Jokowi Minta Wabah PMK Serius Ditangani seperti Covid-19

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendesak jajarannya untuk sigap memberantas wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) yang menyerang hewan ternak di Indonesia.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 20 Jun 2022, 20:20 WIB
Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyerahkan sapi braman 1,4 ton kepada DKM Baitul Faizin usai salat Idul Adha 1439 Hijriah di Lapangan Tegar Beriman, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (22/08). (Merdeka.com/Arie Basuki)

Liputan6.com, Jakarta Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendesak jajarannya untuk sigap memberantas wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) yang menyerang hewan ternak di Indonesia.

Hal itu diutarakannya saat memimpin sidang kabinet paripurna di Istana Negara, Jakarta, Senin (20/6/2022).

"Saya lupa tadi mengenai penyakit mulut dan kuku. Betul-betul harus ditangani dengan baik seperti menangani Covid-19 kemarin," ujar Jokowi.

Berbekal pengalaman menangani penyebaran virus corona selama dua tahun, ia percaya langkah tersebut bisa turut diterapkan untuk mengatasi wabah PMK.

"Cara itu bisa dilakukan untuk penyakit mulut dan kuku. Sudah ada contohnya dan cara-caranya. Saya kira silakan segera dilaksanakan di lapangan," tegas Jokowi.

Jokowi memang sudah berkali-kali mengingatkan soal pemberantasan wabah PMK yang ramai melanda hewan ternak seperti sapi di Tanah Air belakangan ini. Padahal, kata dia, pemerintah sudah melakukan lockdown di kabupaten/kota dan provinsi untuk mencegah penularan wabah PMK.

"Yang paling penting pertama, memang sudah sebetulnya sudah dilockdown kabupaten-kabupaten, provinsi. Tapi memang berkembangnya ini kayak covid. Cepat, lewat media apa pun ya, cepat, padahal sudah diblok oleh Kementan dan kepolisian," jelas Jokowi beberapa waktu lalu.

 


Mulai Bergerak Cepat

Pekerja memberi pakan sapi kurban yang sedang menjalani karantina di kawasan Pondok Kopi, Duren Sawit, Jakarta Timur, Rabu (15/6/2022). Virus PMK juga menyebabkan harga jual hewan kurban naik 20-30 persen dari tahun sebelumnya, mulai kisaran Rp17,5 juta hingga Rp38 juta per ekor. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Menurut dia, wabah PMK sudah bergerak cepat dan telah masuk di 18 provinsi serta 190 kabupaten/kota di Indonesia. Kendati begitu, Jokowi menyampaikan pemerintah sudah mendatangkan 800.000 vaksin pada Kamis, 16 Juni 2022 malam.

Dia pun meminta percepatan penyuntikkan vaksin PMK terhadap hewan ternak, seperti vaksinasi Covid-19. Hal ini agar melindungi hewan-hewan ternak lain dari penyakit kuku dan mulut.

"Ini yang juga segera cepat, harus segera kayak covid lagi suntikkan cepat, cepat, cepat, sehingga bisa melindungi sapi-sapi yang lain," kata Jokowi.


PMK Ancam 48 Juta Hewan Ternak, Pemerintah Gerak Cepat Gelar Vaksin Massal

Dalam Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) Pembahasan Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku pada Hewan Ternak yang diadakan hari Minggu (19/06), Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto meminta agar berbagai regulasi terkait PMK segera diselesaikan dan diimplementasikan. (Sumber: ekon.go.id)

Pemerintah terus melakukan berbagai upaya untuk menekan peningkatan dan mencegah meluasnya Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang terjadi akhir-akhir ini.

Penyakit pada hewan ternak tersebut disebabkan oleh virus yang dapat menular melalu airborne, sehingga penyebarannya bisa sangat cepat hingga radius 10 km. Kondisi ini tentunya mendapatkan perhatian secara khusus dari Pemerintah.

Sampai dengan 18 Juni 2022, tercatat bahwa penyakit PMK ini telah menyebar ke 19 Provinsi dan 199 Kabupaten/Kota, dengan jumlah Kasus Sakit sebanyak 184.646 ekor, Sembuh 56.822 ekor (30,77 persen), Pemotongan Bersyarat 1.394 ekor (0,75 persen), Kematian 921 ekor (0,50 persen), dan yang sudah divaksinasi sebanyak 51 ekor. Sedangkan jumlah populasi seluruh ternak yang berisiko dan terancam (sapi, kerbau, kambing, domba, dan babi) sebanyak 48.779.326 ekor.

Dalam Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) Pembahasan Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku pada Hewan Ternak yang diadakan hari Minggu (19/06), Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto meminta agar berbagai regulasi terkait PMK segera diselesaikan dan diimplementasikan, untuk mencegah makin meluasnya wabah penyakit PMK ini, serta untuk tetap menjaga kualitas hewan ternak Indonesia.

PMK sebagai Penyakit Hewan Menular (PHM) strategis, penetapan status Darurat PMK bisa diusulkan dari Bupati/Wali Kota kepada Gubernur lalu kepada Pemerintah Pusat.

Telah diterbitkan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 403 dan 404 Tahun 2022 untuk menetapkan di dua Provinsi yakni Aceh dan Jawa Timur.

Saat ini upaya Pemerintah yakni secepatnya melakukan pengadaan dan distribusi vaksin dalam jumlah besar, dan segera melakukan vaksinasi kepada hewan ternak.

“Dengan ini diharapkan herd immunity bisa segera tercapai,” ujar Menko Airlangga dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (20/6/2022).

Vaksinasi PMK perdana dilakukan pada 14 Juni 2022 di Kabupaten Sidoarjo Jawa Timur, selanjutnya akan didorong untuk vaksinasi dasar yaitu 2 kali vaksinasi dengan jarak 1 bulan, serta booster vaksin setiap 6 bulan. Untuk melaksanakan Program Vaksinasi tersebut, akan dilakukan oleh sekitar 1.872 tenaga medis dan 4.421 paramedis.


Kebutuhan Vaksin

PMK makin merebak di Tuban. (Adirin/Liputan6.com).

Ke depannya, dibutuhkan sekitar 28 juta Dosis Prioritas Vaksinasi, dan saat ini yang sudah diimpor sebanyak 3 juta dosis, di mana 0,8 juta dosis dalam proses pengadaan Pemerintah, sedangkan yang 2,2 juta dosis sedang proses refocusing untuk pembiayaan anggarannya.

Kemudian penyediaan vaksin dalam 3 bulan mendatang mampu lebih dari 16 juta dosis dari Importir Penyedia Vaksin. Sedangkan, vaksin dalam negeri dari PUSVETMA dan dari produsen vaksin dalam negeri lainnya.

“Pemerintah sedang menyelesaikan pembelian vaksin 3 juta dosis agar bisa segera didistribusikan dan dilakukan vaksinasi pada ternak prioritas. Sementara, untuk memenuhi kebutuhan 28 juta dosis sampai akhir 2022, salah satunya Pemerintah akan bekerja sama dengan importir swasta dengan jumlah vaksin yang sesuai kebutuhan, dengan kontrol dan pengawasan Pemerintah. Selain itu, Pemerintah menyiapkan SDM terlatih untuk vaksinasi PMK serta penandaan (eartage) dan pendataan ternak,” jelas Menko Airlangga.

Ternak yang sudah divaksinasi wajib dipasang penanda di telinga hewan atau eartage (dengan pengembang sistem yakni PT PERURI), dan saat ini sudah tersedia 236 ribu eartage.

“Kita harus mempertimbangkan kondisi yang lebih luas, bukan hanya masalah pencegahan, namun juga melihat konsekuensi ke depannya, karena hewan ternak adalah aset. Jadi kalau PMK tidak teratasi akan menjadi kerugian yang tak ternilai, khususnya bagi peternak kecil," kata Menko Airlangga.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya