Densus 88 Tangkap 3 Teroris di Bima, 2 Eks Napiter

Densus 88 Anti Teror menangkap tiga terduga teroris di Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).

oleh Fachrur Rozie diperbarui 21 Jun 2022, 14:00 WIB
Tangan terduga teroris diborgol saat digiring anggota Densus 88 Antiteror setibanya di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (18/3/2021) (merdeka.com/Imam Buhori)

Liputan6.com, Jakarta - Densus 88 Anti Teror menangkap tiga terduga teroris di Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB). Kepala Bagian Bantuan Operasi (Kabagbanops) Densus 88 Antiteror Polri Kombes Pol Aswin Siregar membenarkan hal tersebut.

Aswin mengatakan, dua dari tiga terduga teroris yang diamankan adalah narapidana terorisme (napiter). "Benar, ada penangkapan tiga tersangka tindak pidana terorisme di Bima, NTB. Dua di antaranya eks napiter," ujar dia dalam keterangannya, Selasa (21/6/2022).

Aswin mengatakan, mereka yang ditangkap merupakan jaringan Jamaah Ansharut Daulah (JAD). Dia membeberkan identitas beserta peran dari para tersangka.

Tersangka pertama yakni So alias AAF alias U yang merupakan residivis tindak pidana terorisme tahun 2013. Dia bebas pada 20 Desember 2019.

Menurut Aswin, SO alias AAF alias U ini diduga mengikuti pelatihan militer bersenjata api, yakni sebagai peserta pelatihan yang dilaksanakan oleh Santoso alias Abu Wardah alias komandan alias pakde yang dilaksanakan di Gunung Biru, Desa Tamanjeka, Kec. Poso Pesisir pada sekitar bulan April-Mei 2012.​

SO alias AAF alias U ini ikut merakit bom lontong di rumah kontrakan JIPO Alias Ibeng di Desa Kalora, Kec. Poso Pesisir Utara. Bom itu ditemukan aparat kepolisian pada saat melakukan penangkapan terhadap JIPO di Kalora pada 31 Oktober 2012 dan Rahmat Hizbullah aluas Billy alias Mamat alias Bilal aluas Deden, serta Muhammad Natsirudin alias Cecep alias Tegar di desa Bakti Agung Kec Poso Pesisir Utara pada 31 Oktober 2012.​

Dia juga ikut merakit bom yang meledak di Pos Polisi Smaker, Tanjungbulu Kel. Kasintuwu Kec. Poso Kota Utara Kab. Poso pada 22 Oktober 2012. Dia juga turut menyembunyikan informasi keberadaan Santoso yang saat itu menjadi DPO dalam peristiwa penembakan terhadap anggota Polri di Bank BCA Palu pada 25 Mei 2011.​


Tersangka Kedua

Tersangka kedua yakni AS alias A yang juga residivis tindak pidana terorisme. Dia bebas pada 19 Februari 2020.

Menurut Aswin, AS juga diduga menyembunyikan DPO tindak pidana terorisme yaitu Fajar (MD) pelaku penembakan anggota Polri an. Yamin di Bima.

Saat ini ditangkap karena diduga aktif ikut memberikan kajian daullah secara langsung maupun online kepada kelompok JAD Bima. Selain itu juga aktif melakukan pelatihan fisik idad bersama kelompoknya.


Tersangka Ketiga

Tersangka ketiga MH alias D alias B alias DB alias DA. Dia ditangkap karena diduga terlibat tindak pidana terorisme, yaitu aktif mengikuti kajian SO pasca bebas dari penjara yang berisi materi tentang daulah bersama dengan kelompok MR yang telah ditangkap sebelumnya

"Juga telah melakukan idad fisik berupa long march dan mendaki gunung di beberapa lokasi di Kota Bima, serta diduga memiliki akses untuk pembuatan senjata tajam di pandai besi," kata Aswin.

Infografis Anggota MUI Jadi Terduga Teroris Bekasi (Liputan6.com/Triyasni)

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya