Polres Metro Depok Tangkap Seorang Pria Diduga Lakukan Pencabulan ke Anak Kandung

Jajaran Polres Metro Depok berhasil meringkus pria berinisial S (49). Diduga yang bersangkutan melakukan pencabulan terhadap anaknya yang berusia 8 tahun di Kecamatan Cipayung.

oleh Dicky Agung Prihanto diperbarui 21 Jun 2022, 03:05 WIB
Ilustrasi Penangkapan (Liputan6.com/Abdillah)

Liputan6.com, Jakarta Jajaran Polres Metro Depok berhasil meringkus pria berinisial S (49). Diduga yang bersangkutan melakukan pencabulan terhadap anaknya yang berusia 8 tahun di Kecamatan Cipayung.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan, pada saat kejadian tersangka melakukan pencabulan terhadap korban yang sedang tertidur.

Pencabulan tersebut terjadi di ruang tamu rumahnya di wilayah Kecamatan Cipayung.

"Tersangka ini bapaknya korban dan kejadiannya saat korban tertidur di ruang tamu," ujar Yogen kepada Liputan6.com, Senin (20/6/2022).

Yogen mengungkapkan, pencabulan tersebut baru diketahui saat korban hendak membuang air kecil. Korban mengaku sakit pada bagian kemaluannya saat membuang air kecil dan hal tersebut diketahui ibu korban.

"Ibu korban menanyakan kejadian tersebut sehingga korban memberitahukan kepada ibunya," ungkap dia.

 


Ada Indikasi Mengulangi

Pencabulan tersebut dilakukan tersangka S kepada korban pada 2021 dan ibu korban baru melaporkan tindakan pencabulan ke Polres Metro Depok.

"Baru melaporkan karena saksi saat itu belum ada yang mau bersaksi, Sekarang kita amankan karena ada indikasi mau mengulangi," tegas Yogen.

Atas laporan tersebut Polres Metro Depok telah mengamankan tersangka.

Polres Metro Depok sedang melakukan pemeriksaan terhadap tersangka terkait dugaan pencabulan terhadap anaknya.

"Korban dijerat Pasal 82 ayat 1 sanksi berupa pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun," pungkasnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya