan dan kepercayaan kreditur. Kami sangat memahami bila ada yang tak setuju tapi di luar itu kami berkomitmen seluruh kewajiban kami," ujar Direktur Utama PT Garuda Indonesia Tbk, Irfan Setiaputra usai voting kreditur, Jumat (17/6/2022) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Ia mengapresiasi atas kepercayaan dan harapan tinggi untuk Garuda Indonesia terbang lebih tinggi lagi.
"Dan bapak pengurus ini kepercayaan kepada kami dan kami pastikan tak akan kami sia-siakan," kata dia.
Mengutip keterangan tertulis, rapat dihadiri 365 kreditur dengan jumlah hak suara sebanyak 12.479.432 suara. Kreditur konkuren yang menyetujui rencana perdamaian sebanyak 347 kreditur atau 95,07 persen dari jumlah kreditur konkuren yang hadir dan dengan total suara 12.162.455 yang bersama mewakili 97,46 persen dari seluruh suara kreditur.
Adapun kreditur konkuren yang menolak rencana perdamaian sebanyak 15 kreditur atau 4,11 persen dari jumlah kreditur konkuren yang hadir dengan total suara sebanyak 302.528 yang secara bersama mewakili 2,424 persen dari seluruh suara kreditur konkuren yang hadir dalam rapat.
Adapun kreditur konkuren yang abstain rencana perdamaian sebanyak 3 atau 0,82 persen dari jumlah kreditur konkuren yang hadir dan total suara 14.449 yang bersama mewakili 0,11 persen dari seluruh suara kreditur konkuren yang hadir dalam rapat.
Adapun sidang pengumuman hasil voting PKPU Garuda Indonesia pada 20 Juni 2022. Hakim pengawas menyampaikan akan merekomendasikan dari voting PKPU Garuda Indonesia pada 17 Juni 2022.
Advertisement