Karyawan Swasta di Bitung Gelapkan Uang Setoran Konsumen

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengungkapkan, penggelapan dana itu dilakukan oleh seorang pria berinisial AG (32) warga Ranowulu, Kota Bitung.

oleh Yoseph Ikanubun diperbarui 22 Jun 2022, 20:00 WIB
Ilustrasi – Tersangka pencabulan balita di Kebumen diborgol. (Foto: Liputan6.com/Muhamad Ridlo)

Liputan6.com, Bitung - Aparat Resmob Polsek Matuari mengamankan terduga pelaku penggelapan uang yang terjadi di salah satu perusahaan pembiayaan di Kota Bitung, Sulut.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengungkapkan, penggelapan dana itu dilakukan oleh seorang pria berinisial AG (32) warga Ranowulu, Kota Bitung.

“Pelaku diamankan Tim Resmob Polsek Matuari pada Kamis (16/6/2022) malam, di sebuah rumah kos di Kelurahan Manembo-nembo,” ujar Abast.

Penggelapan uang perusahaan itu dilakukan pelaku sejak bulan April 2022. Modusnya, pelaku menagih uang angsuran kepada konsumen, tetapi uang tagihan tersebut tidak disetor ke perusahaan pembiayaan tempatnya bekerja.

“Akibat ulah terduga pelaku, perusahaan mengalami kerugian hingga belasan juta rupiah,” ujar Abast.

Perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp11.537.000. Uang tersebut habis dipakai terduga pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

“Saat ini, terduga pelaku sudah diserahkan ke Penyidik Satreskrim Polsek Matuari untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Abast.

 

Simak juga video pilihan berikut: 

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya