Liputan6.com, Jakarta Tri Suaka terlihat menyambangi Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (20/6/2022). Tak sendiri, mengenakan pakaian serba hitam penyanyi yang terkenal karena sering mengcover lagu itu terlihat didampingi oleh kuasa hukumnya Mario Andreansyah.
Kedatangan Tri Suaka diduga berkaitan dengan laporan Dyrga Dadali, yang menuntut pria 28 tahun itu membayar royalti karena telah membawakan lagu Dadali tanpa izin saat sedang manggung.
Ditanya langsung perihal kedatangganya ke Polda Metro Jaya, baik Tri Suaka dan kuasa hukumnya enggan berbicara banyak.
Baca Juga
Advertisement
"Hari ini belum bisa kami sampaikan," ujar Mario Andreansyah yang mewakili Tri Suaka, dikutip dari kanal YouTube KH Infotainment dikutip Senin (20/6/2022).
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Tak Menjelaskan
Bila sudah waktunya Mario dan Tri Suaka akan berbicara kepada awak media perihal kedatanganya saat ini. Yang pasti untuk saat ini mereka masih belum bisa berbicara banyak dan masih merahasikannya.
"Nanti lah belum saatnya kita sampaikan nih yah," kata Mario.
Advertisement
Minta Doa dan Dukungan
Tri Suaka hanya melemparkan senyum ke awak media, dan sedikit bersuara. Ia hanya meminta doa dan dukunganya terkait dengan hal yang saat ini sedang dihadapinya, agar bisa berjalan sesuai dengan harapannya.
"Oke mohon maaf ya nanti lah yah ada waktumya nanti kita sampaikan minta support dan doanya aja yaa," kata Tri Suaka.
Permasalahan
Diketahui, Tri Suaka sempat membawakan lagu "Disaat Aku Tersakiti" milik Dadali band saat manggung di beberapa tempat. Sedikitnya, ada dua kanal YouTube yang mengunggah Tri Suaka saat manggung menyanyikan lagu tersebut.
Oleh karenanya, Dyrga menuntut Tri Suaka untuk segera meminta maaf dan memberikan hak performing rights kepada Dadali sebesar Rp2 miliar.
Advertisement