Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (Bendum PBNU) Mardani Maming dan Adiknya ke luar negeri terkait dugaan korupsi.
Menanggapi hal tersebut, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menyatakan pihaknya akan mengkaji bersama tim hukum PDIP.
Baca Juga
Advertisement
"Saya baru mendapat informasi dari media, sehingga tim hukum dari PDIP sedang melakukan pencermatan kajian terkait dengan hal tersebut," kata Hasto di Sekolah Partai PDIP, Jakarta, Senin (20/6/2022).
Hasto mengingatkan semua kader bahwa Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri telah meminta semua kader bertanggung jawab terhadap kekuasaan dan tidak korupsi.
"Ketika kemarin ada rakor dengan kepala daerah, Ibu Ketua Umum mengingatkan agar setiap kader partai itu pada tanggung jawabnya untuk tidak melakukan berbagai bentuk kekuasaan," kata dia
"Sehingga saya belum berkomentar lebih lanjut, karena memang masih perlu untuk mempelajari secara mendetail terhadap persoalan tersebut yang dilakukan oleh tim hukum kami," sambung Hasto.
Sebelumnya, KPK membenarkan kabar pelarangan Mardani ke luar negeri.
"Berdasarkan informasi yang kami terima, benar, KPK telah mengajukan permohonan cegah ke pihak Imigrasi terhadap dua orang terkait dugaan korupsi yang sedang kami lakukan proses penyidikan," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (20/6/2022).
Tak Jelaskan Statusnya
Namun, dia belum bersedia menjelaskan apakah benar status Mardani Maming sudah menjadi tersangka atau sebatas saksi. Meski demikian, Ali menyebut kasus yang menyeret nama Maming ini sudah di tahap penyidikan.
"Saat ini kami masih terus mengumpulkan dan melengkapi alat bukti dalam kegiatan penyidikan dimaksud," kata Ali.
Ali meminta masyarakat bersabar dan turut memantau perkembangan penyidikan kasus ini.
Advertisement
Akan Disampaikan
Ali berjanji mengumumkan ke publik setiap perkembangan yang dilakukan tim penyidik.
"Setiap perkembangan akan selalu kami sampaikan," kata Ali.
Diketahui, Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Mardani H Maming dicegah ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Pencegahan ke luar negeri oleh Imigrasi atas permintaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).